Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim IZIN.CO.ID sebelum diterbitkan.

Setiap warga negara yang memiliki penghasilan atau kegiatan usaha tertentu di Indonesia perlu memahami pentingnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah identitas perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk keperluan administrasi perpajakan. Dengan memiliki NPWP, seseorang atau badan usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar serta menikmati berbagai fasilitas dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Namun, siapa saja yang sebenarnya wajib memiliki NPWP?

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

  • Wajib Pajak Orang Pribadi

Individu yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan untuk memiliki NPWP. Kategori ini mencakup:

  • Karyawan yang memiliki gaji tetap di atas PTKP.
  • Pekerja lepas atau freelancer dengan penghasilan tertentu.
  • Profesional seperti dokter, pengacara, dan akuntan yang memiliki praktik sendiri.
  • Pemilik usaha perseorangan atau UMKM yang memiliki omzet tertentu.

Baca juga: Langkah Praktis: Daftar NPWP Online

  • Wajib Pajak Badan

Kewajiban Memiliki NPWP: Siapa Saja yang Harus Mendaftar?
Kewajiban Memiliki NPWP: Siapa Saja yang Harus Mendaftar?

Semua badan usaha, baik dalam bentuk PT, CV, koperasi, yayasan, maupun bentuk usaha lainnya yang memiliki kegiatan usaha dan menghasilkan pendapatan, wajib memiliki NPWP. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik.

  • Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Tertentu

Orang atau badan yang ingin melakukan transaksi yang memerlukan NPWP, seperti pengajuan kredit bank, pembelian properti, atau transaksi keuangan lainnya, biasanya diwajibkan memiliki NPWP. Beberapa instansi keuangan juga mensyaratkan NPWP untuk pengajuan kartu kredit atau pinjaman.

  • Wajib Pajak yang Telah Berstatus Subjek Pajak Luar Negeri tetapi Memiliki Penghasilan di Indonesia

Orang asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun atau memiliki sumber penghasilan dari Indonesia juga diwajibkan memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca juga: Cek Tagihan NPWP: Cara Mudah Mengetahui dan Membayar Pajak Anda

Dasar Hukum Kewajiban NPWP

Kewajiban memiliki NPWP diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

Kewajiban Memiliki NPWP: Siapa Saja yang Harus Mendaftar?
Kewajiban Memiliki NPWP: Siapa Saja yang Harus Mendaftar?
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 mengenai Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-02/PJ/2018) tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi & Badan

Pentingnya Memiliki NPWP

Memiliki NPWP memberikan banyak keuntungan, seperti tarif pajak yang lebih rendah bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, kemudahan dalam pengajuan kredit atau pinjaman, serta sebagai persyaratan dalam berbagai transaksi bisnis dan keuangan. Selain itu, memiliki NPWP juga menunjukkan kepatuhan terhadap hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Jika Anda termasuk dalam kategori wajib pajak yang disebutkan di atas dan belum memiliki NPWP, segera urus pendaftarannya agar terhindar dari sanksi administratif.

Untuk kemudahan pengurusan NPWP dan layanan perpajakan lainnya, Anda dapat menggunakan layanan jasa konsultan pajak dari IZIN.co.id.

Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;

Konsultasi GRATIS sekarang!

 

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button