Panduan Lengkap Pendirian Perusahaan di Indonesia 2026: PT, CV, dan Badan Usaha Lainnya

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Mendirikan perusahaan di Indonesia pada 2026 lebih mudah dari sebelumnya — tetapi juga lebih teknis. Sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku dan diimplementasikan melalui berbagai peraturan turunannya, prosedur pendirian badan usaha mengalami perombakan besar: batas minimum modal dasar dihapus, PT kini bisa didirikan satu orang, pendaftaran CV tidak lagi ke Pengadilan Negeri, dan seluruh perizinan berusaha didigitalisasi melalui sistem OSS RBA.

Namun di balik kemudahan ini, masih banyak jebakan yang membuat proses pendirian perusahaan molor atau bahkan ditolak — mulai dari nama yang sudah terpakai, KBLI yang salah, alamat yang tidak sesuai zonasi, hingga komposisi direksi dan komisaris yang tidak memenuhi syarat. Panduan ini menjawab semua pertanyaan tersebut secara komprehensif dan berbasis regulasi terkini.

Dasar hukum utama yang berlaku di 2026:

  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) — landasan utama PT
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (jo. UU No. 6 Tahun 2023 penetapan Perppu) — perubahan revolusioner pendirian usaha
  • PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan dan Pendaftaran PT UMK
  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (pembaruan)
  • Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PT
  • Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata
  • Permenkumham No. 49 Tahun 2025 tentang Perseroan Terbatas (pembaruan terkini)
  • PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT
  • KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), Pasal 15–35 untuk CV dan Firma

Contents hide

Mengenal Jenis Badan Usaha di Indonesia

Sebelum memilih bentuk badan usaha, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum.

Badan usaha berbadan hukum adalah entitas yang secara hukum terpisah dari pemiliknya. Artinya, perusahaan bisa memiliki aset, berhutang, dan dituntut atas namanya sendiri — pemilik hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan. Contoh: PT (semua jenis), Koperasi, Yayasan.

Badan usaha tidak berbadan hukum tidak memiliki kepribadian hukum yang terpisah. Semua kewajiban dan risiko melekat langsung pada pemiliknya — termasuk harta pribadi jika perusahaan merugi. Contoh: CV, Firma, Usaha Perseorangan, Persekutuan Perdata.

Pilihan bentuk badan usaha akan menentukan: tanggung jawab hukum pemilik, kemudahan mendapatkan modal dan kredit, kewajiban pajak, cakupan kegiatan usaha yang diizinkan, dan kompleksitas administrasi jangka panjang. Karena itu, memilih bentuk yang tepat sejak awal adalah investasi — bukan sekadar formalitas.

Baca Juga: Jenis Perusahaan yang Ada di Indonesia

PT Persekutuan Modal: Pilihan Utama Bisnis Komersial

Perseroan Terbatas (PT) yang sering disebut PT Biasa atau PT Persekutuan Modal adalah bentuk badan usaha yang paling banyak dipilih untuk kegiatan usaha komersial di Indonesia. Dasar hukumnya adalah UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja.

Syarat Pendirian PT Persekutuan Modal 2026

Berdasarkan Pasal 109 Angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 UU PT No. 40/2007, serta Permenkumham No. 49 Tahun 2025:

  • Pendiri minimal 2 orang — bisa perorangan WNI atau WNA, bisa badan hukum Indonesia atau asing, atau kombinasinya. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham saat pendirian.
  • Modal dasar tidak ada batas minimum — sejak UU Cipta Kerja, batas minimum Rp50 juta dihapus. Modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur regulasi sektoralnya (seperti perbankan, asuransi, fintech).
  • Modal disetor minimum 25% dari modal dasar, dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  • Nama PT minimal 3 kata, belum terdaftar di AHU Online, tidak bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, dan tidak menyerupai nama instansi pemerintah — sesuai PP No. 43 Tahun 2011.
  • Akta Pendirian berbahasa Indonesia yang dibuat di hadapan Notaris berwenang.
  • Organ PT: minimal 1 Direksi (Direktur) dan 1 Dewan Komisaris (Komisaris), yang merupakan dua orang berbeda.
  • Domisili harus berada di lokasi yang sesuai zonasi RDTR setempat. Untuk Jakarta, zona yang diizinkan antara lain K1–K4 dan C1. Virtual office yang terverifikasi di zona yang benar dapat digunakan sebagai alamat domisili PT.

