Formulir Permohonan
Formulir resmi yang harus diisi dan ditandatangani oleh pemohon sebagai bentuk pengajuan izin.

Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) adalah Perizinan Khusus untuk usaha yang ingin mendistribusikan Alat Kesehatan kepada konsumen. Dengan IPAK, Alat Kesehatan terjamin memiliki keamanan, mutu dan manfaat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pilih paket yang sesuai dengan kebutuhan legalitas Anda.

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan, legalitas maupun pendirian perusahaan jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Untuk mendapatkan perizinan khusus distribusi alat kesehatan, pemohon wajib memenuhi dokumen berikut:
Formulir resmi yang harus diisi dan ditandatangani oleh pemohon sebagai bentuk pengajuan izin.
Dokumen hasil pemeriksaan dari petugas yang melakukan verifikasi lapangan atas sarana dan prasarana.
Surat rekomendasi atau laporan dari Dinas Kesehatan Provinsi terkait kesiapan fasilitas yang diajukan.
Perusahaan harus berbentuk badan hukum yang sah seperti PT atau CV, dan memiliki akta pendirian serta perubahan (jika ada).
Perusahaan wajib memiliki NPWP sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia.
Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan menunjukkan bahwa perusahaan memiliki izin resmi.
Jika perusahaan merupakan penanaman modal asing atau membutuhkan perizinan investasi, wajib memiliki izin dari BKPM.
Surat ini menunjukkan alamat resmi perusahaan dan dikeluarkan oleh kelurahan atau instansi berwenang setempat.
Dokumen ini meliputi AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL yang menunjukkan standar pengelolaan lingkungan dipenuhi.
Beberapa alasan mengapa legalitas IPAK sangat krusial dalam bisnis alat kesehatan:
IPAK merupakan syarat utama agar perusahaan dapat menyalurkan alat kesehatan secara sah dan terdaftar di Kementerian Kesehatan.
Usaha Anda akan lebih dipercaya oleh rumah sakit, klinik, apotek, dan instansi pemerintahan.
Banyak pengadaan pemerintah mensyaratkan legalitas IPAK sebagai dokumen utama.
Menjalankan bisnis alat kesehatan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Konsultan profesional berpengalaman di bidang perizinan
Paham regulasi terbaru, termasuk sistem OSS RBA
Proses cepat, transparan, dan amanah
Layanan tersedia untuk skala UMKM, perusahaan nasional, hingga asing
Partner dan perusahaan yang mempercayakan pendirian, perizinan, and legalitas bisnisnya kepada IZIN.co.id.

















ULASAN PELANGGAN
4.8/ 5.0
212 ulasan Google