Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan komponen penting dalam sistem perpajakan Indonesia, khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. PTKP berfungsi sebagai batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Memahami besaran dan peraturan terbaru mengenai PTKP sangat penting bagi setiap individu untuk memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Terbaru PTKP PPh 21
Hingga tahun 2025, ketentuan mengenai PTKP di Indonesia masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Meskipun telah terjadi berbagai perubahan dalam regulasi perpajakan, besaran PTKP belum mengalami penyesuaian sejak peraturan tersebut diterbitkan.
Namun, penting untuk selalu memantau perkembangan kebijakan perpajakan, mengingat adanya usulan dari berbagai pihak untuk menyesuaikan batas PTKP guna menjaga daya beli masyarakat di tengah perubahan tarif pajak lainnya.
Baca juga: Cara Aktivasi EFIN: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak
Berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016, berikut adalah rincian besaran PTKP yang berlaku:
- Rp54.000.000 per tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tidak kawin tanpa tanggungan.
- Tambahan Rp4.500.000 per tahun untuk Wajib Pajak yang kawin.
- Tambahan Rp4.500.000 per tahun untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang.
Sebagai ilustrasi, Wajib Pajak dengan status kawin dan memiliki dua anak yang menjadi tanggungan sepenuhnya akan memiliki total PTKP sebesar Rp63.000.000 per tahun (Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + (2 x Rp4.500.000)).
Dasar Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak (PKP) diperoleh dengan mengurangi penghasilan neto dengan PTKP. Penghasilan neto sendiri didapatkan dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan, seperti biaya jabatan dan iuran pensiun.
Setelah PKP diperoleh, pengenaan pajak dilakukan berdasarkan tarif progresif yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021. Tarif tersebut adalah sebagai berikut:
- 5% untuk PKP hingga Rp60.000.000 per tahun.
- 15% untuk PKP di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun.
- 25% untuk PKP di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun.
- 30% untuk PKP di atas Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000 per tahun.
- 35% untuk PKP di atas Rp5.000.000.000 per tahun.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki penghasilan neto sebesar Rp100.000.000 per tahun dan PTKP sebesar Rp54.000.000, maka PKP-nya adalah Rp46.000.000. PPh yang terutang dihitung dengan mengalikan PKP tersebut dengan tarif 5%, sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah Rp2.300.000.
Baca juga: Faktur Pajak Gabungan: Definisi dan Prosedurnya
Contoh Cara Menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah contoh sederhana perhitungan PTKP dan PPh 21:
Contoh Kasus:
Bapak Budi adalah seorang karyawan dengan status kawin dan memiliki satu anak (K/1). Ia menerima gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan. Selain itu, perusahaan tempat Bapak Budi bekerja memberikan tunjangan lain sebesar Rp1.000.000 per bulan. Bapak Budi juga membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 per bulan.
Langkah-langkah Penghitungan:
- Hitung Penghasilan Bruto Bulanan:
- Gaji Pokok: Rp10.000.000
- Tunjangan: Rp1.000.000
- Total Penghasilan Bruto Bulanan: Rp11.000.000
- Hitung Pengurangan:
- Biaya Jabatan: 5% x Rp11.000.000 = Rp550.000
- Iuran Pensiun: Rp100.000
- Total Pengurangan: Rp550.000 + Rp100.000 = Rp650.000
- Hitung Penghasilan Neto Bulanan:
- Total Penghasilan Bruto Bulanan – Total Pengurangan
- Rp11.000.000 – Rp650.000 = Rp10.350.000
- Hitung Penghasilan Neto Tahunan:
- Rp10.350.000 x 12 bulan = Rp124.200.000
- Kurangi dengan PTKP:
- PTKP untuk status K/1: Rp63.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp124.200.000 – Rp63.000.000 = Rp61.200.000
- Hitung PPh 21 Terutang:
- Tarif PPh 21 untuk PKP hingga Rp60.000.000: 5%
- 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- Tarif PPh 21 untuk PKP di atas Rp60.000.000: 15%
- 15% x (Rp61.200.000 – Rp60.000.000) = 15% x Rp1.200.000 = Rp180.000
- Total PPh 21 Terutang per Tahun: Rp3.000.000 + Rp180.000 = Rp3.180.000
- PPh 21 Terutang per Bulan: Rp3.180.000 / 12 = Rp265.000
- Tarif PPh 21 untuk PKP hingga Rp60.000.000: 5%
Dengan demikian, Bapak Budi akan dikenakan pemotongan PPh 21 sebesar Rp265.000 setiap bulannya.
Baca juga: Jika Punya NPWP, Apakah Harus Bayar Pajak?
Memahami dan mengikuti perkembangan peraturan terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak sangat penting bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia. Dengan pemahaman yang tepat, Anda dapat memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi secara benar dan efisien.
Untuk mempermudah pengelolaan administrasi perpajakan, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak di IZIN.co.id untuk mendapatkan solusi terbaik sesuai kebutuhan Anda.
Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;
- Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT
- Pengurusan Payroll untuk Bisnis di Jakarta & Sekitarnya
- Pengurusan PKP Jakarta dan Sekitarnya
- dan layanan lainnya.
Hubungi tim IZIN sekarang dan dapatkan konsultasi GRATIS!