Cara Pembetulan SPT PPN di CoreTax

SPT Masa PPN wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap masa pajak. Namun, dalam praktiknya sering terjadi kesalahan pengisian, baik pada faktur pajak keluaran maupun masukan. Jika hal tersebut terjadi, PKP wajib melakukan pembetulan SPT PPN melalui sistem CoreTax.

Pembetulan ini bertujuan agar pelaporan PPN sesuai dengan transaksi sebenarnya dan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

Kapan Pembetulan SPT PPN Harus Dilakukan

Pembetulan SPT PPN dilakukan apabila terdapat:

  • Faktur pajak masukan belum dikreditkan
  • Kesalahan nilai DPP atau PPN
  • Faktur pajak keluaran salah input
  • Transaksi batal atau retur
  • Terjadi PPN kurang bayar atau lebih bayar

Jika tidak dibetulkan, kesalahan ini dapat menimbulkan sanksi administrasi.

Baca juga: Cara Pembetulan SPT PPh 21 di CoreTax

Persiapan Sebelum Melakukan Pembetulan

Sebelum memulai pembetulan, siapkan:

  • Faktur pajak keluaran dan masukan yang benar
  • SPT Masa PPN yang telah dilaporkan
  • Bukti setor PPN jika terdapat kurang bayar
  • Data transaksi pendukung

Langkah 1: Login CoreTax dan Pilih Masa Pajak

Masuk ke aplikasi CoreTax, lalu pilih menu SPT Masa PPN. Tentukan masa pajak yang akan dilakukan pembetulan.

Langkah 2: Ubah Status SPT Menjadi Pembetulan

Pilih opsi Pembetulan SPT. Sistem akan otomatis memberi nomor pembetulan (Pembetulan ke-1, ke-2, dan seterusnya).

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan di CoreTax

Langkah 3: Perbaiki Data Faktur Pajak

Lakukan koreksi pada:

  • Faktur pajak keluaran
  • Faktur pajak masukan
  • Nilai DPP dan PPN

Pastikan seluruh data sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Langkah 4: Cek Perhitungan PPN

Setelah data diperbaiki, CoreTax akan menghitung ulang status PPN:

  • Kurang bayar
  • Lebih bayar
  • Nihil

Jika hasilnya kurang bayar, lakukan pembayaran PPN sebelum melanjutkan.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di CoreTax

Langkah 5: Validasi dan Buat File e-SPT Pembetulan

Lakukan validasi SPT hingga tidak ada error, kemudian buat file e-SPT PPN Pembetulan.

Langkah 6: Unggah dan Simpan Bukti Lapor

Unggah file e-SPT pembetulan melalui sistem DJP hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) terbaru sebagai tanda lapor sah.

Baca juga: SPT Kurang Bayar: Pengertian, Penyebab, dan Cara Menyelesaikannya

Risiko Jika Tidak Melakukan Pembetulan SPT PPN

Kesalahan pelaporan PPN yang tidak dibetulkan dapat menyebabkan:

  • Sanksi bunga dan denda
  • Surat teguran pajak
  • Pemeriksaan pajak
  • Gangguan arus kas perusahaan

Oleh karena itu, pembetulan sebaiknya dilakukan segera setelah kesalahan ditemukan.

Solusi Aman Mengurus Pembetulan SPT PPN

Proses pembetulan SPT PPN di CoreTax memerlukan ketelitian tinggi, terutama dalam pengelolaan faktur pajak. Untuk menghindari kesalahan lanjutan, Anda dapat menggunakan Jasa Konsultan Pajak dari IZIN.co.id yang berpengalaman menangani pembetulan SPT PPN.

Jika Anda juga membutuhkan bantuan penyusunan laporan keuangan dan pelaporan pajak secara menyeluruh, Jasa Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT Pajak siap membantu secara profesional dan sesuai regulasi.

Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!

FAQ Pembetulan SPT PPN di CoreTax

Apakah pembetulan SPT PPN dikenakan denda?

Tidak, selama pembetulan dilakukan sebelum pemeriksaan dan kekurangan PPN dibayar tepat waktu.

Berapa kali SPT PPN bisa dibetulkan?

Tidak dibatasi, selama masih dalam ketentuan administrasi DJP.

Apakah faktur pajak harus diperbaiki ulang?

Ya, jika kesalahan berasal dari faktur pajak, data harus disesuaikan.

Apakah harus unggah ulang SPT setelah pembetulan?

Ya, e-SPT pembetulan wajib diunggah ulang dan mendapatkan BPE baru.

Apakah CoreTax otomatis menghitung ulang PPN?

Ya, CoreTax akan menyesuaikan perhitungan PPN setelah data diperbaiki.

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button