Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Syarat dan Cara Mengurusnya

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Cek Profil
Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Cek Profil

PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu perizinan bagi pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis. Untuk mengajukannya, Anda perlu menyiapkan data pemilik, dokumen tanah, kesesuaian ruang, dan rencana teknis melalui SIMBG.

Poin Penting

  • PBG menggantikan mekanisme penerbitan IMB untuk pekerjaan bangunan gedung yang diatur dalam ketentuan saat ini.
  • Syarat pengajuan PBG meliputi data administrasi, dokumen tanah, prasyarat tata ruang dan lingkungan yang relevan, serta rencana teknis arsitektur, struktur, dan utilitas.
  • Pemilik mengajukan PBG sebelum konstruksi baru atau perubahan bangunan yang memerlukannya; SLF berkaitan dengan kelaikan bangunan untuk dimanfaatkan.
  • Bangunan usaha tertentu yang telah berdiri sebelum 5 Juni 2025 mendapat ketentuan khusus pengajuan SLF melalui OSS berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025.

Apa Itu PBG dan Apa Fungsinya?

Ilustrasi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG
Ilustrasi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Menurut PP Nomor 16 Tahun 2021, PBG merupakan persetujuan untuk pekerjaan bangunan gedung berdasarkan pemenuhan standar teknis. Pemeriksaannya memperhatikan fungsi, klasifikasi, lokasi, serta rancangan bangunan yang diajukan.

Contohnya, pemilik ingin membangun ruko dua lantai. Sebelum pekerjaan dimulai, rancangan ruko harus diperiksa sesuai fungsi dan ketentuan bangunan yang berlaku. Memiliki tanah atau nomor induk berusaha saja tidak menggantikan kebutuhan PBG.

PBG juga berbeda dari izin menjalankan bisnis. Untuk memahami sistem legalitas kegiatan usahanya, baca panduan OSS dan perizinan berusaha berbasis risiko.

Perbedaan PBG, IMB, dan SLF

IMB adalah mekanisme perizinan bangunan yang digunakan sebelum sistem PBG. Kini PBG berfokus pada pemenuhan standar teknis rencana bangunan, sedangkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berkaitan dengan kelayakan bangunan untuk digunakan.

DokumenFungsi UtamaTahap yang Relevan
IMBIzin bangunan berdasarkan mekanisme sebelumnyaDokumen lama dapat tetap digunakan pada kondisi yang memenuhi ketentuan peralihan
PBGPersetujuan atas rencana bangunan yang memenuhi standar teknisSebelum pembangunan baru atau perubahan yang memerlukan PBG
SLFMenyatakan bangunan telah memenuhi kelaikan fungsiSebelum bangunan dimanfaatkan, sesuai ketentuan yang berlaku

IMB yang terbit sebelum berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021 tidak otomatis harus diganti menjadi PBG apabila bangunan telah berdiri dan tidak berubah. Untuk latar belakang dokumen lamanya, lihat penjelasan mengenai Izin Mendirikan Bangunan. Ketentuan PBG baru tetap perlu diperiksa bila ada perubahan fungsi atau fisik bangunan.

Kapan Pemilik Bangunan Harus Mengurus PBG?

PBG pada prinsipnya perlu disiapkan sebelum pembangunan baru. Kebutuhannya juga dapat muncul ketika pemilik mengubah, memperluas, mengurangi, atau melakukan pekerjaan perawatan yang memengaruhi persyaratan teknis bangunan.

  • Bangunan baru: rumah tinggal, ruko, gudang, kantor, atau gedung lain yang akan dibangun sesuai fungsi yang diajukan.
  • Penambahan atau perubahan bangunan: perubahan lantai, luas, struktur, atau bagian lain yang termasuk lingkup PBG perubahan.
  • Perubahan fungsi: misalnya rumah yang akan digunakan sebagai fasilitas usaha dengan fungsi bangunan berbeda.
  • Bangunan yang sudah berdiri: jalur penanganannya perlu dibedakan berdasarkan riwayat IMB/PBG, status pemanfaatan, dan ketentuan khusus yang berlaku.

