Peraturan Baru! Saat Ini PT Bisa Didirikan Cukup Dengan Satu Orang Saja

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Sebelum UU Cipta Kerja yang terbaru berlaku, peraturan tentang ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 UUPT yang berisi tentang ketentuan pendirian PT. Pada Pasal yang sama, lebih tepatnya Pasal 7 ayat (7) UUPT, terdapat peraturan terkait pendirian PT yang menetapkan bahwa pembuatan PT wajib dilakukan oleh minimal 2 orang atau lebih.

Namun dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja yang terbaru, terdapat peraturan baru yang hanya dikhususkan untuk usaha dengan skala yang sudah ditentukan. Peraturan yang dimaksudkan terdapat dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang berisi tentang pemberlakuan aturan baru mengenai tata cara pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang dapat didirikan hanya dengan 1 orang saja.

Dalam Pasal 109 angka (2) UU Cipta Kerja, menjelaskan lebih detail mengenai siapa saja yang dapat mendirikan PT hanya dengan 1 orang. Di dalam pasal itu dijelaskan bahwa salah satu yang mendapatkan pengecualian tersebut adalah Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Namun dalam Pasal 109 angka (5) UU Cipta Kerja terdapat pengecualian yang menyatakan bahwa Pendiri Usaha Mikro dan Kecil hanya dapat mendirikan 1 PT dalam 1 tahun

Untuk kriteria UMK yang dimaksud sudah diatur juga dalam Pasal 87 angka (1) UU Cipta Kerja yang mencakup beberapa aspek, yaitu modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau sejumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha 

Kemudian peraturan baru mengenai pendirian PT ini dapat dilakukan secara elektronik dan nantinya akan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.  

Apabila anda berkeinginan untuk membuat PT, bisa langsung segera menghubungi team IZIN.CO.ID. Dengan menggunakan jasa Pendirian PT milik kami, semua urusan perusahaan anda akan diurus dengan cepat dan sempurna oleh team profesional kami.

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button