Pengertian SKDP | SKDP adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

JAKARTA – IZIN.co.id, Domisili adalah salah satu elemen wajib yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Karena domisili inilah yang akan menjadi identitas dari sebuah perusahaan pada saat beroperasi. IZIN.co.id menjelaskan 4 fakta penting yang harus Anda ketahui mengenai Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

 

  1. Berfungsi sebagai alamat domisili resmi

Seperti namanya, SKDP adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan berfungsi untuk menerangkan kedudukan resmi sebuah perusahaan benar berkedudukan di alamat tersebut. Perusahaan yang telah memiliki SKDP maka telah resmi diakui  berkedudukan di lokasi yang tercantum dalam dokumen tersebut. Selain itu, SKDP adalah salah satu persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan dokumen lain untuk legalitas perusahaan.

 

  1. SKDP PT Hanya dikeluarkan untuk jika kedudukan PT tersebut ada didalam zonasi perusahaan*

Untuk daerah DKI Jakarta, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014, SKDP tidak bisa dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zonasi perkantoran. UU No 30 Tahun 2018 tentang Usaha Mikro dan Kecil hanya memperbolehkan domisili rumah bagi perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki usaha menengah besar. Karena itu, diperlukan alamat domisili yang berada dalam zonasi perusahaan untuk mendapatkan SKDP untuk Perusahaan Anda.

 

  1. Masa berlakunya dibedakan berdasarkan status kantor yang digunakan

SKDP memiliki masa berlaku. Setelah masa berlaku habis, maka SKDP harus diperpanjang. Yang penting untuk diketahui adalah masa berlaku SKDP dibedakan berdasarkan jenis domisili yang digunakan. Domisili kantor bersama atau kantor tetap berlaku untuk 5 tahun. Sementara domisili perusahaan yang menggunakan virtual office berlaku untuk 1 tahun.

 

  1. Baru bisa didaftarkan setelah Akta Perusahaan selesai

Pada saat pendaftaran SKDP Perusahaan, Salah satu persyaratan wajib adalah Akta dari Perusahaan Tersebut. Hal ini dikarenakan SKDP membutuhkan Akta dan pengesahannya sebagai salah satu persyaratan yang disiapkan untuk pengurusan dokumennya.

Persyaratan untuk mengurus SKDP adalah:

  • Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan (jika ada) dan Pengesahannya.
  • KTP Direktur/Direktur Utama Perusahaan.
  • Perjanjian Sewa Gedung.
  • Surat Keterangan Domisili Gedung.
  • Foto Tampak Luar dan Tampak Dalam Gedung.
  • PBB dan Bukti Bayar tahun terakhir.

 

IZIN.co.id dapat membantu Anda untuk mengurus SKDP dan juga perizinan lengkap lainnya. Untuk menggunakan jasa IZIN.co.id, cukup isi formulir di bawah ini.

 

    Anda Punya Pertanyaan ?

    Tentang Keakuratan Artikel Ini

    Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

    Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

    Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

    IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

    Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

    KBLI Online
    Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
    Cek Nama PT Online
    Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
    Artikel Lainnya
    whatsapp button