PPh Final UMKM: Tarif, Cara Hitung, dan Aturan Terbaru PP 20/2026

Konten ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi pajak profesional. Untuk konsultasi spesifik sesuai situasi perpajakan bisnis Anda, hubungi tim IZIN Tax.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Ria Soraya, S.Ak. - Konsultan Pajak IZIN.co.id
Ria Soraya, S.Ak. - Konsultan Pajak IZIN.co.id

Berpengalaman 10+ tahun dalam konsultasi perpajakan korporat dan kepatuhan akuntansi untuk UKM hingga perusahaan multinasional di Indonesia. Spesialisasi: PPh Badan, PPN, dan tax review laporan keuangan.

Picture of Ria Soraya, S.Ak.
Ria Soraya, S.Ak.

Konsultan Pajak IZIN.co.id

Pemerintah resmi memperbarui ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 April 2026. Tarif 0,5% dari omzet tetap dipertahankan, namun ada perubahan signifikan: batas waktu penggunaan fasilitas untuk orang pribadi resmi dihapus, sebaliknya aturan penggabungan omzet suami-istri dan anti-fragmentasi usaha diperketat.

Artikel ini membahas secara lengkap siapa yang berhak menggunakan PPh Final 0,5%, cara menghitung pajak yang terutang, simulasi perhitungan konkret, perubahan penting PP 20/2026, serta siapa yang tidak lagi bisa memanfaatkan fasilitas ini.

Baca Juga: Pajak UMKM: Panduan Lengkap untuk Pengusaha

Apa Itu PPh Final UMKM?

PPh Final UMKM adalah skema pengenaan Pajak Penghasilan yang dihitung langsung dari peredaran bruto (omzet) — bukan dari laba bersih — dengan tarif tunggal sebesar 0,5%. Skema ini dirancang untuk menyederhanakan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha kecil yang tidak harus menyelenggarakan pembukuan lengkap.

Landasan hukumnya:

  • PP No. 23 Tahun 2018 — regulasi awal pengenalan tarif 0,5%
  • PP No. 55 Tahun 2022 — penyesuaian dan perluasan ketentuan
  • PP No. 20 Tahun 2026 — perubahan terbaru, berlaku 22 April 2026, merevisi PP 55/2022

Keunggulan skema ini: cara hitung sederhana, tidak perlu menghitung laba-rugi, dan tarif jauh lebih ringan dibanding tarif PPh progresif orang pribadi yang bisa mencapai 5%–35% dari penghasilan neto.

Baca Juga: Update Perpajakan Terbaru PP 20 Tahun 2026

Siapa yang Berhak Menggunakan Tarif PPh Final 0,5%?

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP No. 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final 0,5% hanya berlaku untuk tiga kategori wajib pajak dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun pajak:

Jenis Wajib PajakBatas OmzetMasa Berlaku Fasilitas
Orang Pribadi (WP OP)Maks. Rp 4,8 miliar/tahunTanpa batas waktu (selama memenuhi syarat)
Perseroan Perorangan (PT Perorangan)Maks. Rp 4,8 miliar/tahunTanpa batas waktu (selama memenuhi syarat)
Koperasi dalam negeriMaks. Rp 4,8 miliar/tahunMaksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar

Penting: CV, Firma, dan PT biasa (selain PT Perorangan) tidak lagi dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% berdasarkan PP 20/2026. Ini adalah salah satu perubahan struktural terbesar dari regulasi baru ini.

Syarat Tambahan: Jenis Penghasilan

Memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar saja tidak cukup. Penghasilan yang dapat menggunakan PPh Final UMKM adalah penghasilan dari kegiatan usaha, bukan dari pekerjaan bebas. Penghasilan dari dokter, notaris, pengacara, konsultan, influencer, dan profesi sejenis tidak memenuhi syarat — lihat selengkapnya di bagian Siapa yang Tidak Bisa Pakai PPh Final UMKM.

Tidak Yakin Apakah Usaha Anda Masih Berhak Pakai PPh Final 0,5%?

Aturan PP 20/2026 mengubah banyak hal. Konsultasikan posisi pajak usaha Anda dengan Tim IZIN Tax — spesialis perpajakan UMKM dan perusahaan.

Cara Menghitung PPh Final UMKM

Perhitungan PPh Final UMKM sangat sederhana. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, terdapat fasilitas tambahan berupa omzet Rp 500 juta pertama bebas pajak dalam satu tahun pajak. Fasilitas ini tetap berlaku di bawah PP 20/2026.

