Tarif pajak dividen orang pribadi menjadi salah satu topik penting dalam perpajakan, terutama bagi investor saham, pemilik usaha, maupun penerima pembagian laba perusahaan. Pemahaman yang tepat akan membantu Anda menghindari kesalahan pelaporan serta potensi sanksi pajak.
Dalam sistem perpajakan yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dividen termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Namun, besaran tarif dan perlakuannya bisa berbeda tergantung sumber dividen dan kondisi tertentu.
Apa Itu Dividen?
Dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan kepemilikan sahamnya. Dividen bisa berasal dari:
- Perusahaan dalam negeri
- Perusahaan luar negeri
- Badan usaha non-saham tertentu
Bagi orang pribadi, dividen termasuk tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikenakan pajak.
Baca juga: Perpanjangan SPT Tahunan Badan: Syarat, Cara, dan Batas Waktu
Tarif Pajak Dividen Orang Pribadi
1. Dividen dari Dalam Negeri
Untuk dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri:
- Tarif PPh Final 10% dari jumlah bruto dividen
- Dipotong langsung oleh perusahaan pemberi dividen
Namun, terdapat pengecualian jika dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika memenuhi syarat reinvestasi, dividen bisa tidak dikenakan pajak (0%).
Baca juga: Cara Pelaporan SPT Tahunan Badan Nihil
2. Dividen dari Luar Negeri
Untuk dividen yang berasal dari luar negeri:
- Dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan umum PPh
- Bisa memanfaatkan kredit pajak luar negeri
- Berpotensi tidak dikenakan pajak jika diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai aturan
Ketentuan Reinvestasi Dividen
Agar dividen tidak dikenakan pajak (0%), wajib memenuhi ketentuan seperti:
- Diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia
- Dilakukan dalam jangka waktu tertentu
- Dilaporkan dalam SPT Tahunan
Instrumen investasi bisa berupa:
- Surat Berharga Negara
- Deposito bank dalam negeri
- Obligasi korporasi
- Investasi riil di sektor usaha
Baca juga: Cara Buat KSWP di Coretax
Cara Menghitung Pajak Dividen Orang Pribadi
Contoh perhitungan sederhana:
Jika menerima dividen Rp100.000.000 dan tidak direinvestasikan:
PPh Final 10% x Rp100.000.000 = Rp10.000.000
Sehingga dividen bersih yang diterima adalah Rp90.000.000.
Namun jika memenuhi syarat reinvestasi, maka pajak bisa menjadi Rp0.
Baca juga: Cara Cek KSWP di Coretax: Panduan Lengkap dari IZINTAX
Apakah Dividen Tetap Harus Dilaporkan?
Ya. Meskipun bersifat final atau bahkan 0%, dividen tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
Kesalahan dalam pelaporan dapat menimbulkan:
- Sanksi administrasi
- Denda keterlambatan
- Pemeriksaan pajak
Karena itu, penting memahami ketentuan perpajakan dividen secara menyeluruh.
Baca juga: Cara Buat Faktur Pajak Pengganti di Coretax: Panduan Lengkap dari IZINTAX
Risiko Salah Hitung Pajak Dividen
Beberapa kesalahan yang sering terjadi:
- Tidak melaporkan dividen final
- Tidak melaporkan reinvestasi
- Salah menghitung kredit pajak luar negeri
- Tidak menyimpan bukti potong
Untuk memastikan kepatuhan pajak berjalan optimal, Anda dapat menggunakan layanan profesional seperti
Jasa Konsultan Pajak dari IZIN.co.id
Dengan pendampingan yang tepat, perhitungan dan pelaporan pajak dividen akan lebih aman dan efisien.
Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!
FAQ Seputar Tarif Pajak Dividen Orang Pribadi
Berapa tarif pajak dividen orang pribadi?
Umumnya 10% final untuk dividen dari dalam negeri, kecuali memenuhi syarat reinvestasi.
Apakah dividen bisa bebas pajak?
Bisa, jika diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah dividen tetap harus dilaporkan?
Ya, meskipun pajaknya final atau 0%, tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Bagaimana jika dividen berasal dari luar negeri?
Dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan umum dan bisa memanfaatkan kredit pajak luar negeri.
Apakah dividen kena tarif progresif?
Tidak, dividen dalam negeri umumnya dikenakan PPh Final 10%, bukan tarif progresif.