Tahapan Pendirian PT Persekutuan Modal

Tahap 1: Pengecekan dan Pemesanan Nama

Cek ketersediaan nama melalui sistem AHU Online (ahu.go.id). Nama yang sudah dipesan oleh pihak lain tidak bisa digunakan. IZIN.co.id menyediakan fitur cek nama PT gratis untuk membantu Anda sebelum proses dimulai.

Baca Juga: Syarat Nama PT dan Panduan Memilih Nama Perusahaan

Tahap 2: Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris

Notaris akan menyusun Minuta Akta yang memuat anggaran dasar PT, termasuk nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan (KBLI), modal dasar dan disetor, struktur direksi dan komisaris, serta nama pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham. Akta ditandatangani di hadapan Notaris oleh para pendiri atau kuasanya.

Tahap 3: Pengesahan Kemenkumham melalui SABH

Notaris mendaftarkan akta pendirian ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Sejak UU Cipta Kerja, PT memperoleh status badan hukum setelah mendapatkan bukti pendaftaran dari Menkumham — bukan lagi menunggu tanggal SK seperti aturan lama. Proses ini umumnya memakan waktu 1–3 hari kerja.

Tahap 4: Pengurusan NPWP Badan

Setelah SK terbit, PT wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan yang terpisah dari NPWP pribadi pendiri. Saat ini, sistem OSS telah terintegrasi dengan Ditjen Pajak sehingga NPWP badan dapat terbit otomatis bersamaan dengan NIB.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Badan di Coretax

Tahap 5: Pendaftaran NIB melalui OSS RBA

Nomor Induk Berusaha (NIB) didaftarkan melalui portal oss.go.id. NIB adalah identitas tunggal yang menggantikan berbagai dokumen lama (TDP, SIUP untuk usaha tertentu). Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025, risiko usaha diklasifikasikan menjadi 4 tingkat, dan tingkat risiko menentukan izin tambahan apa (jika ada) yang perlu diajukan setelah NIB terbit.

Tahap 6: Pengumuman di Berita Negara (BNRI)

Setelah PT disahkan, pendirian wajib diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara untuk memenuhi asas publisitas. Proses ini dilakukan oleh Notaris melalui sistem AHU Online.

Baca Juga: Bagaimana IZIN.co.id Membantu Pembuatan PT Jadi Lebih Mudah dan Cepat

Bingung Harus Mulai dari Mana? Konsultasi Gratis Pendirian PT Sekarang

IZIN.co.id mendampingi pendirian PT dari pengecekan nama, akta notaris, SK Kemenkumham, NPWP badan, hingga NIB — selesai dalam hitungan hari. Mulai dari Rp2.999.000. Rekor MURI, 10.000+ klien sejak 2012.

PT Perorangan: Opsi Terbaru untuk Pelaku UMKM

PT Perorangan adalah inovasi terbesar UU Cipta Kerja bagi pelaku usaha kecil dan mikro di Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum perusahaan Indonesia, seorang pengusaha bisa mendirikan Perseroan Terbatas — dan mendapatkan perlindungan tanggung jawab terbatas — tanpa memerlukan mitra pendiri dan tanpa harus ke notaris.

Siapa yang Bisa Mendirikan PT Perorangan?

Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 49 Tahun 2025, PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh WNI yang memenuhi syarat: berusia minimal 17 tahun, cakap hukum, dan kegiatan usahanya memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil. Penting: satu orang hanya bisa mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun.

Kriteria UMK yang diizinkan berdasarkan Permenkumham 49/2025: usaha mikro dengan modal sampai Rp1 miliar, atau usaha kecil dengan modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).

Proses Pendirian PT Perorangan

PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris. Pendirian cukup dilakukan dengan mengisi Pernyataan Pendirian secara online melalui portal khusus (ptp.ahu.go.id) yang dikelola oleh Ditjen AHU Kemenkumham. Setelah formulir diisi dan diserahkan, sistem akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian — yang berfungsi sebagai bukti pendirian PT Perorangan. Proses ini bisa selesai dalam beberapa jam, tanpa biaya notaris, dan biaya PNBP yang sangat ringan.