Rumus Dasar PPh Final UMKM (Orang Pribadi)

Formula Perhitungan:

PPh Terutang = (Omzet – Rp 500 juta) × 0,5%

Berlaku jika total omzet ≤ Rp 4,8 miliar/tahun. Bagian omzet Rp 0–500 juta tidak dikenai PPh.

Rumus untuk Badan (PT Perorangan & Koperasi)

Formula Perhitungan (Badan):

PPh Terutang = Total Omzet × 0,5%

Untuk PT Perorangan dan Koperasi, tidak ada fasilitas bebas pajak Rp 500 juta pertama.

Cara Menyetor PPh Final UMKM

PPh Final UMKM disetor setiap bulan berdasarkan omzet bulan berjalan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Penyetoran dilakukan melalui sistem DJP Online atau kode billing di bank/kantor pos. Tarif 0,5% dihitung dari total omzet bulan tersebut (dengan pengurangan porsi bebas pajak jika WP Orang Pribadi, dihitung secara proporsional per bulan).

Simulasi Perhitungan PPh Final UMKM

Skenario 1: Orang Pribadi — Omzet Rp 2 Miliar/Tahun

Bu Rina memiliki toko fashion online, omzet tahun 2026 sebesar Rp 2 miliar. Status: WP Orang Pribadi, bukan profesi pekerjaan bebas, omzet di bawah Rp 4,8 miliar.

Perhitungan PPh Final Bu Rina
Total OmzetRp 2.000.000.000
Fasilitas bebas pajak (Rp 500 juta pertama)Rp 500.000.000
Dasar pengenaan PPhRp 1.500.000.000
Tarif PPh Final0,5%
PPh Final Terutang (Setahun)Rp 7.500.000
Cicilan per bulan (rata-rata)± Rp 625.000/bulan

Skenario 2: Orang Pribadi — Omzet Rp 400 Juta/Tahun (Bebas Pajak)

Pak Doni memiliki warung makan, omzet Rp 400 juta setahun. Karena total omzet masih di bawah Rp 500 juta, seluruh penghasilan usahanya tidak dikenai PPh Final. PPh terutang = Rp 0.

Skenario 3: PT Perorangan — Omzet Rp 1,5 Miliar/Tahun

PT Maju Bersama (didirikan satu orang), bergerak di bidang distribusi, omzet Rp 1,5 miliar.

Perhitungan PPh Final PT Maju Bersama
Total OmzetRp 1.500.000.000
Fasilitas bebas pajak Rp 500 jutaTidak berlaku untuk badan
PPh Final Terutang (Setahun)Rp 7.500.000 (1,5 M × 0,5%)

Skenario 4: Suami-Istri — Omzet Gabungan Melebihi Batas (TIDAK BERHAK)

Tuan Budi memiliki toko pakaian (omzet Rp 3 miliar). Istrinya memiliki PT Perorangan agensi dekorasi (omzet Rp 2,5 miliar). Keduanya berstatus pisah harta.

Analisis Omzet Gabungan (PP 20/2026 Pasal 58)
Omzet Tuan BudiRp 3.000.000.000
Omzet PT Perorangan istriRp 2.500.000.000
Total omzet gabunganRp 5.500.000.000
StatusMELEBIHI Rp 4,8 miliar → Keduanya TIDAK berhak gunakan PPh Final 0,5%

Keduanya wajib menggunakan mekanisme pajak umum (tarif progresif/pembukuan) mulai tahun pajak berikutnya setelah omzet gabungan terdeteksi melampaui Rp 4,8 miliar.

Omzet Usaha Anda Mendekati Rp 4,8 Miliar? Waktunya Siapkan Pembukuan

Tim IZIN Tax membantu transisi perpajakan UMKM ke sistem umum — mulai dari konsultasi, pembukuan, hingga laporan SPT tahunan.

Perubahan Penting PP No. 20 Tahun 2026

PP 20 Tahun 2026 — yang berlaku sejak 22 April 2026 dan merevisi PP 55/2022 — membawa sejumlah perubahan paradigma dalam sistem PPh Final UMKM. Berikut ringkasan perubahan utama:

