Dalam menjalankan bisnis, memahami proses perpajakan sangatlah penting untuk menghindari kesalahan yang bisa berakibat pada sanksi atau denda. Salah satu aspek penting dalam perpajakan adalah bukti potong PPh unifikasi. Bukti potong ini adalah dokumen yang membuktikan bahwa pajak telah dipotong dari penghasilan yang diterima wajib pajak. Namun, ada kalanya diperlukan untuk membatalkan bukti potong ini karena berbagai alasan. Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai cara membatalkan bukti potong PPh unifikasi.
Apa Itu Bukti Potong PPh Unifikasi?
Bukti potong PPh unifikasi adalah dokumen yang menunjukkan bahwa suatu entitas telah melakukan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemotongan ini bisa dilakukan oleh perusahaan terhadap gaji karyawan, pembayaran keada vendor, atau transaksi lainnya yang dikenakan pajak penghasilan.
Mengapa Perlu Membatalkan Bukti Potong?
Ada beberapa situasi yang mengharuskan pembatalan bukti potong, antara lain:
- Kesalahan dalam Pengisian: Terkadang, bukti potong diisi dengan data yang salah seperti jumlah penghasilan, nama wajib pajak, atau NPWP.
- Transaksi Batal: Ketika transaksi yang telah dibuat bukti potongnya dibatalkan, maka bukti potong tersebut juga harus dibatalkan.
- Duplikasi: Jika terjadi duplikasi dalam pembuatan bukti potong, salah satu harus dibatalkan.
Baca juga: SPT Masa PPH Unifikasi: Langkah Baru dalam Administrasi Pajak
Langkah-langkah Membatalkan Bukti Potong PPh Unifikasi
Selain melakukan pembetulan, Wajib Pajak juga dapat melakukan pembatalan bupot jika transaksi yang dikenakan PPh Pasal 23/26 ternyata dibatalkan. Pembatalan bupot dilakukan melalui menu “Hapus/Batalkan” di aplikasi e-Bupot.
Sebagaimana pembetulan, nomor bupot pembatalan juga akan sama dengan nomor bupot sebelum dibatalkan, begitu pula dengan tanggal pada bupot. Dalam kondisi ini, pemotong pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan sesuai PMK-242/PMK.03/2014, atau Wajib Pajak yang dipotong dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015.
Dalam membuat bupot pembatalan, pemotong pajak harus mengisi kolom “Jumlah Penghasilan Bruto” dan “PPh yang Dipotong” dengan nilai “0” (nol).
Yang paling penting, jika pemotong pajak telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 untuk Masa Pajak yang dibatalkan, maka harus melakukan pembetulan SPT Masa.
Mekanisme pembetulan SPT Masa akibat pembatalan bupot harus dilakukan sesuai dengan metode pelaporannya. Misalnya, jika bupot yang dibatalkan masih menggunakan metode manual, maka pembatalan bupot dan pembetulan SPT Masa harus menggunakan dokumen kertas. Pemotong pajak juga harus melampirkan bupot yang dibatalkan beserta bupot pembatalan sebagai lampiran pada SPT pembetulan dalam bentuk kertas.
Tips untuk Menghindari Kesalahan pada Bukti Potong
Untuk menghindari keharusan membatalkan bukti potong, ada beberapa tips yang bisa diikuti:
- Periksa Kembali Data Sebelum Mengirim: Sebelum mengirimkan bukti potong, selalu periksa kembali data yang diisi untuk memastikan tidak ada kesalahan.
- Gunakan Sistem Elektronik: Menggunakan sistem elektronik atau software akuntansi dapat membantu meminimalkan kesalahan manusia dalam pengisian data.
- Pelatihan untuk Staf: Pastikan staf yang bertanggung jawab atas pengisian dan pengelolaan bukti potong mendapatkan pelatihan yang memadai mengenai peraturan perpajakan dan penggunaan sistem yang ada.
- Konsultasi dengan Ahli Pajak: Jika ada keraguan atau ketidakpastian, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak untuk mendapatkan panduan yang tepat.
Baca juga: Cara Pembetulan PPh Unifikasi: Panduan Lengkap
Kesimpulan
Proses pembatalan bukti potong PPh unifikasi memang memerlukan ketelitian dan pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, diharapkan proses pembatalan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Menghindari kesalahan sejak awal juga sangat penting untuk mengurangi risiko keharusan membatalkan bukti potong di kemudian hari.
Jika Anda memerlukan jasa pengurusan pajak PPh unifikasi, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan IZIN.co.id. IZIN.co.id siap membantu Anda dengan solusi terbaik dan informasi yang akurat. Hubungi tim IZIN sekarang.