Persyaratan izin usaha catering diperlukan agar bisnis dapat beroperasi secara legal, dipercaya pelanggan, dan memenuhi standar keamanan pangan. Pemilik usaha perlu memahami dokumen dan ketentuan yang berlaku sehingga proses perizinan berjalan lancar. Berikut panduan lengkap dan rapi mengenai persyaratan izin usaha katering yang siap digunakan.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas resmi usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, termasuk katering rumahan maupun skala besar. Prosesnya dilakukan secara daring dengan mengisi data pemilik dan informasi dasar kegiatan usaha.
2. Surat Keterangan Domisili Usaha
Beberapa daerah mewajibkan domisili usaha sebagai syarat pendukung legalitas. Dokumen ini memastikan bahwa kegiatan katering berjalan di lokasi yang sesuai dengan aturan pemerintah daerah.
Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha Catering Secara Resmi dan Mudah
3. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
SLHS adalah dokumen penting untuk usaha makanan, termasuk katering. Sertifikat ini menunjukkan bahwa dapur dan area produksi telah memenuhi standar kebersihan, ventilasi, pengolahan pangan, serta sanitasi lingkungan. Tim kesehatan biasanya akan melakukan survei dan pengecekan langsung sebelum sertifikat diterbitkan.
4. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Penjamah makanan wajib memiliki sertifikat PKP sebagai bukti bahwa mereka telah mengikuti pelatihan terkait keamanan pangan. Materinya mencakup cara mengolah makanan yang higienis, manajemen bahan baku, serta pencegahan kontaminasi silang. Sertifikat ini sering menjadi syarat tambahan dalam proses izin usaha.
Baca juga: Cara Memulai Usaha Catering Rantangan agar Cepat Berkembang
5. Identitas Pemilik dan Dokumen Pendukung
Pemilik usaha perlu menyiapkan dokumen pribadi seperti KTP, NPWP (jika diperlukan), dan data usaha terkait struktur organisasi atau penanggung jawab kegiatan produksi. Dokumen ini diperlukan pada saat pengisian data perizinan.
6. Data Teknis Dapur dan Operasional Usaha
Beberapa perizinan memerlukan data teknis terkait dapur, seperti ukuran ruang, alur produksi, fasilitas penyimpanan bahan baku, fasilitas cuci peralatan, dan kondisi sanitasi. Data teknis membantu petugas menilai kelayakan higiene dan operasional usaha.
Baca juga: Cara Memulai Usaha Catering Bento yang Terstruktur dan Siap Bersaing
7. Penerapan Standar Kebersihan dan SOP Produksi
Selain dokumen, pemilik usaha harus membuktikan penerapan SOP kebersihan secara nyata. Ini mencakup pemilihan bahan baku, penyimpanan makanan, pengolahan yang higienis, hingga pengemasan. Implementasi ini akan dinilai saat survei kelayakan.
8. Bantuan Pengurusan Melalui Jasa Profesional
Proses perizinan dapat memakan waktu jika tidak memahami langkah-langkahnya. Untuk mempermudah, Anda bisa memanfaatkan Jasa Pengurusan Izin Usaha Katering dari IZIN.co.id, yang membantu mempersiapkan dokumen, mengajukan izin melalui OSS, hingga mendampingi proses survei sanitasi.
Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!
FAQ
- Apakah usaha katering kecil atau rumahan wajib memiliki izin?
Ya, seluruh jenis usaha makanan wajib memiliki NIB dan izin pendukung lainnya untuk memenuhi standar keamanan pangan. - Apa izin yang paling penting untuk usaha katering?
Selain NIB, SLHS dan PKP menjadi dua persyaratan utama yang harus dipenuhi karena terkait langsung dengan kebersihan dan keamanan makanan. - Apakah sertifikat PKP harus dimiliki oleh semua karyawan?
Tidak, namun minimal satu penjamah atau penanggung jawab pengolahan pangan wajib memilikinya.