Baca Juga: Cara Tepat Memilih KBLI untuk PT Perorangan

Keterbatasan PT Perorangan

PT Perorangan tidak cocok untuk semua jenis bisnis. Beberapa batasan yang perlu diketahui: tidak bisa menerima investasi dari pihak ketiga dalam bentuk penyertaan modal (karena kepemilikan hanya boleh 1 orang), tidak bisa digunakan untuk bidang usaha yang mensyaratkan modal di atas Rp5 miliar, dan tidak memiliki organ Dewan Komisaris (hanya terdiri dari satu organ Direktur). Saat bisnis berkembang melampaui skala UMK, PT Perorangan wajib diubah menjadi PT Persekutuan Modal.

Baca Juga: Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

CV (Persekutuan Komanditer): Solusi Fleksibel untuk Mitra Bisnis

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha yang paling populer di kalangan UMKM Indonesia setelah PT. CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19–21, dengan tata cara pendaftaran yang diperbarui melalui Permenkumham No. 17 Tahun 2018.

Karakteristik Utama CV

CV memiliki dua jenis sekutu: Sekutu Aktif (Komplementer) yang mengelola usaha dan bertanggung jawab penuh hingga harta pribadi, dan Sekutu Pasif (Komanditer) yang hanya menyetor modal dan tanggung jawabnya terbatas sebesar modal yang disetorkan.

CV harus didirikan oleh minimal 2 orang WNI. Badan hukum tidak bisa menjadi pendiri CV — ini berbeda dari PT yang bisa didirikan oleh kombinasi orang dan badan hukum.

Proses Pendirian CV 2026

Sejak Permenkumham 17/2018, pendaftaran CV tidak lagi dilakukan ke Pengadilan Negeri. Proses saat ini adalah: (1) membuat Akta Pendirian CV di hadapan Notaris; (2) mendaftarkan akta melalui SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha) yang dikelola Ditjen AHU; (3) mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Menkumham; (4) mendaftarkan NIB melalui OSS. Sejak UU Cipta Kerja, CV mendapat status badan usaha (bukan badan hukum) setelah terbitnya SKT.

Baca Juga: Cara Mendirikan CV: Panduan Lengkap untuk Mulai Usaha Anda

Keunggulan CV dibanding PT

CV lebih simpel secara administrasi: tidak memerlukan organ Komisaris, tidak ada kewajiban RUPS, dan struktur pengelolaan lebih fleksibel. Biaya pendirian juga umumnya lebih rendah. CV cocok untuk: usaha keluarga yang dijalankan bersama pasangan atau saudara, bisnis dengan skala terbatas yang belum membutuhkan investor, dan usaha jasa atau perdagangan lokal yang tidak mensyaratkan bentuk badan hukum tertentu.

Baca Juga: Keuntungan Memiliki CV: Persiapan Bisnis yang Lebih Kuat

Kelemahan CV yang Sering Diabaikan

Karena CV bukan badan hukum, tanggung jawab Sekutu Aktif tidak terbatas — harta pribadi bisa disita jika CV merugi atau berhutang. CV juga sulit mengakses pendanaan dari investor karena tidak bisa menerbitkan saham, dan beberapa tender pemerintah atau kontrak korporasi besar mensyaratkan rekanan berbentuk PT.

Firma, Yayasan, dan Koperasi: Kapan Dipilih?

Firma

Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha dengan nama bersama, di mana setiap sekutu berhak bertindak atas nama Firma dan bertanggung jawab penuh hingga harta pribadi. Dasar hukumnya adalah KUHD Pasal 16–35 dan Permenkumham 17/2018. Firma paling cocok untuk kelompok profesional seperti kantor advokat, firma akuntan publik, atau konsultan yang ingin beroperasi dengan nama bersama. Firma jarang dipilih untuk bisnis umum karena tanggung jawab yang sangat luas.

