Cara Mengurus Izin Usaha Catering Secara Resmi dan Mudah

Mengurus izin usaha catering adalah langkah utama untuk memastikan bisnis berjalan legal, dipercaya pelanggan, dan memenuhi standar keamanan pangan. Dengan mengikuti prosedur yang benar, proses perizinan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan praktis. Berikut panduan lengkap yang rapi dan siap digunakan.

1. Menentukan Bentuk dan Skala Usaha

Langkah awal adalah menentukan apakah usaha katering dikelola sebagai perseorangan, kemitraan, atau badan usaha. Penentuan ini memengaruhi jenis dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Skala usaha juga penting untuk mengelompokkan aktivitas produksi, apakah rumahan, menengah, atau komersial.

2. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas resmi setiap usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Dokumen ini menjadi dasar legalitas bisnis dan wajib dimiliki, termasuk oleh usaha katering rumahan. Proses pengajuan dapat dilakukan secara daring dengan mengisi data usaha, alamat, serta kategori kegiatan catering.

Baca juga: Cara Memulai Usaha Catering Rantangan agar Cepat Berkembang

3. Mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Sertifikat ini memastikan dapur, area produksi, dan peralatan katering memenuhi standar kebersihan. Petugas kesehatan akan melakukan survei ke lokasi untuk menilai sanitasi ruangan, ventilasi, kebersihan alat, hingga cara penyimpanan bahan makanan. SLHS menjadi bukti bahwa produk Anda aman dikonsumsi.

4. Mengikuti Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

Penjamah makanan wajib mengikuti pelatihan PKP untuk memahami standar keamanan pangan. Materi pelatihan mencakup pengolahan higienis, manajemen bahan baku, hingga pencegahan kontaminasi silang. Sertifikat PKP diperlukan saat pengajuan izin tambahan terkait usaha katering.

Baca juga: Cara Memulai Usaha Catering Bento yang Terstruktur dan Siap Bersaing

5. Mengurus Izin Lokasi atau Surat Keterangan Domisili Usaha

Beberapa daerah mensyaratkan keterangan domisili usaha sebagai pendukung legalitas operasional. Dokumen ini memastikan usaha Anda berada di alamat yang sesuai ketentuan pemerintah daerah.

6. Menjalankan SOP Keamanan Pangan Secara Konsisten

Setelah izin diperoleh, penerapan standar tetap menjadi kewajiban harian. Pastikan proses produksi mengikuti SOP keamanan pangan, mulai dari pemilihan bahan, penyimpanan, pengolahan, hingga pengemasan. Pemeriksaan berkala membantu menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Baca juga: Cara Membuat Proposal Usaha Catering yang Profesional dan Meyakinkan

7. Mempersiapkan Dokumentasi dan Pembaruan Izin

Beberapa izin memiliki masa berlaku tertentu sehingga perlu diperbarui. Simpan dokumen digital dan fisik dalam folder khusus agar mudah diakses saat diperlukan. Pantau perubahan regulasi agar usaha katering tetap sesuai aturan pemerintah.

8. Menggunakan Jasa Profesional untuk Mempermudah Proses

Jika ingin proses perizinan lebih cepat dan tanpa hambatan, Anda dapat memanfaatkan Jasa Pengurusan Izin Usaha Katering dari IZIN.co.id.. Layanan ini membantu mulai dari pendaftaran NIB, pemenuhan syarat sanitasi, hingga izin operasional sesuai kebutuhan usaha.

Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!

FAQ

  1. Apakah usaha katering rumahan wajib memiliki izin?
    Ya. Semua jenis usaha, termasuk katering rumahan, wajib memiliki NIB dan izin pendukung lainnya.
  2. Apakah mandatory memiliki SLHS untuk usaha catering?
    Iya, SLHS dibutuhkan untuk memastikan dapur dan proses produksi memenuhi standar higiene dan sanitasi.
  3. Berapa lama proses pengurusan izin usaha catering?
    Waktunya tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan daerah, namun dapat dipercepat jika prosedur sudah benar sejak awal.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button