Cara Cek SBU Konstruksi Online 2026: Pastikan Status Aktif dan Masa Berlakunya

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Cek Profil
Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Cek Profil

Cara cek SBU adalah proses verifikasi status, klasifikasi, dan masa berlaku Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi milik sebuah badan usaha lewat sistem resmi pemerintah, yaitu Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI), situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), atau Online Single Submission (OSS).

Banyak pemilik usaha konstruksi baru sadar SBU mereka bermasalah justru saat dokumen tender sudah harus dikumpulkan. Padahal, status SBU bisa berubah kapan saja: dari aktif menjadi kedaluwarsa, atau bahkan otomatis tidak berlaku karena ada aturan baru yang mewajibkan konversi data. Artikel ini membahas cara cek SBU sesuai sistem yang berlaku di 2026, termasuk perubahan regulasi yang belum banyak dibahas di panduan lain.

Poin Penting

  • Cek SBU sekarang dilakukan lewat SIKI di siki.pu.go.id atau lpjk.pu.go.id, bukan lagi lewat alamat SIJK lama yang sudah tidak bisa diakses.
  • Masa berlaku SBU tetap 3 tahun sejak tanggal terbit, mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
  • BUJK tanpa SBU bisa kena denda 10 sampai 20 persen dari nilai kontrak, sementara keterlambatan perpanjangan kena denda harian Rp500.000 sampai Rp5.000.000 tergantung kualifikasi usaha.
  • Sejak Peraturan Menteri PU Nomor 6 Tahun 2025, SBU yang sudah terbit wajib dikonversi paling lambat 6 bulan sejak surat teknis diterbitkan, atau otomatis tidak berlaku.

Kenapa Status SBU Perlu Dicek Secara Rutin, Bukan Hanya Sekali di Awal?

Status SBU sebuah badan usaha jasa konstruksi bisa berubah sewaktu-waktu, bukan hanya pada saat sertifikat pertama kali terbit. Pengecekan berkala membantu perusahaan menghindari kejutan di momen yang paling tidak tepat, misalnya sehari sebelum batas akhir pengumpulan dokumen tender.

  • Memastikan legalitas usaha masih diakui sistem, bukan hanya berdasarkan dokumen fisik yang sudah lama disimpan.
  • Menjadi syarat mutlak untuk mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta.
  • Meningkatkan kepercayaan klien dan mitra kerja yang biasanya melakukan verifikasi silang sebelum menandatangani kontrak.
  • Mendeteksi lebih awal jika ada data yang belum sinkron antara OSS, LPJK, dan LSBU penerbit, sehingga ada waktu untuk memperbaikinya sebelum tenggat.

Baca juga: Apa Itu SBUJK: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, dan Persyaratan Lengkap

Bagaimana Cara Cek SBU Lewat SIKI dan LPJK?

Cara Cek SBUJK Secara Lengkap dan Praktis
Cara Cek SBUJK Secara Lengkap dan Praktis

Kanal utama untuk cek SBU adalah Sistem Informasi Konstruksi Indonesia atau SIKI, yang dikelola LPJK di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Beberapa panduan lama masih menyebut sistem ini sebagai “SIJK” dan mengarahkan pengguna ke alamat token yang panjang dan sering tidak bisa dibuka langsung. Cara paling aman saat ini adalah membuka lpjk.pu.go.id atau siki.pu.go.id, karena keduanya terhubung ke database yang sama dan lebih mudah diingat.

  1. Buka situs resmi lpjk.pu.go.id atau siki.pu.go.id lewat peramban di komputer atau ponsel.
  2. Cari menu Data Publik, lalu pilih submenu Sertifikat Badan Usaha atau Cek Permohonan SBU.
  3. Masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB), nama badan usaha, atau nomor sertifikat SBU pada kolom pencarian.
  4. Klik tombol Cari dan tunggu sistem menampilkan hasil pencarian.
  5. Periksa detail yang muncul, seperti klasifikasi, subklasifikasi, kualifikasi usaha, nama LSBU penerbit, tanggal terbit, dan masa berlaku.

Bagaimana Cara Cek SBU Lewat OSS (Online Single Submission)?

Cara Cek SBUJK Secara Lengkap dan Praktis
Cara Cek SBUJK Secara Lengkap dan Praktis

OSS menjadi kanal kedua untuk cek SBU, terutama karena BUJK memang wajib memiliki akun OSS sejak sertifikat standar terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha.

