Pajak Jual Beli Rumah: Panduan untuk Penjual dan Pembeli

Strategi Pintar: Panduan Lengkap Pajak Jual Beli Rumah
Strategi Pintar: Panduan Lengkap Pajak Jual Beli Rumah

Apakah Anda sedang mencari atau berencana untuk membeli rumah dalam waktu dekat? Atau mungkin Anda tengah mencoba untuk menjual rumah? Sebelum Anda memutuskan untuk terlibat dalam transaksi jual beli rumah, penting bagi Anda untuk memahami lebih lanjut tentang pajak yang terkait dengan proses tersebut. Seperti yang diketahui, setiap transaksi jual beli melibatkan perhitungan pajak, termasuk transaksi properti seperti pembelian atau penjualan rumah.

Bagi Anda yang berperan sebagai pembeli rumah, memahami pajak jual beli rumah adalah langkah penting untuk mengetahui total biaya yang akan Anda keluarkan dalam proses memiliki rumah impian Anda. Di sisi lain, sebagai penjual rumah, memberikan informasi yang rinci tentang pajak jual beli rumah kepada calon pembeli dapat meningkatkan kemungkinan terwujudnya transaksi jual beli rumah. Keterbukaan yang Anda berikan dapat menjadi faktor kunci dalam mendorong kesepakatan tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa pajak jual beli rumah melibatkan berbagai elemen, sehingga perhitungan dan perencanaan yang teliti diperlukan. Untuk membantu Anda menghitung besaran pajak jual beli rumah, berikut adalah jenis-jenis pajak yang perlu diketahui ketika melakukan transaksi jual beli rumah.

Baca Juga: Apa Itu Pajak Progresif?

Jenis Pajak Jual Beli Rumah yang Ditanggung Penjual

Secara umum, sebagai penjual, Anda akan dikenakan dua jenis pajak yang terlibat dalam perhitungan pajak jual beli rumah. Kedua jenis pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Strategi Pintar: Panduan Lengkap Pajak Jual Beli Rumah
Strategi Pintar: Panduan Lengkap Pajak Jual Beli Rumah

Pajak Penghasilan (PPh)

Sebagai salah satu pajak jual beli rumah yang diterapkan pada penjual, PPh adalah pajak yang wajib ditanggung jika Anda berencana menjual rumah. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 mengatur ketentuan Pajak Penghasilan terkait dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli tanah dan/atau bangunan.

Sebagai penjual, penting untuk memahami bahwa setiap penghasilan yang diperoleh dari penjualan rumah akan dikenakan Pajak Penghasilan, yang merupakan bagian dari pajak jual beli rumah. Besarnya Pajak Penghasilan sebagai bagian dari pajak jual beli rumah biasanya adalah 2.5 persen dari harga penjualan rumah. Harap dicatat bahwa Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh penjual harus dilunasi sebelum penerbitan Akta Jual Beli.

Baca juga: Wajib Tahu! Semua Hal tentang SPT Pajak yang Perlu Anda Tahu

Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Selain PPh, elemen pajak lain yang terlibat dalam pajak jual beli rumah untuk penjual adalah Pajak Bumi Bangunan atau PBB. Seperti PPh, penjual memiliki kewajiban untuk membayar PBB sebagai bagian dari pajak jual beli rumah. Pembayaran PBB oleh penjual harus dilakukan sebelum proses serah terima rumah, bangunan, atau tanah yang telah terjual.

Mengingat PBB harus dibayarkan setiap tahun, penjual membayar PBB sebagai bagian dari pajak jual beli rumah. PBB dihitung sebagai persentase (0.5 persen) dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai jual rumah tersebut.

Jenis Pajak Jual Beli Rumah yang Ditanggung Pembeli

Sebagai pembeli, Anda tetap memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak jual beli rumah. Secara umum, terdapat dua elemen pajak yang terkait sebagai pajak jual beli rumah yang dibebankan kepada pembeli. Kedua jenis pajak tersebut adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca juga: Panduan Praktis: Cek dan Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Setelah berhasil menyelesaikan transaksi jual beli rumah dan memperoleh hak atas rumah atau bangunan, Anda akan dikenai pajak jual beli rumah berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Penerapan BPHTB sebagai pajak jual beli rumah ini terjadi karena kepemilikan tanah atau bangunan tersebut termasuk dalam peristiwa hukum. Besaran pajak jual beli rumah dari BPHTB adalah sebesar 5 persen dari nilai perolehan objek pajak atas rumah tersebut.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebagai pembeli rumah, Anda dianggap sebagai konsumen. Oleh karena itu, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN akan dikenakan kepada Anda sebagai salah satu elemen pajak jual beli rumah untuk pembeli. Meskipun demikian, PPN ini tidak dibebankan langsung kepada Anda sebagai pembeli. Pajak jual beli rumah ini akan disetor oleh penjual rumah dengan menambahkan nilai PPN dari nilai jual rumah yang telah disepakati. Jika Anda membeli rumah dari pengembang, tarif Pajak Pertambahan Nilai akan ditambahkan sekitar 10 persen dari nilai rumah yang akan Anda beli.

Setelah memahami biaya pajak jual beli rumah sebagai salah satu aspek dalam mewujudkan hunian impian, Anda dapat mulai merencanakan pembiayaan yang diperlukan. Butuh jasa konsultan pajak untuk hitung pajak jual beli rumah? Temukan solusi praktis dan aman untuk mengurus pajak Anda sekarang juga dengan IZIN.co.id. Hubungi tim IZIN sekarang.