Permohonan ganti nama dapat ditolak hakim Pengadilan Negeri apabila alasan yang dikemukakan tidak rasional, tidak didukung bukti yang cukup, bertentangan dengan kepentingan hukum pihak lain, atau diduga untuk menyembunyikan identitas demi menghindari kewajiban hukum. Tidak ada daftar alasan penolakan yang bersifat mutlak dalam undang-undang, karena hakim menilai setiap permohonan secara individual berdasarkan kelayakan alasan dan kekuatan bukti yang diajukan.
Poin Penting
- Hakim berwenang penuh menolak permohonan ganti nama jika alasannya dinilai tidak kuat, tidak terbukti, atau tidak memenuhi standar hukum acara perdata.
- Alasan yang gagal bukan hanya soal isi, tetapi juga soal cara menyampaikannya: posita yang tidak jelas dan bukti yang tidak mendukung adalah penyebab penolakan paling umum.
- Permohonan yang ditolak dapat diajukan kembali (banding) dengan memperbaiki posita dan melengkapi bukti, atau mengajukan permohonan baru yang lebih kuat.
- Penolakan di tahap sidang berbeda dengan penolakan berkas di panitera. Keduanya memiliki konsekuensi dan penanganan yang berbeda.
Kasus Nyata: Suparno yang Gagal Ganti Nama Jadi Fino
Untuk memahami bagaimana penolakan benar-benar terjadi, kasus nyata yang terjadi di Pengadilan Negeri Wonogiri pada 12 Januari 2015 ini bisa menjadi contoh.
Keinginan Suparno untuk mengganti namanya kandas. Pengadilan Negeri Wonogiri menolak permohonan Suparno untuk mengganti namanya menjadi Fino Soeparno.
Semua persyaratan administratif sudah dipenuhi. Dua saksi hadir di persidangan. Namun alasan yang diajukan Suparno adalah karena ia sudah terlanjur menggunakan nama Fino Soeparno dalam lingkungan kerjanya. Hakim menyebut bahwa para saksi tidak bisa menjelaskan soal adanya perubahan nama tersebut. Bahkan dinilai tidak ada bukti yang mendukung argumen bahwa Suparno sudah terlanjur menggunakan nama Fino Soeparno dalam dunia kerjanya.
Hakim Ratih Kusuma Wardhani, seperti dikutip oleh Kumparan, akhirnya memutuskan, “Hakim memandang bahwa permohonan pemohon untuk mengganti nama tidak mempunyai alasan yang kuat, maka permohonan pemohon dinyatakan ditolak.”
Kasus ini mengajarkan hal mendasar: berkas lengkap saja tidak cukup. Alasan harus spesifik dan buktinya harus nyata, bukan sekadar keterangan lisan yang tidak bisa diverifikasi.
Alasan 1: Alasan Tidak Rasional atau Terlalu Abstrak
Pada permohonan penggantian nama, bisa ditolak oleh hakim apabila alasan dalam penggantian nama tidak menunjukkan alasan secara rasio. Misalnya, nama seseorang tersebut diganti dengan alasan namanya tidak membawa keberuntungan bagi pemilik nama tersebut.
Alasan yang bersifat spiritual atau mistis tanpa dampak praktis yang konkret dan terukur sangat rentan ditolak. Hakim mempertimbangkan permohonan berdasarkan fakta hukum yang dapat dibuktikan, bukan keyakinan subjektif semata.
Ini bukan berarti alasan seperti “nama ini membawa sial” selalu ditolak. Permohonan Sama’ina yang pindah agama dari Islam ke Hindu dan mengganti nama karena merasa namanya tidak membawa keberuntungan dikabulkan Pengadilan Negeri Kraksaan, karena hakim menyebut permohonan tersebut cukup beralasan untuk dikabulkan, kemungkinan karena ada alasan agama yang memperkuat permohonan tersebut. Yang berbahaya adalah ketika alasan kebatinan berdiri sendiri tanpa konteks lain yang dapat dibuktikan.
Alasan 2: Bukti Tidak Mendukung Alasan yang Diklaim
Ini adalah penyebab penolakan yang paling sering terjadi dalam praktik, dan kasus Suparno di atas adalah contoh sempurnanya. Ia mengklaim sudah menggunakan nama Fino di tempat kerja, tetapi tidak bisa menunjukkan satu pun dokumen kerja, kontrak, slip gaji, atau surat resmi yang memuat nama tersebut.
Saksi yang dihadirkan pun tidak cukup membantu karena keduanya mengaku tidak mengetahui dari mana asal nama Fino Soeparno tersebut. Saksi hanya bisa mengkonfirmasi apa yang pemohon sudah katakan di surat permohonan, bukan menambah fakta baru yang memperkuat alasan.
