Catering Kena Pajak Berapa? Ini Penjelasan Lengkap dan Terbarunya

Usaha catering di Indonesia dikenakan pajak dengan ketentuan yang berbeda-beda tergantung omzet, bentuk usaha, dan aturan perpajakan yang digunakan. Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta kebijakan Kementerian Keuangan, pelaku usaha catering dapat dikenai Pajak Penghasilan, pajak daerah, dan dalam kondisi tertentu Pajak Pertambahan Nilai. Pemahaman yang tepat sejak awal membantu pemilik usaha menghindari kesalahan administrasi dan risiko sanksi.

Apakah Usaha Catering Wajib Membayar Pajak?

Ya. Setiap usaha catering yang memperoleh penghasilan wajib memenuhi kewajiban perpajakan. Kewajiban ini berlaku untuk catering rumahan, usaha katering skala UMKM, hingga perusahaan catering berbadan hukum. Selama usaha menghasilkan omzet, negara menganggapnya sebagai objek pajak.

Baca juga: Sertifikasi Catering Apa Saja yang Wajib dan Dianjurkan?

Jenis Pajak yang Dikenakan pada Usaha Catering

Pajak Penghasilan PPh

Pajak utama yang dikenakan pada usaha catering adalah Pajak Penghasilan. Bagi usaha catering dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun, tersedia skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen dari omzet bruto. Skema ini banyak dipilih karena perhitungannya sederhana dan tidak memerlukan laporan laba rugi yang kompleks.

Apabila omzet usaha catering telah melebihi Rp4,8 miliar per tahun, maka pajak tidak lagi menggunakan tarif final. Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih dengan tarif PPh orang pribadi atau PPh badan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak Pertambahan Nilai PPN

Secara umum, jasa catering atau jasa boga tidak dikenakan PPN. Jasa boga termasuk dalam kategori jasa makanan dan minuman siap saji yang dikecualikan dari PPN. Namun, ketentuan ini dapat berbeda apabila usaha catering menjual produk makanan tertentu yang dikemas dan diperdagangkan secara terpisah dari jasa penyajian.

Baca juga: Apakah Katering Termasuk UMKM? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pajak Daerah

Selain pajak pusat, usaha catering di beberapa wilayah juga dapat dikenakan pajak restoran atau pajak jasa boga yang diatur oleh pemerintah daerah. Besaran tarif dan mekanisme pemungutannya bergantung pada peraturan daerah masing-masing.

Contoh Perhitungan Pajak Usaha Catering

Sebagai ilustrasi, jika usaha catering memiliki omzet Rp25 juta per bulan atau Rp300 juta per tahun dan menggunakan skema PPh Final UMKM, maka pajak yang harus dibayarkan adalah 0,5 persen x Rp25 juta, yaitu Rp125.000 per bulan. Pajak ini dibayarkan secara rutin dan dilaporkan sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca juga: Jenis Usaha Catering yang Paling Banyak Dipilih dan Potensinya

Faktor yang Mempengaruhi Besar Pajak Catering

Besarnya pajak usaha catering tidak hanya ditentukan oleh omzet. Faktor lain yang turut memengaruhi antara lain:

  • bentuk usaha perorangan atau badan usaha
  • lokasi usaha dan aturan pajak daerah
  • kepemilikan NPWP usaha
  • kelengkapan izin usaha catering

Semakin tertib legalitas usaha, semakin jelas pula skema pajak yang berlaku.

Baca juga: Persyaratan Izin Usaha Catering yang Harus Dipenuhi

Pentingnya Memahami Pajak untuk Usaha Catering

Pemahaman pajak membantu pemilik catering mengelola keuangan usaha secara lebih terencana. Pajak juga berpengaruh terhadap penetapan harga jual dan kelayakan usaha untuk mengikuti tender atau kerja sama dengan perusahaan maupun instansi. Banyak klien korporasi hanya bekerja sama dengan usaha catering yang patuh pajak dan legal.

Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha Catering Secara Resmi dan Mudah

Kaitan Pajak dengan Legalitas Usaha Catering

Pajak dan perizinan usaha merupakan dua hal yang saling berkaitan. Usaha catering yang memiliki izin resmi akan lebih mudah dalam pengurusan NPWP, pelaporan pajak, serta pengembangan usaha ke skala yang lebih besar.

Bagi Anda yang ingin mengurus legalitas usaha catering dengan proses yang praktis dan sesuai aturan, Anda dapat menggunakan Jasa Pengurusan Izin Usaha Katering dari IZIN.co.id.

Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!

FAQ Seputar Pajak Usaha Catering

Apakah catering rumahan tetap kena pajak?
Ya. Selama catering rumahan menghasilkan omzet, usaha tersebut tetap menjadi objek pajak dan dapat menggunakan skema PPh Final UMKM.

Berapa tarif pajak usaha catering UMKM?
Tarif PPh Final UMKM adalah 0,5 persen dari omzet bruto, selama omzet belum melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Apakah jasa catering selalu bebas PPN?
Umumnya jasa catering tidak dikenakan PPN karena termasuk jasa boga, tetapi terdapat pengecualian tergantung jenis produk dan cara penjualannya.

Apakah pajak usaha catering dibayar setiap bulan?
PPh Final UMKM dibayarkan setiap bulan berdasarkan omzet bulan berjalan dan dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button