Bidang Usaha yang Tidak Bisa Menggunakan Virtual Office dan Solusinya

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

JAKARTA, IZIN.co.idVirtual Office adalah solusi bisnis untuk meringankan biaya pengusaha dalam memulai dan menjalankan usaha. Kebanyakan pengusaha yang masih memiliki modal terbatas tentunya akan lebih tertarik untuk menggunakan domisili virtual office karena biayanya yang lebih ringan.

Baca Juga: Rekomendasi Virtual Office Jakarta

Akan tetapi, untuk beberapa bidang usaha, kantor jenis ini tidak bisa digunakan sebagai alamat domisili. Berikut adalah bidang usaha yang tidak bisa menggunakan virtual office dan solusinya:

  1. E-commerce

Bidang e-commerce adalah salah satu segmen yang paling berkembang di Indonesia. Menjamurnya bisnis online di Indonesia memang wajar karena bisnis online membuat konsumen bisa membeli barang dengan lebih mudah dan tidak perlu untuk menyediakan waktu untuk pergi ke toko. Akan tetapi karena bisnis ini berkembang pesat. Ada juga pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan yang merugikan konsumen. Untuk menghindari hal ini, Pemerintah menetapkan aturan yang melarang Bidang Usaha e-commerce untuk menggunakan alamat virtual office untuk menghindari penipuan.

  1. Konstruksi

Bidang Konstruksi biasanya merupakan industri yang membutuhkan modal besar karena jasa konstruksi mengharuskan pengusaha memiliki alat-alat konstruksi yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Tidak hanya itu, alat konstruksi yang berukuran besar juga mengharuskan pengusaha untuk memiliki ruang khusus untuk menyimpan alat konstruksi tersebut. Karenanya, Perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi tidak boleh menggunakan kantor virtual.

  1. Pariwisata

Bidang usaha pariwisata membutuhkan izin khusus untuk bisa menjalankan usaha. Pengusaha harus mendapatkan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Untuk bisa mendapatkan izin tersebut anda harus mempunyai tempat yang bisa disurvei oleh pihak yang berwewenang. Selain itu, bidang usaha pariwisata seperti restoran tentunya membutuhkan fasilitas dengan ruangan seperti ruang dapur ataupun ruang makan yang tidak bisa dipenuhi dengan menggunakan virtual office. Karenanya menggunakan virtual office tidak bisa menjadi pilihan.

  1. Properti

Bidang Usaha Properti seperti Real Estate atau Apartemen sama seperti Konstruksi. Keduanya sama-sama membutuhkan modal besar serta tempat untuk melakukan aktivitas jual beli. Karenanya, usaha di bidang properti juga tidak diperkenankan untuk menggunakan virtual office sebagai alamat domisili Perusahaan.

Solusi

Untuk perusahaan yang bergerak dibidang diatas disarankan untuk menggunakan Serviced Office. Jika anda menggunakan serviced office, maka secara legal, anda akan diperbolehkan untuk menjalankan bidang usaha diatas. Tidak hanya itu, anda juga akan mendapat keuntungan lain yaitu masa berlaku perizinan yang lebih lama. Berbeda dengan virtual office yang masa berlaku perizinan adalah 1 tahun, untuk penggunaan serviced office, maka masa berlaku perizinan untuk perusahaan anda adalah 5 tahun.

Baca juga : SKDP/SKDU Dihapus dan Hubungannya dengan Virtual Office

IZIN.co.id siap membantu menjadikan serviced office sebagai alamat domisili perusahaan Anda. Silahkan kunjungi halaman kami di izin.co.id atau cukup mengisi formulir dibawah ini.

    Anda Punya Pertanyaan ?

    Tentang Keakuratan Artikel Ini

    Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

    Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

    Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

    IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

    Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

    KBLI Online
    Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
    Cek Nama PT Online
    Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
    Artikel Lainnya
    whatsapp button