Dalam dunia perpajakan di Indonesia, ada banyak istilah yang sering digunakan dan kadang membingungkan, salah satunya adalah SPT dan SPPT. Meskipun keduanya terdengar mirip, namun sebenarnya memiliki arti dan fungsi yang berbeda. Lalu, apa bedanya SPT dan SPPT? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: BPS SPT Sebelumnya Belum Ada: Penyebab dan Cara Mengatasinya
Apa Itu SPT?
SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan. SPT merupakan dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, serta hal-hal lain yang terkait dengan kewajiban perpajakan. SPT sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:
- SPT Tahunan: Digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan (PPh) dalam satu tahun pajak.
- SPT Masa: Digunakan untuk pelaporan pajak dalam periode tertentu (bulanan), seperti PPh Pasal 21, PPN, dan lainnya.
SPT wajib disampaikan oleh wajib pajak, baik pribadi maupun badan, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Perbedaan SPT Bulanan dan Tahunan
Apa Itu SPPT?
SPPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang. SPPT merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai dasar penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT berisi informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik tanah atau bangunan dalam satu tahun pajak.
SPPT PBB diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat dan dikirimkan kepada wajib pajak setiap awal tahun. Pembayaran PBB berdasarkan SPPT harus dilakukan sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Masa PPh Unifikasi: Panduan Lengkap
Perbedaan SPT dan SPPT
Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara SPT dan SPPT:
Perbedaan | SPT (Surat Pemberitahuan) | SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) |
Fungsi | Digunakan untuk melaporkan pajak oleh wajib pajak | Digunakan sebagai dasar penagihan PBB |
Jenis Pajak | Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan lainnya | Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) |
Siapa yang Mengeluarkan? | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) | Pemerintah daerah setempat |
Siapa yang Melaporkan? | Wajib pajak (perorangan/badan) | Pemerintah daerah menerbitkan kepada wajib pajak |
Kapan Dilaporkan? | Tahunan (PPh) atau bulanan (PPh 21, PPN) | Setiap awal tahun pajak |
Baca juga: Kewajiban SPT Masa PPN untuk Pengusaha Kena Pajak
SPT dan SPPT adalah dua istilah perpajakan yang berbeda. SPT digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajaknya kepada DJP, sedangkan SPPT merupakan pemberitahuan dari pemerintah daerah mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan terkait PBB. Dengan memahami perbedaan ini, wajib pajak dapat lebih bijak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Jika membutuhkan bantuan dalam pelaporan SPT atau urusan perpajakan lainnya, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak di IZIN.co.id untuk mendapatkan solusi terbaik sesuai kebutuhan Anda.
Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;
- Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT
- Pengurusan Payroll untuk Bisnis di Jakarta & Sekitarnya
- Pengurusan PKP Jakarta dan Sekitarnya
- dan layanan lainnya.