Yayasan

Yayasan adalah badan hukum nirlaba yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan — berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo. UU No. 28 Tahun 2004. Yayasan tidak boleh membagikan keuntungan kepada pendiri atau pembinanya. Yayasan wajib dibuat dengan akta notaris dan mendapat pengesahan dari Menkumham. Pilihan yang tepat untuk: lembaga pendidikan nonformal (LKP), rumah sakit sosial, panti asuhan, atau lembaga kemanusiaan. Yayasan juga bisa mendirikan badan usaha komersial di bawahnya untuk mendanai kegiatan sosialnya.

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha berbadan hukum yang beroperasi berdasarkan asas kekeluargaan, di bawah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi primer minimal memerlukan 9 anggota dan rapat pendirian dihadiri minimal 20 orang. Akta pendirian dibuat oleh Notaris dan disahkan oleh Menkumham melalui AHU Online. Koperasi cocok untuk komunitas yang ingin mengelola usaha bersama secara demokratis dengan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota.

Perbandingan Lengkap Antar Bentuk Badan Usaha

AspekPT Persekutuan ModalPT PeroranganCVYayasan
Status HukumBadan HukumBadan HukumBadan Usaha (non-BH)Badan Hukum
Jumlah PendiriMin. 2 orang/badan hukum1 orang (WNI)Min. 2 orang WNI1 orang atau lebih
Tanggung JawabTerbatas (sebatas saham)Terbatas (sebatas saham)Tidak terbatas (Sekutu Aktif)Terbatas (non-profit)
Modal MinimumTidak ada (bebas)Maks. Rp5 miliarTidak ada (bebas)Tidak ada
Wajib NotarisYaTidakYaYa
Bisa Terima InvestorYa (penerbit saham)TidakSangat TerbatasTidak (nirlaba)
Pendiri WNAYa (sebagai PT PMA)TidakTidakBeberapa kondisi
Estimasi Biaya PendirianRp3–8 jutaRp50–500 ribuRp2–5 jutaRp3–8 juta
Dasar HukumUU No. 40/2007 + UU Cipta KerjaPP 8/2021 + Permenkumham 49/2025KUHD + Permenkumham 17/2018UU No. 16/2001 jo. UU No. 28/2004

Prosedur OSS RBA dan Pengurusan NIB 2026

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas tunggal wajib bagi semua pelaku usaha di Indonesia. Pendaftaran NIB dilakukan melalui portal OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) di oss.go.id. Pendaftaran NIB sendiri tidak dipungut biaya oleh pemerintah — sepenuhnya gratis.

Sistem Risiko Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025

Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025, setiap kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam empat tingkat risiko berdasarkan kode KBLI yang dipilih, yaitu: risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Tingkat risiko ini menentukan perizinan apa yang diperlukan setelah NIB terbit. Usaha risiko rendah hanya membutuhkan NIB — tanpa izin tambahan. Usaha risiko menengah hingga tinggi memerlukan Sertifikat Standar atau Izin dari instansi yang berwenang.

Langkah Mendapatkan NIB melalui OSS 2026

Untuk badan usaha berbadan hukum seperti PT, langkah-langkahnya adalah: (1) buat akun di oss.go.id menggunakan NIK penanggung jawab perusahaan; (2) pilih jenis usaha dan masukkan data akta pendirian yang sudah disahkan; (3) isi data lokasi usaha, pastikan sesuai zonasi RDTR; (4) pilih kode KBLI yang tepat — maksimal 20 KBLI per NIB; (5) sistem akan otomatis menerbitkan NIB dan, bagi usaha risiko rendah, izin usaha yang diperlukan. Seluruh dokumen yang terbit bisa diunduh dalam format digital.

Salah satu kesalahan paling umum di tahap ini adalah memilih KBLI yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha aktual — yang bisa berujung pada penolakan atau revisi yang memakan waktu. IZIN.co.id menyediakan database KBLI terbaru dan pendampingan pemilihan KBLI yang tepat.

Pentingnya Alamat Domisili dan Zonasi

Sistem OSS RBA secara otomatis memvalidasi kesesuaian KBLI yang dipilih dengan zonasi lokasi usaha melalui data RDTR. Jika alamat usaha tidak sesuai zonasi, permohonan akan ditolak sistem. Bagi pengusaha yang belum memiliki kantor fisik, virtual office di 40+ lokasi IZIN.co.id sudah terverifikasi sesuai zonasi dan dapat langsung digunakan sebagai alamat domisili PT atau CV — dengan harga yang jauh lebih efisien dibanding sewa kantor fisik.

