Setiap warga negara yang memiliki penghasilan atau kegiatan usaha tertentu di Indonesia perlu memahami pentingnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah identitas perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk keperluan administrasi perpajakan. Dengan memiliki NPWP, seseorang atau badan usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar serta menikmati berbagai fasilitas dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Namun, siapa saja yang sebenarnya wajib memiliki NPWP?
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
Wajib Pajak Orang Pribadi
Individu yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan untuk memiliki NPWP. Kategori ini mencakup:
- Karyawan yang memiliki gaji tetap di atas PTKP.
- Pekerja lepas atau freelancer dengan penghasilan tertentu.
- Profesional seperti dokter, pengacara, dan akuntan yang memiliki praktik sendiri.
- Pemilik usaha perseorangan atau UMKM yang memiliki omzet tertentu.
Baca juga: Langkah Praktis: Daftar NPWP Online
Wajib Pajak Badan


Semua badan usaha, baik dalam bentuk PT, CV, koperasi, yayasan, maupun bentuk usaha lainnya yang memiliki kegiatan usaha dan menghasilkan pendapatan, wajib memiliki NPWP. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik.
Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Tertentu
Orang atau badan yang ingin melakukan transaksi yang memerlukan NPWP, seperti pengajuan kredit bank, pembelian properti, atau transaksi keuangan lainnya, biasanya diwajibkan memiliki NPWP. Beberapa instansi keuangan juga mensyaratkan NPWP untuk pengajuan kartu kredit atau pinjaman.
Wajib Pajak yang Telah Berstatus Subjek Pajak Luar Negeri tetapi Memiliki Penghasilan di Indonesia
Orang asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun atau memiliki sumber penghasilan dari Indonesia juga diwajibkan memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca juga: Cek Tagihan NPWP: Cara Mudah Mengetahui dan Membayar Pajak Anda
Dasar Hukum Kewajiban NPWP
Kewajiban memiliki NPWP diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:


- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 mengenai Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-02/PJ/2018) tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi & Badan
Pentingnya Memiliki NPWP
Memiliki NPWP memberikan banyak keuntungan, seperti tarif pajak yang lebih rendah bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, kemudahan dalam pengajuan kredit atau pinjaman, serta sebagai persyaratan dalam berbagai transaksi bisnis dan keuangan. Selain itu, memiliki NPWP juga menunjukkan kepatuhan terhadap hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Jika Anda termasuk dalam kategori wajib pajak yang disebutkan di atas dan belum memiliki NPWP, segera urus pendaftarannya agar terhindar dari sanksi administratif.
Untuk kemudahan pengurusan NPWP dan layanan perpajakan lainnya, Anda dapat menggunakan layanan jasa konsultan pajak dari IZIN.co.id.
Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;
- Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT
- Pengurusan Payroll untuk Bisnis di Jakarta & Sekitarnya
- Pengurusan PKP Jakarta dan Sekitarnya
- dan layanan lainnya.