Prinsip yang perlu dipahami: setiap klaim di posita harus memiliki bukti fisik yang bisa ditunjukkan di sidang. Jika Anda mengklaim nama sudah dipakai di lingkungan kerja, tunjukkan dokumen kerjanya. Jika Anda mengklaim nama salah di akta karena kesalahan petugas, tunjukkan dokumen lain yang memuat nama yang seharusnya benar.
Alasan 3: Diduga Bertujuan Menghindari Kewajiban Hukum
Jika Pengadilan Negeri menduga adanya niat untuk menggunakan ganti nama dengan tujuan penipuan, pelarian dari tanggung jawab hukum, atau tujuan yang merugikan orang lain, maka permohonan dapat ditolak.
Kondisi yang dapat memicu kecurigaan hakim antara lain:
- Pemohon sedang dalam proses persidangan pidana atau perdata
- Pemohon memiliki catatan kredit bermasalah yang terkait nama yang ingin diganti
- Pemohon pernah mengajukan permohonan serupa sebelumnya dalam waktu singkat
- Ada pihak ketiga yang diketahui hakim memiliki kepentingan atas identitas pemohon
Hakim tidak perlu membuktikan niat buruk secara pasti. Cukup adanya indikasi atau kecurigaan yang reasonable sudah cukup menjadi dasar penolakan.
Alasan 4: Bertentangan dengan Kepentingan Publik atau Hak Pihak Lain
Pengadilan Negeri mungkin menolak permohonan ganti nama jika dianggap bertentangan dengan kepentingan publik atau kepentingan anak yang terlibat. Misalnya, jika perubahan nama dapat menimbulkan kebingungan atau merugikan pihak lain.
Contoh situasi yang masuk kategori ini:
- Nama baru yang dipilih sama persis dengan nama tokoh publik atau pejabat yang masih hidup, berpotensi menimbulkan kebingungan identitas
- Nama baru yang merupakan gelar adat yang dilindungi suatu suku tertentu dan tidak berhak digunakan sembarang orang
- Perubahan nama anak yang dinilai hakim tidak sesuai dengan kepentingan terbaik anak, misalnya jika ada konflik orang tua dan perubahan nama ditengarai bertujuan memutus relasi anak dengan salah satu orang tua
Perlu dicatat: hakim PN Bogor yang mengabulkan permohonan Niniwati untuk ganti nama secara eksplisit mempertimbangkan bahwa nama Neini Letnawati tidak melanggar adat suatu suku/daerah di dalam Negara Indonesia karena bukan merupakan nama gelar suatu adat tertentu. Pertimbangan ini menunjukkan bahwa pelanggaran adat bisa menjadi alasan penolakan.
Alasan 5: Surat Permohonan Tidak Memuat Posita dan Petitum yang Jelas
Ini adalah penyebab penolakan atau penundaan di tingkat teknis yang sering diabaikan. Suatu permohonan pada pengadilan negeri (perdata) harus memuat posita dan petitum. Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata, suatu permohonan itu harus ada landasan permohonan (posita) dan permintaan (petitum). Posita pada prinsipnya didasarkan pada ketentuan pasal undang-undang yang menjadi alasan permohonan dengan menghubungkan ketentuan itu pada peristiwa yang dihadapi.
Permohonan yang tidak memuat posita yang jelas, tidak mencantumkan nomor akta kelahiran, tidak merujuk pasal hukum yang relevan, atau petitumnya tidak eksplisit meminta hakim menetapkan perubahan nama secara konkret, dapat ditolak panitera sebelum sampai ke sidang, atau ditolak hakim karena dianggap tidak memenuhi syarat formal permohonan.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Dari pengalaman mendampingi permohonan ganti nama, klien yang paling sering gagal adalah yang menganggap surat permohonan cukup ditulis singkat karena “hakim pasti tahu maksudnya.” Hakim tidak menganggap demikian. Setiap fakta yang tidak ditulis di posita adalah fakta yang tidak ada di sidang. Jika Anda menyebut nama sudah dipakai di tempat kerja, lampirkan dokumennya. Jika Anda menyebut nama salah di akta, tunjukkan dokumen lain yang memuat nama yang benar. Alasan yang bagus tanpa bukti adalah alasan yang lemah di hadapan hakim.
Alasan 6: Saksi Tidak Memberikan Keterangan yang Relevan
Beberapa Pengadilan Negeri mewajibkan kehadiran saksi di sidang permohonan ganti nama. Permohonan ganti nama bisa ditolak oleh hakim salah satunya karena tidak menghadirkan saksi ahli. Lebih dari sekadar hadir, saksi harus bisa memberikan keterangan yang relevan dan memperkuat posita permohonan.