Estimasi Biaya Pendirian Perusahaan 2026

Berikut adalah estimasi biaya yang perlu disiapkan berdasarkan data 2026 (biaya aktual dapat bervariasi tergantung wilayah, notaris, dan kompleksitas usaha):

PT Persekutuan Modal (paket standar di Jakarta):

  • Pengecekan dan pemesanan nama di AHU Online: Rp200.000–500.000
  • Akta Pendirian oleh Notaris: Rp2.000.000–5.000.000 (tergantung notaris dan wilayah)
  • PNBP pengesahan badan hukum ke Kemenkumham: sekitar Rp1.500.000
  • NPWP badan: gratis (terintegrasi OSS)
  • NIB melalui OSS: gratis
  • Sertifikat domisili/virtual office (jika belum punya kantor): Rp500.000–1.500.000/bulan
  • Total estimasi tanpa virtual office: Rp3.700.000–7.000.000

PT Perorangan: Biaya hanya PNBP pendirian yang sangat kecil (sekitar Rp50.000–200.000) ditambah NIB gratis. Tidak ada biaya notaris.

CV: Biaya akta notaris Rp1.500.000–3.000.000 ditambah pendaftaran SABU dan NIB OSS. Total estimasi Rp2.000.000–4.500.000.

Jika menggunakan jasa pendirian perusahaan melalui IZIN.co.id, layanan pendirian PT sudah mencakup seluruh komponen di atas dalam satu paket mulai dari Rp2.999.000 — dengan pendampingan langsung dari tim konsultan hingga semua dokumen terbit dan siap digunakan.

Butuh Alamat Kantor untuk Domisili PT Tanpa Sewa Ruang Fisik?

Virtual office IZIN.co.id di 40+ lokasi strategis Jakarta — sudah terverifikasi zonasi, bisa langsung digunakan untuk NIB dan akta PT. Mitra Resmi Kementerian Ekraf.

10 Kesalahan Umum yang Memperlambat Pendirian Perusahaan

1. Nama PT tidak sesuai ketentuan

Nama yang menyerupai nama yang sudah terdaftar, kurang dari 3 kata, atau mengandung kata terlarang akan langsung ditolak sistem AHU. Cek terlebih dahulu sebelum mulai proses.

2. Alamat tidak sesuai zonasi RDTR

Ini adalah alasan penolakan OSS yang paling sering terjadi. Pastikan alamat yang digunakan — baik fisik maupun virtual office — sudah sesuai peruntukan zonasi untuk kegiatan usaha Anda.

3. Memilih KBLI yang salah atau terlalu umum

KBLI yang tidak tepat bisa membuat izin usaha tidak terbit, atau malah mewajibkan izin tambahan yang tidak perlu. Gunakan referensi KBLI terbaru berdasarkan PerBPS No. 7 Tahun 2025.

4. Modal dasar dan modal disetor tidak konsisten

Modal yang dicantumkan di akta harus konsisten dengan modal yang benar-benar disetor (minimal 25%). Ketidakkonsistenan data antarinstansi bisa menghambat proses.

5. Direksi dan Komisaris adalah orang yang sama

Berdasarkan UU PT, Direktur dan Komisaris harus dua orang yang berbeda. PT tidak bisa memiliki satu orang yang merangkap kedua jabatan sekaligus.

6. Data KTP atau NPWP pendiri tidak valid atau tidak terdaftar di Dukcapil

Sistem OSS memvalidasi NIK langsung ke basis data Dukcapil. Data yang tidak valid akan menghambat seluruh proses.

7. Tidak mempertimbangkan pajak sejak awal

Banyak pengusaha baru tidak mengetahui kewajiban perpajakan PT sejak hari pertama beroperasi — PPh Badan, PPN, hingga kewajiban BPJS. IZIN.co.id menyediakan layanan IZIN Tax untuk pendampingan perpajakan perusahaan Anda.

8. Lupa mendaftarkan merek dagang

Perusahaan yang sudah berdiri belum tentu memiliki perlindungan nama dan merek. Daftarkan merek melalui layanan HAKI IZIN.co.id sesegera mungkin untuk menghindari sengketa merek di kemudian hari.

