Kepanjangan dari KITAP adalah Kartu Izin Tinggal Tetap. KITAP adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh warga negara asing (WNA) yang ingin menetap secara permanen di Indonesia. KITAP berbeda dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Jadi, apa itu KITAP dan bagaimana perbedaannya dengan KITAS? Apa syarat-syarat dan langkah-langkah untuk membuat KITAP dan memperpanjangnya? Temukan informasi selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu KITAP di Indonesia?
KITAP adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Tetap. Menurut situs Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS merupakan dokumen berupa surat pemberitahuan atau izin yang diberikan kepada orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021, ITAP adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. ITAP dapat diberikan melalui alih status kepada:
- Orang asing pemegang ITAS sebagai rohaniwan, pekerja, penanam modal, dan dalam rangka rumah kedua.
- Keluarga karena perkawinan campuran.
- Suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang ITAP.
- Orang asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
Izin tinggal tetap juga dapat diberikan tanpa melalui alih status kepada:
- Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing.
- Anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang ITAP.
- Warga negara Indonesia (WNI) yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.
Baca juga: KITAS Indonesia: Pintu Gerbang Resmi bagi Warga Negara Asing
Perbedaan KITAP dan KITAS
Perbedaan antara KITAP dan KITAS terletak pada tujuan penggunaannya. KITAP ditujukan untuk orang asing yang ingin menetap dan tinggal secara permanen di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Sebaliknya, KITAS ditujukan untuk orang asing yang hanya ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas.
Berbeda dengan ITAP, Izin Tinggal Terbatas atau ITAS diberikan kepada:
- Orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas (VITAS).
- Anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang ITAS.
- Orang asing yang diberikan alih status dan Izin Tinggal Kunjungan.
- Nahkoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia sesuai dengan perundang-undangan.
- Orang asing yang sah menikah dengan WNI.
- Anak dari orang asing yang sah menikah dengan WNI.
Syarat dan Cara Membuat KITAP
Menurut informasi dari situs Imigrasi, untuk memperoleh KITAP, dapat diajukan permohonan pembuatan KITAP kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Permohonan KITAP diajukan oleh penjamin atau penanggung jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat penjaminan dari penjamin.
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
- Surat keterangan tempat tinggal.
- Surat kuasa bermeterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.
Perlu diingat bahwa persyaratan di atas bersifat umum, dan persyaratan lebih lanjut dapat bervariasi sesuai dengan kebijakan Kantor Imigrasi setempat di mana pemohon mengajukan permohonan pembuatan KITAP.
Baca juga: Cara Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia
Syarat dan Cara Memperpanjang KITAP
Sementara itu, untuk melakukan perpanjangan KITAP, syarat dan cara hampir sama dengan proses pembuatan KITAP. Berikut ini adalah persyaratan dan prosedur perpanjangan KITAP secara umum:
- Surat permohonan dan surat jaminan.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- KTP penjamin.
- Paspor.
- KITAP yang lama.
- KTP Asing.
- Pernyataan Integrasi.
Prosedur perpanjangan KITAP melibatkan beberapa langkah, antara lain:
- Pemohon melakukan pendaftaran online dan membawa kelengkapan persyaratan ke Kantor Imigrasi.
- Petugas loket memberikan Formulir Perdim kepada pemohon, memeriksa kelengkapan persyaratan, mencetak tanda permohonan, melakukan entri data, dan memindai dokumen, serta melakukan identifikasi dan verifikasi data.
- Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi melalui bank persepsi atau Pos Indonesia.
- Petugas Inteldakim melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan.
- Petugas wawancara melakukan wawancara dan pengambilan biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan) pemohon.
- Persetujuan perpanjangan oleh Kantor Wilayah.
- Persetujuan perpanjangan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
- Pencetakan KITAP.
- Peneraan ITAP dan MERP pada paspor kebangsaan dengan penandatanganan oleh Kepala Kantor atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
- Petugas loket melakukan pemindaian dokumen akhir dan menyerahkan KITAP dan paspor kepada pemohon.
Dengan memiliki KITAP, warga negara asing dapat menikmati hak tinggal tetap di Indonesia sebagai penduduk yang sah. Perbedaannya dengan KITAS, KITAP menawarkan kesempatan untuk menetap secara permanen, menciptakan ikatan yang lebih dalam dengan masyarakat dan lingkungan sekitar. Proses perolehan dan perpanjangan KITAP melibatkan prosedur yang rinci, dan pemahaman yang baik terhadap persyaratan ini sangat penting. Melalui KITAP, Indonesia membuka pintu bagi keragaman dan kontribusi positif dari WNA yang memilih untuk menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua mereka. Dengan demikian, KITAP menjadi simbol integrasi dan harmoni di tengah-tengah masyarakat yang beragam di Indonesia.
Raih Kemudahan dan Kepastian Legalitas dengan Layanan Pembuatan Kitap dari IZIN.co.id. Hubungi kami sekarang.