Dalam dunia Bisnis Merek dagang atau brand sangatlah penting, karena mewakili identitas dari suatu perusahaan, disamping itu agar tidak ditiru atau digunakan oleh pihak lain. Seperti yang kita ketahui banyak kasus-kasus mengenai Merek dagang yang digunakan oleh orang lain dengan mudahnya, karena tidak adanya dasar hukum yang berlaku. Maka dari itu kita harus mendaftarkan Merek Dagang yang kita punya agar aman dan tidak salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berikut kasus-kasus di Indonesia perihal merek dagang yang dipermasalahkan:
- ACC Astra dan Klik ACC
Yang mendasari kasus tersebut adalah saat ACC menganggap bahwa merek Klik ACC memiliki persamaan yang dianggap dapat mengecoh konsumen. Adapun yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya yakni: Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek menyatakan bahwa ‘persamaan pada pokoknya’ adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antar-unsur, maupun persamaan bunyi, yang terdapat dalam merek tersebut. Sehingga dinilai bahwa dari segi bentuk, cara penempatan, dan cara penulisan antara merek ACC dan merek Klik ACC berbeda, tetapi memiliki persamaan pada pokoknya dari segi bunyi ucapan kata ‘ACC’. Merek ACC telah terdaftar terlebih dahulu, yakni tanggal 26 Juni 2014, sedangkan merek Klik ACC baru terdaftar pada tanggal 10 April 2018. Oleh karena itu, Klik ACC disimpulkan telah mendaftarkan merek yang memiliki kemiripan dengan ACC.
- Cristaline vs Crystalline
Berawal dari Crystaline tidak bisa mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga PT Pepper Tree Investama mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, karena adanya kesamaan dalam penyebutan nama. Cristaline sendiri suah memiliki izin Merek. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 47 PK/Pdt.Sus-HKI/2020, majelis hakim menyatakan bahwa merek Cristaline dengan Nomor Pendaftaran IDM000051968 untuk kelas 32 dengan tanggal pendaftaran 30 September 2005 memiliki jangka waktu perlindungan 10 tahun terhitung sejak tanggal 28 Januari 2004, telah diperpanjang tanggal 17 Juli 2013 sehingga masa perlindungan habis pada tanggal 28 Januari 2024.
- Gudang Garam vs Gudang Baru
Seperti yang kita semua ketahui Gudang Garam adalah merek rokok yang terkenal. Rokok gudang garam sendiri sudah berdiri pada tahun 1958. Gudang Garam menggugat Merek rokok lain yang bernama Gudang Baru yang mana dirasa memiliki kesamaan Merek dengan miliknya. Dan sampai saat ini kasus ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya
Kasus-kasus diatas adalah segelintir kasus yang dibahas disini. Bisa kita lihat merek dagang sangat penting untuk didaftarkan agar terhindar dari persamaan merek dengan perusahaan lain. Yuk daftarkan segera Merek dagang mu agar tidak disalah gunakan.
Bingung Mau Mendaftarkan Merek Anda?
Hubungi kami aja di IZIN.CO.ID, kami siap membantu pendaftaran merek anda, termasuk konsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual bersertifikat. Klik link di bawah ini!