  1. Login ke akun OSS perusahaan di oss.go.id menggunakan hak akses yang terdaftar.
  2. Masuk ke menu Perizinan Berusaha, lalu pilih sektor jasa konstruksi atau menu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
  3. Cek daftar Sertifikat Standar atau SBU yang tercatat pada akun perusahaan tersebut.
  4. Perhatikan status validasi dan nama instansi atau LSBU penerbit yang ditampilkan di layar.

Baca juga: Memahami Perbedaan SBU dan SIUJK: Panduan Praktis

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Sebagian besar kasus “data tidak ditemukan” yang kami tangani ternyata bukan karena SBU-nya bermasalah, melainkan karena nama badan usaha yang diinput tidak persis sama dengan yang terdaftar, misalnya beda penulisan singkatan PT atau tanda baca. Sebelum panik dan menganggap SBU hilang, coba ulangi pencarian dengan NIB saja, karena field ini jauh lebih jarang salah ketik dibanding nama perusahaan.

Apa Arti Status Aktif, Dalam Proses, dan Tidak Ditemukan pada Hasil Pencarian SBU?

Hasil pencarian SBU di SIKI, LPJK, maupun OSS biasanya menampilkan salah satu dari tiga kondisi berikut, dan masing-masing butuh penanganan berbeda.

  • Aktif berarti SBU masih dalam masa berlaku dan diakui sistem sebagai dokumen sah untuk mengikuti tender atau menjalankan proyek.
  • Dalam Proses biasanya muncul untuk permohonan baru atau perpanjangan yang belum selesai diverifikasi LSBU dan LPJK. Status ini bukan berarti SBU ditolak, tetapi butuh waktu tambahan sebelum berubah menjadi aktif.
  • Tidak Ditemukan bisa disebabkan beberapa hal: data belum tersinkronisasi karena baru saja diajukan, kesalahan input NIB atau nama badan usaha, atau memang SBU sudah kedaluwarsa dan keluar dari daftar aktif.

Jika data benar-benar tidak muncul setelah dicoba beberapa kali dengan input yang berbeda, langkah selanjutnya adalah menghubungi LSBU penerbit atau LPJK secara langsung untuk klarifikasi, terutama jika ada indikasi sertifikat palsu.

Baca juga: Klasifikasi SBUJK yang Harus Diketahui Usaha Jasa Konstruksi

Berapa Lama Masa Berlaku SBU dan Kapan Wajib Diperpanjang?

Masa berlaku SBU adalah 3 tahun sejak tanggal diterbitkan. Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, dan prinsip jangka waktu yang sama tetap dilanjutkan setelah PP tersebut digantikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Perpanjangan wajib diajukan sebelum masa berlaku habis, idealnya minimal 30 hari sebelumnya agar ada ruang untuk proses verifikasi oleh LSBU, LPJK, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Jika SBU sampai kedaluwarsa tanpa pengajuan perpanjangan, badan usaha tidak bisa menjalankan proyek baru maupun mengikuti tender sampai sertifikat diperbarui.

Baca juga: Berapa Lama Pembuatan SBUJK? Ini Jawabannya dan Cara Perpanjang SBUJK di OSS Sesuai UU

Apakah SBU Lama Masih Berlaku Setelah Aturan Terbaru?

SBU yang diterbitkan sebelum aturan terbaru pada dasarnya masih bisa dipakai, tetapi ada batas waktu yang perlu diperhatikan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025, yang mulai berlaku 30 Desember 2025 dan menggantikan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021, mewajibkan setiap pelaku usaha mengonversi SBU yang telah diterbitkan paling lambat 6 bulan sejak surat teknis diterbitkan. Jika konversi tidak dilakukan dalam batas waktu tersebut, SBU dinyatakan otomatis tidak berlaku.