Seperti yang terlihat dalam kasus Suparno, dua saksi hadir tetapi tidak mampu menjelaskan asal usul nama baru yang diminta. Akibatnya kehadiran saksi tidak membantu, bahkan secara tidak langsung memperlemah permohonan karena menunjukkan bahwa klaim pemohon tidak dapat dikonfirmasi oleh orang yang mengenalnya.
Saksi yang ideal adalah orang yang mengetahui fakta-fakta konkret yang relevan dengan alasan permohonan: pernah menyaksikan penggunaan nama baru, mengetahui latar belakang penulisan nama lama, atau memiliki pengetahuan langsung tentang kondisi yang menjadi alasan perubahan.
Alasan 7: Permohonan Diajukan ke Pengadilan Negeri yang Salah
Permohonan ganti nama dapat gagal karena alamat pemohon yang tertulis dalam permohonan tidak termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri yang dituju. Ini bukan alasan penolakan oleh hakim di sidang, melainkan alasan batalnya permohonan secara administratif sebelum sidang dimulai.
Berdasarkan Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013, permohonan ganti nama diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili KTP pemohon, bukan tempat tinggal saat ini jika berbeda dengan KTP, dan bukan tempat lahir atau tempat akta kelahiran diterbitkan. Kesalahan dalam menentukan pengadilan yang berwenang menyebabkan permohonan harus diulang dari awal di pengadilan yang tepat.
Alasan 8: Riwayat Perubahan Nama Sebelumnya
Permohonan bisa ditolak jika riwayat perubahan nama sebelumnya menimbulkan ketidakkonsistenan administratif. Seseorang yang sudah pernah mengganti nama dan kini mengajukan permohonan perubahan kembali dalam jangka waktu singkat akan menghadapi pertanyaan yang lebih kritis dari hakim mengenai alasan dan konsistensi identitas hukumnya.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Permohonan Ditolak?
Penolakan bukan berarti akhir dari segalanya. Ada dua jalur yang dapat ditempuh:
Banding ke Pengadilan Tinggi: Penetapan Pengadilan Negeri yang menolak permohonan dapat diajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan dibacakan. Banding memungkinkan pemohon memperbaiki posita, menambah bukti, atau mempertanyakan penilaian hakim tingkat pertama.
Mengajukan Permohonan Baru: Jika penolakan disebabkan oleh kelemahan bukti atau alasan yang kurang kuat, pemohon dapat menyusun ulang permohonan dengan alasan yang lebih spesifik, bukti yang lebih lengkap, dan surat permohonan yang lebih rapi secara formal, kemudian mendaftarkannya kembali ke Pengadilan Negeri.
Sebelum mengajukan ulang, penting untuk memahami dengan tepat mengapa permohonan ditolak. Membaca salinan putusan penolakan secara cermat adalah langkah pertama yang tidak boleh dilewati.
Untuk panduan lengkap tentang prosedur pengajuan, dokumen yang diperlukan, dan cara menyusun posita yang kuat, baca artikel Cara Ganti Nama di Dokumen Legal: Aturan, Syarat, dan Langkah Lengkap. Jika membutuhkan contoh surat permohonan yang sudah sesuai format pengadilan, lihat juga Contoh Surat Permohonan Ganti Nama untuk Anak dan Dewasa.
Pastikan Permohonan Ganti Nama Anda Tidak Ditolak
IZIN.co.id menyusun posita dan petitum yang kuat, melengkapi bukti yang tepat, dan mendampingi sidang dari awal hingga penetapan terbit. Layanan online dan offline, seluruh Indonesia.
Referensi
1. kumparanNEWS. (2019). Kisah Suparno yang Gagal Ganti Nama Jadi Fino. kumparan.com. Diperoleh dari
https://kumparan.com/kumparannews/kisah-suparno-yang-gagal-ganti-nama-jadi-fino
2. Hukumonline. (2019). Perlukah Alasan Perubahan Nama Disebutkan pada Permohonan? Diperoleh dari
https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlukah-alasan-perubahan-nama-disebutkan-pada-permohonan-lt5d25605145191/
3. Gema Wiralodra UNWIR. (2023). Perspektif Permohonan Perubahan Nama Orang pada Pengadilan Negeri. Jurnal Gema Wiralodra, 14(2), 415–424. Diperoleh dari
https://gemawiralodra.unwir.ac.id/index.php/gemawiralodra/article/download/335/297/2165
4. Mahkamah Agung RI. (2015). Direktori Putusan: Permohonan Ganti Nama Suparno (PN Wonogiri). Diperoleh dari
https://putusan3.mahkamahagung.go.id



