Punya Toko Online? Ini yang Harus Diperhatikan!

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Di tahun 2020 ini, peraturan toko online untuk memiliki izin usaha sudah mulai diberlakukan. Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Pelaku usaha yang dimaksud mencakup perorangan dan juga badan usaha dari UMKM sampai perusahaan besar. Peraturan ini juga berlaku untuk pedagang online yang menggunakan marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak dan sebagainya.

“Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE,”(Pasal 1 Ayat 6)

Izin usaha perdagangan dapat dibuat melalui OSS atau Online Single Submission, yang kini telah diperbaharui dari versi 1.0 menjadi 1.1.

Baca Lainnya : Perbedaan OSS 1.0 dan OSS 1.1

Peraturan ini juga berlaku untuk toko online yang sudah memiliki izin usaha, dimana diwajibkan untuk kembali mendaftarkan ulang izin usahanya melalui OSS. Jika dilanggar, akan ada sanksi pencabutan izin usaha yang sudah ada. 

Untuk pelaku usaha luar negeri yang aktif melakukan kegiatan dagang melalui sistem elektronik dengan target konsumen WNI atau Warga Negara Indonesia, diwajibkan untuk membuat kantor fisik sebagai perwakilannya memenuhi kewajiban perpajakan.

——————————————————————————————————–

Jika Anda memiliki kesulitan membuat izin usaha untuk toko online Anda, Tim IZIN.co.id siap membantu Anda. 

IZIN.co.id adalah layanan pengurusan legalitas terlengkap, tercepat dan terpercaya di Indonesia.

    Anda Punya Pertanyaan ?

    Tentang Keakuratan Artikel Ini

    Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

    Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

    Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

    IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

    Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

    KBLI Online
    Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
    Cek Nama PT Online
    Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
    Artikel Lainnya
    whatsapp button