SPT Masa PPN wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap masa pajak. Namun, dalam praktiknya sering terjadi kesalahan pengisian, baik pada faktur pajak keluaran maupun masukan. Jika hal tersebut terjadi, PKP wajib melakukan pembetulan SPT PPN melalui sistem CoreTax.
Pembetulan ini bertujuan agar pelaporan PPN sesuai dengan transaksi sebenarnya dan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Kapan Pembetulan SPT PPN Harus Dilakukan
Pembetulan SPT PPN dilakukan apabila terdapat:
- Faktur pajak masukan belum dikreditkan
- Kesalahan nilai DPP atau PPN
- Faktur pajak keluaran salah input
- Transaksi batal atau retur
- Terjadi PPN kurang bayar atau lebih bayar
Jika tidak dibetulkan, kesalahan ini dapat menimbulkan sanksi administrasi.
Baca juga: Cara Pembetulan SPT PPh 21 di CoreTax
Persiapan Sebelum Melakukan Pembetulan
Sebelum memulai pembetulan, siapkan:
- Faktur pajak keluaran dan masukan yang benar
- SPT Masa PPN yang telah dilaporkan
- Bukti setor PPN jika terdapat kurang bayar
- Data transaksi pendukung
Langkah 1: Login CoreTax dan Pilih Masa Pajak
Masuk ke aplikasi CoreTax, lalu pilih menu SPT Masa PPN. Tentukan masa pajak yang akan dilakukan pembetulan.
Langkah 2: Ubah Status SPT Menjadi Pembetulan
Pilih opsi Pembetulan SPT. Sistem akan otomatis memberi nomor pembetulan (Pembetulan ke-1, ke-2, dan seterusnya).
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan di CoreTax
Langkah 3: Perbaiki Data Faktur Pajak
Lakukan koreksi pada:
- Faktur pajak keluaran
- Faktur pajak masukan
- Nilai DPP dan PPN
Pastikan seluruh data sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Langkah 4: Cek Perhitungan PPN
Setelah data diperbaiki, CoreTax akan menghitung ulang status PPN:
- Kurang bayar
- Lebih bayar
- Nihil
Jika hasilnya kurang bayar, lakukan pembayaran PPN sebelum melanjutkan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di CoreTax
Langkah 5: Validasi dan Buat File e-SPT Pembetulan
Lakukan validasi SPT hingga tidak ada error, kemudian buat file e-SPT PPN Pembetulan.
Langkah 6: Unggah dan Simpan Bukti Lapor
Unggah file e-SPT pembetulan melalui sistem DJP hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) terbaru sebagai tanda lapor sah.
Baca juga: SPT Kurang Bayar: Pengertian, Penyebab, dan Cara Menyelesaikannya
Risiko Jika Tidak Melakukan Pembetulan SPT PPN
Kesalahan pelaporan PPN yang tidak dibetulkan dapat menyebabkan:
- Sanksi bunga dan denda
- Surat teguran pajak
- Pemeriksaan pajak
- Gangguan arus kas perusahaan
Oleh karena itu, pembetulan sebaiknya dilakukan segera setelah kesalahan ditemukan.
Solusi Aman Mengurus Pembetulan SPT PPN
Proses pembetulan SPT PPN di CoreTax memerlukan ketelitian tinggi, terutama dalam pengelolaan faktur pajak. Untuk menghindari kesalahan lanjutan, Anda dapat menggunakan Jasa Konsultan Pajak dari IZIN.co.id yang berpengalaman menangani pembetulan SPT PPN.
Jika Anda juga membutuhkan bantuan penyusunan laporan keuangan dan pelaporan pajak secara menyeluruh, Jasa Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT Pajak siap membantu secara profesional dan sesuai regulasi.
Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!
FAQ Pembetulan SPT PPN di CoreTax
Apakah pembetulan SPT PPN dikenakan denda?
Tidak, selama pembetulan dilakukan sebelum pemeriksaan dan kekurangan PPN dibayar tepat waktu.
Berapa kali SPT PPN bisa dibetulkan?
Tidak dibatasi, selama masih dalam ketentuan administrasi DJP.
Apakah faktur pajak harus diperbaiki ulang?
Ya, jika kesalahan berasal dari faktur pajak, data harus disesuaikan.
Apakah harus unggah ulang SPT setelah pembetulan?
Ya, e-SPT pembetulan wajib diunggah ulang dan mendapatkan BPE baru.
Apakah CoreTax otomatis menghitung ulang PPN?
Ya, CoreTax akan menyesuaikan perhitungan PPN setelah data diperbaiki.


