Dalam upaya meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem terbaru yang disebut Coretax. Sistem ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak di Indonesia.
Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai Coretax, mulai dari pengertiannya, dasar hukum, cara aktivasi akun, hingga perubahan yang terjadi setelah sistem ini diterapkan.
Pengertian Coretax
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem perpajakan sebelumnya. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital, memungkinkan Wajib Pajak untuk mengakses, melaporkan, dan membayar pajak dengan lebih mudah dan efisien.
Melalui Coretax, DJP dapat meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak serta mempercepat proses administrasi perpajakan yang selama ini dilakukan secara manual atau melalui sistem yang terpisah.
Dasar Hukum Coretax
Implementasi Coretax berlandaskan pada regulasi yang berlaku di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan pajak.
- Keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menetapkan prosedur teknis dalam penerapan Coretax sebagai bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia.
Cara Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak


Untuk dapat menggunakan Coretax, Wajib Pajak harus melakukan aktivasi akun dengan langkah-langkah berikut:
Akses Portal Coretax
Buka laman resmi DJP yang menyediakan layanan Coretax.
Registrasi Akun
- Masukkan NPWP dan data pribadi sesuai dengan yang terdaftar di DJP.
- Buat username dan password untuk login ke sistem Coretax.
Verifikasi Data
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP atau surat keterangan usaha untuk diverifikasi.
- Sistem akan memproses data yang telah dikirimkan dan mencocokkannya dengan database DJP.
- Jika terdapat ketidaksesuaian, pengguna akan mendapatkan notifikasi untuk melakukan koreksi atau melengkapi data tambahan.
Login ke Sistem
Setelah berhasil diverifikasi, login ke sistem Coretax untuk mulai menggunakan fitur-fiturnya.
Pengaturan dan Pengisian Data
Lengkapi profil Wajib Pajak dan sesuaikan pengaturan sesuai kebutuhan bisnis atau pribadi.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik di Coretax
Perubahan Setelah Penerapan Coretax
Penerapan Coretax membawa berbagai perubahan signifikan dalam sistem perpajakan di Indonesia, di antaranya:
- Integrasi Data: Semua data perpajakan terpusat dalam satu sistem, memudahkan akses dan pelaporan.
- Efisiensi Administrasi Pajak: Wajib Pajak tidak perlu lagi mengurus dokumen fisik secara manual, karena semua dapat dilakukan secara digital.
- Peningkatan Kepatuhan Pajak: Dengan sistem yang lebih transparan, DJP dapat meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan.
- Pelaporan dan Pembayaran Pajak yang Lebih Mudah: Coretax menyediakan fitur otomatisasi pelaporan dan pembayaran pajak yang mengurangi kesalahan administrasi.
Coretax adalah inovasi terbaru dalam sistem administrasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak. Dengan dasar hukum yang kuat dan sistem yang lebih terintegrasi, Coretax memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Bagi Anda yang membutuhkan bantuan dalam memahami dan mengelola perpajakan, jasa konsultan pajak profesional di IZIN.co.id siap membantu dalam setiap keperluan, seperti;
- Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT
- Pengurusan Payroll untuk Bisnis di Jakarta & Sekitarnya
- Pengurusan PKP Jakarta dan Sekitarnya
- dan layanan lainnya.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!