Untuk kegiatan usaha, pemeriksaan lokasi sebaiknya dilakukan sebelum biaya desain dan konstruksi dikeluarkan. Pahami terlebih dahulu ketentuan RDTR dan kesesuaian pemanfaatan ruang agar rencana penggunaan bangunan tidak bertentangan dengan peruntukan lokasinya.

Syarat PBG dan Dokumen Persyaratan di SIMBG

Persyaratan PBG tidak selalu sama untuk rumah tinggal, ruko, gudang, atau gedung bertingkat. Panduan pemohon SIMBG dari Kementerian Pekerjaan Umum mengelompokkan dokumen ke dalam data administrasi, prasyarat, dan rencana teknis.

1. Identitas Pemilik dan Dokumen Tanah

Siapkan identitas pemohon atau pemilik bangunan, data lokasi, serta bukti hak atau penguasaan tanah. Bila tanah atau bangunan bukan milik pemohon, dokumen hubungan hukum dan persetujuan pihak yang berhak perlu diperiksa sesuai jenis permohonan.

  • Data identitas dan kontak pemohon atau pemilik.
  • Data alamat, luas tanah, lokasi, dan informasi bangunan.
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah serta dokumen pendukung yang diminta.
  • Data perencana konstruksi atau arsitek sesuai klasifikasi dan persyaratan bangunan.

2. Kesesuaian Tata Ruang dan Lingkungan

Pemohon juga perlu memastikan kesesuaian rencana lokasi dengan ketentuan tata ruang. Untuk bangunan usaha, dokumen KKPR dan persetujuan lingkungan dipenuhi menurut ketentuan yang berlaku bagi kegiatan serta lokasi tersebut.

Jika RDTR lokasi usaha belum tersedia atau belum terintegrasi dengan OSS, penyelesaiannya tidak cukup dengan mengganti alamat secara asal. Pelajari langkah ketika RDTR belum tersedia di OSS untuk memahami jalur pemeriksaan ruang yang relevan.

3. Rencana Teknis Arsitektur, Struktur, dan Utilitas

Dokumen teknis harus menunjukkan bahwa rancangan sesuai fungsi dan klasifikasi bangunan. Kelengkapannya bergantung pada karakteristik proyek serta hasil pemeriksaan teknis.

  • Arsitektur: gambar situasi, denah, tampak, potongan, dan informasi tata ruang bangunan sesuai kebutuhan.
  • Struktur: gambar dan perhitungan teknis struktur, termasuk fondasi atau data tanah bila dipersyaratkan.
  • Utilitas: rancangan sistem mekanikal, elektrikal, dan perpipaan, termasuk keselamatan kebakaran sesuai klasifikasi bangunan.
  • Dokumen perencana: informasi penyedia jasa atau tenaga ahli yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

Jangan menyamakan daftar tersebut dengan daftar berkas pasti untuk setiap proyek. Persyaratan pengajuan PBG rumah tinggal sederhana dapat berbeda dari gedung komersial bertingkat.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Sebelum mengunggah berkas, cocokkan fungsi bangunan pada formulir dengan gambar denah dan kondisi lokasi. Jika rencana disebut sebagai rumah tinggal tetapi desain menunjukkan ruang usaha, pastikan klasifikasinya diperiksa terlebih dahulu. Langkah ini membantu mengurangi ketidaksesuaian antarberkas saat konsultasi teknis.

Checklist Persyaratan PBG Berdasarkan Jenis Bangunan

Gunakan tabel ini untuk menentukan fokus persiapan, bukan sebagai pengganti daftar dokumen yang muncul pada permohonan SIMBG Anda.