Ada pengecualian penting bagi badan usaha yang sedang di tengah proses. SBU lama tetap bisa digunakan secara sah sampai kontrak selesai apabila sertifikat itu sedang dipakai dalam proses pemilihan penyedia jasa atau sudah terikat kontrak. Kontrak kerja konstruksi yang ditandatangani sebelum Permen PU 6/2025 berlaku juga tetap sah sampai pekerjaannya rampung. Sementara itu, permohonan SBU baru atau perpanjangan yang belum mendapat persetujuan akan langsung mengikuti standar dan mekanisme dalam aturan ini.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Klien yang paling sering kaget dengan aturan konversi ini biasanya perusahaan yang SBU-nya masih terlihat “hijau” atau aktif di layar pencarian, padahal surat teknis konversinya sudah terbit dan jam mundur 6 bulan sudah berjalan. Status aktif di sistem tidak otomatis berarti bebas dari kewajiban konversi, jadi jangan hanya mengandalkan hasil cek status sesaat tanpa membaca notifikasi atau surat resmi dari LPJK.

Apa Sanksi Jika BUJK Tidak Memiliki atau Terlambat Memperpanjang SBU?

Konsekuensi tidak memiliki SBU atau terlambat memperpanjangnya bersifat administratif, bertahap, dan bisa berdampak langsung ke keuangan perusahaan.

Menurut Pasal 419 ayat (1) dan (2) PP Nomor 5 Tahun 2021, BUJK yang tidak memiliki SBU dapat dikenai sanksi peringatan tertulis dan denda administratif sebagai berikut:

  1. BUJK nasional sebesar 10 persen dari seluruh nilai kontrak.
  2. Kantor perwakilan BUJK asing sebesar 20 persen dari seluruh nilai kontrak.
  3. BUJK penanaman modal asing sebesar 10 persen dari seluruh nilai kontrak.

Sementara itu, keterlambatan memperpanjang SBU dikenai denda harian menurut Pasal 420 ayat (1) dan (2) PP Nomor 5 Tahun 2021:

  1. BUJK nasional kualifikasi kecil: Rp500.000 per hari kerja.
  2. BUJK nasional kualifikasi menengah atau bersifat spesialis: Rp1.000.000 per hari kerja.
  3. BUJK nasional kualifikasi besar: Rp1.500.000 per hari kerja.
  4. BUJK asing kualifikasi besar atau bersifat spesialis: Rp5.000.000 per hari kerja.

Jika denda tidak dibayar dalam 15 hari kerja sejak sanksi dijatuhkan, BUJK bisa dikenai penghentian sementara kegiatan usaha, ditambah denda dua kali lipat dari nominal awal. Bila dalam 15 hari kerja berikutnya kewajiban tetap tidak dipenuhi, SBU bisa dicabut sepenuhnya. Setelah PP Nomor 28 Tahun 2025 berlaku, mekanisme sanksi ini disederhanakan dan diatur ulang lewat Pasal 355, dengan tahapan yang serupa yaitu peringatan, denda administratif berbasis persentase nilai kontrak, penghentian sementara, hingga pencabutan perizinan berusaha, sebagaimana kemudian dirinci lebih teknis dalam Pasal 14 Peraturan Menteri PU Nomor 6 Tahun 2025.

Khawatir Kena Denda karena SBU Telat Diperpanjang?

Tim IZIN.co.id membantu proses pengurusan dan perpanjangan SBUJK agar status usaha Anda tetap aktif sesuai aturan terbaru.

Apa Dasar Hukum yang Mengatur SBU?

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, berlaku saat ini sebagai dasar kewajiban setiap badan usaha jasa konstruksi memiliki SBU.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum, berlaku sejak 30 Desember 2025 dan menggantikan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021.

Memastikan status SBU tetap aktif bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari menjaga kredibilitas usaha di mata klien, mitra, dan regulator. Dengan perubahan regulasi yang cukup signifikan di 2025 dan 2026, pengecekan berkala menjadi langkah paling murah untuk menghindari denda atau kehilangan kesempatan tender.

Butuh Bantuan Mengurus atau Memperpanjang SBU?

Tim konsultan IZIN.co.id, yang telah membantu lebih dari 10.000 klien sejak 2012, siap mendampingi proses SBU Anda sesuai aturan terbaru.

Lihat Layanan Pengurusan SBUJK

Referensi

1. Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/37637/uu-no-2-tahun-2017

2. Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025

3. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum. Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) dan Cek Permohonan SBU. Diperoleh dari
https://lpjk.pu.go.id

4. Kementerian Investasi/BKPM. Online Single Submission (OSS). Diperoleh dari
https://oss.go.id

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button