SPT Nihil: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Pelaporannya

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim IZIN.CO.ID sebelum diterbitkan.

SPT Nihil adalah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak namun tidak memiliki pajak terutang atau tidak ada kekurangan pembayaran pajak. Dalam hal ini, pajak yang terutang sudah dibayar penuh melalui pemotongan atau penyetoran pajak sebelumnya, sehingga tidak ada kewajiban pembayaran tambahan.

Baca Juga: Download e-SPT dengan Mudah! Ikuti Panduan Lengkap Ini

Dasar Hukum SPT Nihil

Pelaporan SPT Nihil diatur dalam beberapa regulasi perpajakan di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang mendukung ketentuan ini antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) yang mengatur kewajiban pelaporan SPT meskipun dalam kondisi nihil.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian SPT Secara Elektronik melalui DJP Online.

Baca juga: Apa Bedanya SPT dan SPPT?

Status SPT Nihil Artinya Apa?

SPT Nihil menandakan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa ada kekurangan pajak yang harus dibayar. Hal ini bisa terjadi karena:

  • Pajak penghasilan (PPh) yang terutang telah dipotong oleh pihak lain, seperti pemberi kerja bagi karyawan.
  • Tidak ada penghasilan yang dikenai pajak dalam tahun pajak yang dilaporkan.
  • Perusahaan mengalami kerugian sehingga tidak ada pajak yang harus dibayarkan.

Meski demikian, Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun dalam kondisi nihil.

Baca Juga: BPS SPT Sebelumnya Belum Ada: Penyebab dan Cara Mengatasinya

Cara Mengisi SPT Tahunan Nihil di DJP Online

Pelaporan SPT Nihil dapat dilakukan secara daring melalui sistem DJP Online. Berikut langkah-langkah mengisi SPT Tahunan secara online:

  1. Login ke DJP Online

    • Akses laman https://djponline.pajak.go.id.
    • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
    • Klik “Login”.
  2. Pilih Menu e-Filing

    • Pada dashboard DJP Online, pilih menu Lapor.
    • Klik e-Filing, lalu pilih “Buat SPT”.
  3. Isi Data SPT

    • Jawab pertanyaan yang diajukan sistem untuk menentukan jenis formulir SPT yang harus diisi (1770, 1770 S, atau 1770 SS).
    • Masukkan data penghasilan, pajak yang sudah dipotong, serta status perpajakan yang relevan.
  4. Tandai SPT Sebagai Nihil

    • Jika pajak terutang sama dengan kredit pajak, maka status SPT akan otomatis menjadi Nihil.
  5. Kirim dan Terima Bukti Pelaporan

    • Setelah semua data terisi, klik Kirim SPT.
    • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau SMS.
    • Setelah pengiriman berhasil, sistem akan memberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah diterima oleh DJP.

Baca juga: Perbedaan SPT Bulanan dan Tahunan

SPT Nihil adalah laporan pajak yang menyatakan bahwa tidak ada kewajiban pembayaran pajak tambahan. Meskipun demikian, Wajib Pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan adanya kemudahan pelaporan melalui DJP Online, pelaporan SPT semakin praktis dan efisien. Pastikan untuk mengisi SPT tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan guna menghindari sanksi administratif dari DJP.

Jika membutuhkan bantuan dalam pelaporan SPT atau urusan perpajakan lainnya, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak di IZIN.co.id untuk mendapatkan solusi terbaik sesuai kebutuhan Anda.

Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;

Konsultasi GRATIS sekarang!

 

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button