Jenis BangunanHal yang Perlu DiperiksaLangkah Awal
Rumah tinggalHak tanah, fungsi hunian, ukuran, jumlah lantai, serta gambar teknis sesuai ketentuanSamakan data pemilik, lokasi, dan rancangan rumah
Ruko atau kantorFungsi usaha, kesesuaian lokasi, akses, keselamatan, serta rancangan struktur dan utilitasPeriksa fungsi bangunan serta rencana aktivitas usaha
Gudang atau bangunan industriFungsi penyimpanan atau produksi, kapasitas, beban struktur, serta ketentuan sektoral yang relevanPeriksa karakter kegiatan dan kebutuhan teknis proyek
Bangunan yang diubahDokumen persetujuan sebelumnya dan bagian bangunan yang berubahBandingkan kondisi lama dengan rencana perubahan

Bagi pemilik ruko atau fasilitas usaha, PBG bukan pengganti NIB. Pengajuan identitas usaha mempunyai alur tersendiri. Anda dapat membaca panduan membuat NIB melalui OSS sebagai pelengkap perencanaan legalitas usaha.

Dokumen Tanah untuk Pengajuan PBG Belum Siap?

Periksa kebutuhan legalitas tanah dan properti sebelum melanjutkan persiapan dokumen bangunan.

Cara Mengurus PBG Melalui SIMBG

Pengajuan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pemeriksaan teknis dan penerbitannya melibatkan instansi yang berwenang sesuai lokasi serta jenis bangunan.

  1. Tentukan jenis permohonan. Pastikan bangunan tergolong pembangunan baru, perubahan, atau kondisi eksisting yang memerlukan jalur berbeda.
  2. Siapkan dokumen. Cocokkan data pemohon, tanah, rencana fungsi, dan gambar teknis sebelum membuka permohonan.
  3. Daftar atau masuk ke SIMBG. Isi data pemohon dan bangunan, lalu pilih layanan permohonan yang sesuai.
  4. Unggah berkas persyaratan. Sertakan dokumen administrasi dan teknis sesuai isian serta ketentuan yang ditampilkan.
  5. Ikuti pemeriksaan teknis. Tanggapi permintaan perbaikan dokumen atau konsultasi perencanaan apabila disampaikan pemeriksa.
  6. Selesaikan ketentuan retribusi. Jika terutang, ikuti penetapan dan instruksi pembayaran resmi dari pemerintah daerah.
  7. Periksa hasil penerbitan. Setelah persyaratan dipenuhi dan proses selesai, simpan PBG beserta lampirannya untuk pelaksanaan pembangunan.

Untuk bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha, proses tata ruang dan perizinan kegiatan tetap memiliki aturan masing-masing. Lihat panduan legalitas usaha dari NIB hingga izin sektoral agar urutan administrasi bisnis tidak tertukar dengan persetujuan teknis bangunan.

Biaya dan Lama Pengurusan PBG

Biaya PBG tidak dapat disamakan untuk semua bangunan atau kota. Retribusi, jika dikenakan, mengikuti ketentuan daerah dan perhitungan berdasarkan karakteristik bangunan yang dimohonkan. Biaya penyusunan gambar atau jasa tenaga ahli merupakan komponen berbeda.

Lamanya proses juga bergantung pada kelengkapan dokumen, jenis bangunan, hasil pemeriksaan teknis, dan kecepatan pemohon memenuhi permintaan perbaikan. Karena itu, jangan menggunakan estimasi satu daerah sebagai jaminan waktu terbit di daerah lain.

Sebelum menganggarkan proyek, mintalah daftar dokumen dan dasar penghitungan biaya resmi sesuai lokasi. Simpan bukti penetapan serta pembayaran apabila retribusi berlaku.

Bagaimana Jika Bangunan Sudah Berdiri Tanpa PBG?

Penanganan bangunan eksisting tidak selalu sama dengan permohonan untuk konstruksi baru. Pertama, periksa tahun bangunan berdiri, dokumen IMB atau PBG yang pernah terbit, fungsi bangunan saat ini, serta apakah bangunan dipakai untuk kegiatan usaha.

