SPT lebih bayar adalah kondisi ketika pajak yang telah dibayar atau dipotong selama satu tahun pajak lebih besar dibandingkan pajak yang seharusnya terutang. Situasi ini bisa dialami oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan dan dilaporkan melalui SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
SPT lebih bayar menandakan adanya kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak wajib pajak untuk diminta kembali atau dialihkan ke tahun pajak berikutnya.
Baca juga: SPT Lebih Bayar: Pengertian, Penyebab, dan Prosedurnya
SPT lebih bayar bukan kesalahan sistem, melainkan akibat perhitungan pajak selama tahun berjalan yang tidak sama dengan pajak terutang akhir tahun. Ada beberapa penyebab umum yang paling sering terjadi.
Pemotongan Pajak Terlalu Besar
Penyebab paling umum adalah pemotongan pajak berlebih oleh pemberi kerja atau pihak pemotong. Contohnya, pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan dengan asumsi penghasilan tetap, padahal penghasilan aktual lebih rendah.
Akibatnya, total pajak yang dipotong sepanjang tahun menjadi lebih besar dari pajak yang seharusnya dibayar.
Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan PNS dengan Benar dan Mudah
Angsuran Pajak Tidak Disesuaikan
Pada Wajib Pajak Badan, SPT lebih bayar sering terjadi karena angsuran PPh Pasal 25 ditetapkan berdasarkan laba tahun sebelumnya yang lebih tinggi. Ketika laba tahun berjalan menurun atau bahkan rugi, angsuran pajak menjadi terlalu besar.
Hal ini menyebabkan kelebihan pembayaran pajak di akhir tahun.
Perubahan Status atau Kondisi Wajib Pajak
Perubahan status perkawinan, jumlah tanggungan, atau status kerja di tengah tahun dapat memengaruhi perhitungan pajak. Jika perubahan ini tidak segera disesuaikan dalam sistem pemotongan pajak, maka pajak yang dipotong bisa menjadi berlebih.
Kondisi ini sering dialami oleh karyawan yang pindah kerja atau berhenti bekerja di tengah tahun.
Baca juga: Apa Itu SPT Badan: Pengertian, Fungsi, dan Cara Pelaporan
Kredit Pajak Lebih Besar dari Pajak Terutang
SPT lebih bayar juga dapat terjadi karena kredit pajak yang dimiliki lebih besar daripada pajak terutang. Kredit pajak ini bisa berasal dari pemotongan PPh, setoran pajak sendiri, atau pajak luar negeri yang diakui.
Ketika seluruh kredit pajak dikumpulkan di SPT Tahunan, jumlahnya melebihi pajak yang seharusnya dibayar.
Kesalahan Perhitungan atau Administrasi
Kesalahan input data, perbedaan pencatatan antara laporan keuangan dan perhitungan fiskal, atau kekeliruan dalam penghitungan pajak juga dapat menyebabkan SPT berstatus lebih bayar.
Oleh karena itu, ketelitian sangat penting saat menyusun dan mengisi SPT Tahunan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Tanpa Penghasilan: Panduan Lengkap
Apa yang Bisa Dilakukan Jika SPT Lebih Bayar
Jika SPT lebih bayar, wajib pajak memiliki dua pilihan. Pertama, mengajukan restitusi pajak untuk meminta pengembalian dana. Kedua, memilih kompensasi pajak dengan mengalihkan kelebihan bayar ke tahun pajak berikutnya.
Setiap pilihan memiliki konsekuensi administrasi, termasuk potensi pemeriksaan pajak terutama jika mengajukan restitusi.
Pentingnya Pendampingan Pajak
Karena SPT lebih bayar sering menjadi perhatian otoritas pajak, perhitungan dan dokumen pendukung harus disiapkan dengan benar. Pendampingan profesional dapat membantu memastikan penyebab lebih bayar dapat dijelaskan secara logis dan sesuai ketentuan.
Untuk itu, layanan Jasa Konsultan Pajak dari IZIN.co.id dapat membantu wajib pajak menganalisis penyebab SPT lebih bayar serta menentukan langkah terbaik antara restitusi atau kompensasi.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan pembukuan dan pelaporan pajak yang rapi dan siap diper dan pelaporan pajak yang rapi dan siap diperiksa, Jasa Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT Pajak menjadi solusi praktis agar data keuangan dan pajak tersusun dengan baik.
Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!
FAQ Seputar Kenapa SPT Lebih Bayar
Kenapa SPT saya bisa lebih bayar?
Karena pajak yang dipotong atau dibayar selama tahun berjalan lebih besar dari pajak terutang sebenarnya.
Apakah SPT lebih bayar itu kesalahan?
Tidak selalu. SPT lebih bayar bisa terjadi karena perubahan penghasilan, pemotongan berlebih, atau kondisi tertentu yang sah.
Apakah SPT lebih bayar pasti diperiksa?
Jika mengajukan restitusi, umumnya akan dilakukan pemeriksaan atau penelitian pajak.
Lebih baik restitusi atau kompensasi?
Tergantung kebutuhan. Restitusi mengembalikan dana, sedangkan kompensasi mengurangi pajak tahun berikutnya.
Apakah orang pribadi bisa mengalami SPT lebih bayar?
Bisa. Baik orang pribadi maupun badan dapat mengalami SPT lebih bayar.