9. Tidak memiliki perjanjian antar pemegang saham

Terutama untuk PT yang didirikan oleh dua orang atau lebih, Shareholders’ Agreement adalah dokumen penting yang mengatur hak, kewajiban, dan mekanisme penyelesaian sengketa antar pemegang saham. Untuk kebutuhan ini, IZIN HUQUM menyediakan layanan penyusunan perjanjian bisnis oleh tim advokat berpengalaman.

10. Mendirikan CV ketika seharusnya PT

Banyak pengusaha memilih CV karena prosesnya lebih mudah, tanpa menyadari bahwa banyak klien korporat dan tender pemerintah mensyaratkan rekanan berbentuk PT. Pilih bentuk badan usaha berdasarkan kebutuhan bisnis jangka panjang, bukan hanya kemudahan saat pendirian.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah modal dasar PT masih minimal Rp50 juta di 2026?

Tidak. Sejak UU Cipta Kerja berlaku, ketentuan modal dasar minimum Rp50 juta yang ada di UU PT lama telah dihapus. Per 2026, besaran modal dasar PT Persekutuan Modal ditentukan sepenuhnya berdasarkan kesepakatan para pendiri — tidak ada batas minimum yang ditetapkan pemerintah. Pengecualian berlaku untuk bidang usaha tertentu yang diatur regulasi sektoral, seperti perbankan, asuransi, atau penyelenggara sistem pembayaran, yang tetap memiliki persyaratan modal minimum khusus. Yang tetap wajib: minimal 25% dari modal dasar harus disetor penuh saat pendirian.

Apakah bisa mendirikan PT sendirian tanpa rekanan?

Bisa, melalui skema PT Perorangan yang diperkenalkan UU Cipta Kerja. PT Perorangan bisa didirikan oleh satu orang WNI tanpa akta notaris, tanpa rekanan, dan tanpa organ Komisaris. Namun, PT Perorangan hanya berlaku untuk usaha mikro dan kecil dengan modal maksimal Rp5 miliar. Jika bisnis Anda melampaui batas ini, wajib beralih menjadi PT Persekutuan Modal. Setiap orang hanya bisa mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun.

Apa perbedaan utama PT dan CV yang paling penting diketahui pengusaha?

Perbedaan paling krusial ada di dua aspek. Pertama, tanggung jawab hukum: PT memberikan perlindungan tanggung jawab terbatas (harta pribadi pemilik aman), sedangkan Sekutu Aktif dalam CV bertanggung jawab tidak terbatas hingga harta pribadi. Kedua, kemampuan menarik investor: PT bisa menerbitkan saham dan menerima investasi dari pihak ketiga, sedangkan CV tidak bisa. Dari sisi administrasi, CV lebih sederhana dan biaya pendirian lebih rendah, namun tidak cocok untuk bisnis yang berencana berkembang besar atau mencari pendanaan eksternal.

Berapa lama proses pendirian PT selesai di 2026?

Dengan dokumen lengkap dan tidak ada kendala, estimasi waktu prosesnya adalah: pengecekan dan pemesanan nama (1 hari), pembuatan akta oleh Notaris (1–3 hari), pengesahan Kemenkumham (1–3 hari kerja), NPWP badan (otomatis terintegrasi OSS), dan NIB OSS (beberapa jam hingga 1 hari kerja untuk usaha risiko rendah). Total keseluruhan sekitar 5–10 hari kerja jika semua berjalan lancar. Keterlambatan paling sering terjadi karena data yang tidak konsisten antarinstansi atau antrian di sistem AHU.

Apakah virtual office bisa digunakan sebagai alamat domisili PT?

Ya, virtual office dapat digunakan sebagai alamat domisili PT untuk keperluan akta pendirian dan NIB — asalkan berada di lokasi yang sesuai zonasi RDTR setempat. Di Jakarta, virtual office harus berada di zona perkantoran (K1–K4) atau zona campuran yang diizinkan. Penting untuk memastikan virtual office yang dipilih sudah terverifikasi sesuai zonasi sebelum digunakan, karena OSS memvalidasi kesesuaian lokasi secara otomatis. IZIN.co.id menyediakan virtual office di 40+ lokasi strategis Jakarta yang sudah terverifikasi.