Untuk bangunan usaha tertentu yang sudah berdiri sebelum 5 Juni 2025, Pasal 123 PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa pelaku usaha yang belum memiliki IMB atau PBG dapat langsung mengajukan SLF saat mengajukan atau memperpanjang Perizinan Berusaha dan/atau PB UMKU melalui OSS. Ketentuan ini dijabarkan kembali dalam Pasal 183 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Aturan tersebut bukan pembebasan PBG bagi semua bangunan lama, bukan pula izin untuk langsung memulai konstruksi baru. Untuk bangunan eksisting di luar konteks ketentuan khusus itu, mekanisme pemeriksaan dan permohonan melalui SIMBG tetap perlu dikonfirmasi kepada dinas teknis sesuai kondisi bangunannya.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Jangan langsung memilih pengajuan PBG baru ketika bangunan sebenarnya sudah lama digunakan. Susun kronologi bangunan, termasuk tahun pembangunan, fungsi awal, perubahan yang pernah dilakukan, dan dokumen yang masih tersedia. Informasi tersebut membantu menentukan apakah kasusnya berkaitan dengan PBG perubahan, SLF eksisting, atau ketentuan khusus perizinan berusaha.

Risiko Membangun Tanpa Memenuhi Ketentuan PBG

UU Bangunan Gedung beserta aturan pelaksanaannya mengatur sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban penyelenggaraan bangunan. Tindakan yang mungkin diterapkan menurut jenis dan kondisi pelanggaran antara lain peringatan tertulis, pembatasan atau penghentian kegiatan pembangunan, hingga tindakan administratif lain yang diatur peraturan.

Tidak setiap kekurangan dokumen secara otomatis berujung pidana atau pembongkaran. Akibat hukumnya bergantung pada pelanggaran yang terbukti, prosedur penegakan, serta ketentuan yang berlaku. Bila proyek sudah berjalan, hindari melanjutkan perubahan teknis tanpa memastikan status persetujuan bangunannya.

Kesimpulan: Siapkan Syarat PBG Sebelum Membangun

PBG adalah persetujuan teknis bangunan yang berbeda dari IMB lama, SLF, dan NIB. Untuk mengurusnya, mulai dari status tanah, fungsi bangunan, kesesuaian ruang, lalu lengkapi gambar dan data teknis sesuai kebutuhan permohonan SIMBG.

Jika Anda masih perlu memeriksa dokumen hak tanah atau legalitas aset sebelum mengajukan PBG, pelajari layanan Izin Properti IZIN.co.id. Ruang lingkup layanan tersebut perlu dicocokkan dengan kebutuhan dokumen Anda; penerbitan PBG tetap merupakan kewenangan instansi pemerintah.

Perlu Memeriksa Legalitas Properti Anda?

Pelajari layanan terkait dokumen tanah dan properti sebelum mengambil langkah perizinan bangunan.

Lihat Layanan Izin Properti

Referensi
  1. Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (sebagaimana telah diubah). Diperoleh dari
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/44487/uu-no-28-tahun-2002
  2. Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Diperoleh dari
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/161846/pp-no-16-
  3. Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Diperoleh dari
    https://jdih.pkp.go.id/produk-hukum/pp-28-2025
  4. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2025). Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Diperoleh dari
    https://jdih.bkpm.go.id/id/document/peraturan-menteri-investasi-dan-hilirisasikepala-badan-koordinasi-penanaman-modal-nomor-5-tahun-2025-tentang-pedoman-dan-tata-cara-penyelenggaraan-perizinan-berusaha-berbasis-risiko-dan-fas
  5. Kementerian Pekerjaan Umum. (tanpa tanggal). Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Diperoleh dari
    https://simbg.pu.go.id/dashboard
  6. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (tanpa tanggal). Informasi Persyaratan Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung. Diperoleh dari
    https://simbg.jakarta.go.id/pbg
Artikel ini membantu Anda? Jadikan kami sumber pilihan di Google Search

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button