Pajak Perusahaan 101: Kewajiban Pajak Apa Saja yang Harus Dibayar Perusahaan?

Konten ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi pajak profesional. Untuk konsultasi spesifik sesuai situasi perpajakan bisnis Anda, hubungi tim IZIN Tax.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Ria Soraya, S.Ak. - Konsultan Pajak IZIN.co.id
Ria Soraya, S.Ak. - Konsultan Pajak IZIN.co.id

Berpengalaman 10+ tahun dalam konsultasi perpajakan korporat dan kepatuhan akuntansi untuk UKM hingga perusahaan multinasional di Indonesia. Spesialisasi: PPh Badan, PPN, dan tax review laporan keuangan.

Picture of Ria Soraya, S.Ak.
Ria Soraya, S.Ak.

Konsultan Pajak IZIN.co.id

Pajak­ merupakan retribusi wajib yang sifatnya memaksa dan harus dibayar perseorangan/badan/perusahaan kepada negara berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pajak punya peranan vital dalam mendukung kegiatan pembangunan pemerintah di segala sektor.

Tak hanya negara, perusahaan dengan bentuk PT, CV, maupun firma sebagai Wajib Pajak (WP) juga turut merasakan manfaat dari regulasi ini. Selain meningkatkan kredibilitas perusahaan, pajak juga menjadi acuan kesehatan keuangan bisnis Anda.

Lantas, pajak perusahaan apa saja sih yang wajib disetor dan dilaporkan pengusaha kepada negara?

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Perusahaan yang memiliki pegawai dikenai kewajiban PPh 21. PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan (gaji, upah, bonus, honorarium, tunjangan, dll) menurut pekerjaan atau tugas yang diemban karyawan sebagai Wajib Pajak.

PPh 21 dibayar setiap bulan. Perusahaan biasanya memungut pajak penghasilan 21 dengan cara memotongnya langsung dari gaji bulanan karyawan. Besar pajak tiap karyawan berbeda tergantung PKP-nya.

2. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)

Perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor-impor barang mewah dikenai PPh Pasal 22. Perlu diingat bahwa PPh 22 hanya diberlakukan pada transaksi yang menguntungkan kedua belah pihak (penjual dan pembeli), jadi ketentuannya juga lebih rumit dibandingkan PPh pasal lainnya.

3. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Pajak berikutnya yang harus dibayar pengusaha adalah PPh 23. PPh 23 dibebankan atas pendapatan yang diterima oleh Wajib Pajak atas transaksi berikut:

  • Pembagian keuntungan saham (dividen)
  • Pembayaran royalti atas karya tertentu
  • Pembayaran bunga pinjaman
  • Pembayaran hadiah, penghargaan, dan bonus
  • Sewa dan pemakaian aset seperti tanah atau bangunan lainnya
  • Pembayaran jasa (manajemen, konsultan keuangan, konsultan hukum, teknik, dsb) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

4. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)

Perusahaan Indonesia yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak di luar negeri akan dikenai PPh 26. Transaksi ini bisa berupa pembayaran gaji karyawan, bonus, tunjangan, jasa, bunga, royalti, dividen (bagi hasil), pensiun, atau yang lainnya.

PPh 26 pada dasarnya sama dengan PPh 21 dan PPh 23. Yang membedakan adalah penerima penghasilannya, yakni Wajib Pajak luar negeri—baik WNA maupun perusahaan asing.

5. Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29)

Pajak perusahaan yang berikutnya adalah PPh 29. PPh 29 juga disebut dengan PPh Kurang Bayar. Pajak ini tercantum dalam SPT tahunan dan harus dilunasi sebelum Anda melaporkan SPT PPh ke Kantor Pelayanan Pajak, yakni setiap 30 April.

Namun, PPh 29 hanya berlaku jika nilai pajak terutang tahunan perusahaan lebih besar daripada total kredit pajak yang sudah disetorkan ke KPP.

6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) adalah pajak yang dibebankan pada barang yang mengalami pertambahan nilai saat berpindah dari produsen ke konsumen. Besaran PPN untuk transaksi jual beli dan impor adalah 10%, sedangkan untuk ekspor sebesar 0%.

Perusahaan yang melakukan transaksi penjualan barang/jasa kena pajak wajib menerbitkan faktur sebagai bukti sah pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Itulah jenis-jenis pajak perusahaan yang wajib disetor pengusaha kepada negara. Jika Anda mengalami kesulitan dalam menghitung besaran pajak yang harus dibayar perusahaan, jasa konsultan pajak IZIN.co.id siap membantu.

Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;

Konsultasi GRATIS sekarang!

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan peraturan terkait lainnya. Regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional sebelum mengambil keputusan terkait kewajiban perpajakan bisnis Anda.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran pajak (tax advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus kepatuhan perpajakan, pembukuan, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button