Apakah WNA bisa mendirikan perusahaan di Indonesia?

WNA bisa mendirikan perusahaan di Indonesia melalui skema PT PMA (Penanaman Modal Asing) berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. PT PMA memiliki persyaratan dan proses yang berbeda dari PT biasa — termasuk kewajiban memenuhi Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk bidang usaha yang dibatasi atau tertutup bagi modal asing. IZIN.co.id menyediakan layanan khusus untuk investor asing melalui IZIN Foreign Service.

Apakah PT atau CV yang sudah berdiri bisa diubah bentuk badan usahanya?

Ya. CV bisa diubah menjadi PT melalui proses pembubaran CV dan pendirian PT baru dengan mengalihkan kegiatan usaha dan aset. PT Perorangan bisa ditingkatkan menjadi PT Persekutuan Modal saat skala usaha melampaui batas UMK. Namun perubahan ini memiliki implikasi hukum, pajak, dan administratif yang perlu dipertimbangkan dengan matang. IZIN.co.id menyediakan layanan perubahan akta dan konversi badan usaha dengan pendampingan penuh.

Apakah ada kewajiban setelah perusahaan berdiri yang sering dilupakan?

Ada beberapa kewajiban pasca pendirian yang penting dan sering diabaikan pengusaha baru: (1) mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan begitu ada pegawai tetap; (2) membuat laporan keuangan tahunan (untuk PT); (3) melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) bagi perusahaan yang wajib; (4) memperpanjang atau memperbarui izin-izin sektoral yang berlaku berkala; dan (5) mendaftarkan merek dagang melalui HAKI untuk melindungi identitas bisnis.

Apakah NIB bisa langsung digunakan untuk semua kegiatan usaha?

Tergantung tingkat risiko KBLI yang dipilih. Untuk usaha risiko rendah, NIB sudah cukup untuk mulai beroperasi. Untuk usaha risiko menengah hingga tinggi, diperlukan Sertifikat Standar (yang bisa self-declare atau diverifikasi pemerintah) atau Izin khusus dari kementerian/lembaga terkait. Misalnya, usaha di bidang makanan dan minuman memerlukan sertifikasi BPOM, atau usaha konstruksi memerlukan IUJK dari Kementerian PUPR. Kesalahan memilih KBLI bisa mengakibatkan izin yang terbit tidak mencakup kegiatan usaha aktual.

Apakah Yayasan bisa menjalankan kegiatan bisnis komersial?

Yayasan secara hukum tidak berorientasi profit dan tidak boleh membagikan keuntungan kepada pendiri atau pengurusnya. Namun, berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004, yayasan diperbolehkan mendirikan badan usaha komersial (seperti PT atau koperasi) atau berpartisipasi dalam badan usaha lain sebagai upaya memperoleh dana untuk mendukung kegiatan sosialnya. Keuntungan dari kegiatan komersial ini tidak boleh dibagikan ke pengurus yayasan, melainkan harus digunakan untuk operasional yayasan dan misinya.

Siap Mendirikan Perusahaan? IZIN.co.id Urus Semuanya dari A sampai Z

PT mulai Rp2.999.000 — mencakup cek nama, akta notaris, SK Kemenkumham, NPWP badan, NIB OSS, dan pendampingan penuh. Rekor MURI, Mitra Resmi Kementerian Ekraf, 10.000+ klien terpuaskan sejak 2012.

Konsultasi GRATIS via WhatsApp

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (jo. UU No. 6 Tahun 2023).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (pembaruan).
  • Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum PT.
  • Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
  • Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perseroan Terbatas (pembaruan).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), Pasal 15–35 (CV dan Firma).
  • IZIN.co.id Blog — Cara Mendirikan PT Sesuai UU Cipta Kerja. izin.co.id/blog/cara-mendirikan-pt (2026).
  • Easybiz/Hukumonline — Perbedaan Proses Pendirian PT dan CV Setelah UU Cipta Kerja. easybiz.id (diperbarui 2026).
  • Infopedia.web.id — Berapa Biaya Pembuatan PT di Notaris 2026. infopedia.web.id (Maret 2026).

 

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button