Cek Tagihan NPWP: Cara Mudah Mengetahui dan Membayar Pajak Anda

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim IZIN.CO.ID sebelum diterbitkan.

Setiap wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu cara untuk memastikan kepatuhan pajak adalah dengan rutin mengecek tagihan pajak yang terkait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan mengetahui jumlah tagihan yang harus dibayarkan, Anda dapat menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran.

Artikel ini akan membahas secara rinci tentang tagihan NPWP serta cara mengeceknya secara online.

Baca juga: Langkah Praktis: Daftar NPWP Online

Apa yang Dimaksud Tagihan NPWP?

Tagihan NPWP merupakan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tagihan ini dapat berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau pajak lainnya yang dikenakan kepada individu atau badan usaha.

Wajib pajak harus membayar tagihan tersebut sebelum jatuh tempo agar terhindar dari sanksi administratif seperti denda atau bunga keterlambatan.

Baca Juga: Punya NPWP Namun Tidak Bekerja? Cek Aturan Pelaporan SPT Terbaru!

Cara Cek Tagihan NPWP Terbaru

Saat ini, pemerintah telah menyediakan beberapa metode untuk memudahkan wajib pajak dalam mengecek tagihan pajak mereka. Berikut adalah cara terbaru yang dapat Anda gunakan:

Cek Tagihan NPWP Melalui DJP Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan online yang memungkinkan wajib pajak untuk mengecek tagihan mereka dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id
  2. Masuk menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah terdaftar.
  3. Pilih menu “Billing Pajak” untuk melihat daftar tagihan pajak yang harus dibayarkan.
  4. Periksa detail tagihan dan pastikan informasi yang ditampilkan sudah sesuai.

Akses Website EREG

Selain melalui DJP Online, wajib pajak juga dapat mengecek tagihan mereka melalui sistem e-Registration (EREG) yang disediakan oleh DJP. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id
  2. Login menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.
  3. Pilih menu “Status Wajib Pajak” untuk melihat informasi terkait kewajiban pajak Anda.
  4. Jika ada tagihan yang belum dibayarkan, informasi tersebut akan ditampilkan pada halaman tersebut.

Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi & Badan

Cara Pembayaran Pajak Secara Online

Setelah mengetahui jumlah tagihan yang harus dibayarkan, Anda dapat membayar pajak secara online melalui beberapa metode berikut:

  1. Melalui Internet Banking

    • Login ke internet banking bank yang telah bekerja sama dengan DJP.
    • Pilih menu pembayaran pajak dan masukkan kode billing yang didapat dari DJP Online.
    • Konfirmasi pembayaran dan simpan bukti transaksi.
  2. Melalui Mobile Banking

    • Buka aplikasi mobile banking dari bank yang mendukung pembayaran pajak.
    • Pilih menu pembayaran pajak dan masukkan kode billing.
    • Konfirmasi pembayaran dan pastikan transaksi berhasil.
  3. Melalui Marketplace atau Dompet Digital

    • Beberapa marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak menyediakan layanan pembayaran pajak.
    • Masukkan kode billing dan lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
  4. Melalui Kantor Pos atau Bank

    • Datang ke kantor pos atau bank yang ditunjuk.
    • Serahkan kode billing kepada petugas untuk diproses.
    • Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.

Baca juga: Jika Punya NPWP, Apakah Harus Bayar Pajak?

Mengecek tagihan NPWP secara rutin sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran. Dengan layanan online yang disediakan oleh DJP, proses pengecekan dan pembayaran pajak kini semakin mudah dan cepat.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan pelaporan pajak, gunakan jasa konsultan pajak dari IZIN.co.id untuk memastikan kepatuhan pajak Anda tetap terjaga dengan mudah dan tanpa ribet.

Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;

Hubungi tim IZIN sekarang dan dapatkan konsultasi GRATIS!

 

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button