AspekSebelum (PP 55/2022)Sesudah (PP 20/2026)
Tarif0,5% dari omzetTetap 0,5% — tidak berubah
Batas omzetRp 4,8 miliar/tahunTetap Rp 4,8 miliar/tahun
Batas waktu WP OPMaksimal 7 tahunDihapus — berlaku selamanya selama memenuhi syarat
Batas waktu PT PeroranganMaksimal 3 tahunDihapus — berlaku selamanya selama memenuhi syarat
Batas waktu KoperasiMaksimal 4 tahunTetap 4 tahun
CV, Firma, PT biasaBisa pakai dengan batas waktuTidak bisa lagi menggunakan PPh Final 0,5%
Penggabungan omzet suami-istriHanya jika pisah hartaLebih luas — termasuk PT Perorangan milik suami/istri/anak
Profesi/pekerjaan bebasSebagian masih bisaDilarang — daftar profesi dikecualikan diperluas
Bebas pajak omzet Rp 500 jutaBerlaku untuk WP OPTetap berlaku untuk WP OP

Aturan Penggabungan Omzet Suami-Istri (Pasal 58 PP 20/2026)

Ini adalah salah satu perubahan paling berdampak dari PP 20/2026. Sebelumnya, penggabungan omzet suami-istri hanya dilakukan dalam kondisi terbatas. Kini, berdasarkan Pasal 58 ayat (2) dan (3) PP 20/2026, penggabungan berlaku lebih luas.

Siapa yang Omzetnya Harus Digabung?

Untuk menentukan apakah pasangan suami-istri masih berhak atas tarif PPh Final 0,5%, batas Rp 4,8 miliar dihitung dari akumulasi omzet:

  • Omzet usaha suami
  • Omzet usaha istri
  • Omzet seluruh Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh suami
  • Omzet seluruh Perseroan Perorangan yang didirikan oleh istri
  • Omzet usaha/PT Perorangan yang berkaitan dengan anak yang belum dewasa (dalam kondisi tertentu)

Aturan ini berlaku tanpa memandang status perpajakan pasangan — baik yang berstatus Pisah Harta (PH) maupun Memilih Terpisah (MT). Tujuannya adalah menutup celah praktik pemecahan usaha dalam satu keluarga untuk menjaga omzet masing-masing di bawah Rp 4,8 miliar demi mempertahankan tarif 0,5%.

Namun, ada pengecualian: jika suami-istri memiliki NPWP masing-masing (pisah harta / memilih terpisah), fasilitas bebas pajak Rp 500 juta berlaku untuk masing-masing pihak secara terpisah.

Baca Juga: Catat! Ini Batasan UMKM yang Tidak Kena Pajak

Siapa yang Tidak Bisa Pakai PPh Final UMKM?

PP 20/2026 secara tegas mengecualikan beberapa kategori dari fasilitas PPh Final 0,5%, meskipun omzet masih di bawah Rp 4,8 miliar:

1. Profesi dan Pekerjaan Bebas

Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dilarang menggunakan PPh Final UMKM. Daftar yang secara eksplisit dikecualikan antara lain:

  • Tenaga ahli (pengacara, notaris, akuntan, dokter, arsitek, konsultan, aktuaris)
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, sutradara
  • Pembuat atau pencipta konten digital, termasuk influencer, selebgram, blogger, vlogger
  • Pemodel, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya

Wajib pajak dengan penghasilan dari profesi ini menggunakan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) jika omzet di bawah Rp 4,8 miliar, atau pembukuan penuh jika di atasnya.

2. PT Perorangan yang Jasanya Sama dengan Pekerjaan Bebas Pemilik

Jika seorang konsultan mendirikan PT Perorangan yang menyediakan jasa konsultasi — sama persis dengan pekerjaan bebasnya — PT Perorangan tersebut tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM. Yang dilihat bukan hanya bentuk badan hukum, tetapi substansi kegiatan usahanya.

3. Wajib Pajak dengan Omzet Gabungan Melebihi Rp 4,8 Miliar

Jika omzet pribadi ditambah omzet seluruh entitas terkait (PT Perorangan milik sendiri, omzet pasangan, dll.) melebihi Rp 4,8 miliar pada tahun pajak sebelumnya, seluruh entitas tersebut tidak berhak menggunakan PPh Final 0,5% di tahun pajak berikutnya.

4. Wajib Pajak yang Memilih Tarif Umum (Pasal 17 UU PPh)

Jika wajib pajak secara sukarela memilih menggunakan tarif progresif umum, fasilitas PPh Final UMKM tidak dapat digunakan bersamaan.

Ketentuan Masa Transisi PP 20/2026

PP 20/2026 mengatur ketentuan peralihan untuk wajib pajak yang sebelumnya sudah menggunakan fasilitas PPh Final berdasarkan PP 55/2022:

  • WP OP dan PT Perorangan yang sebelumnya masih dalam masa berlaku fasilitas (7 tahun untuk OP, 3 tahun untuk PT Perorangan) — fasilitas diperpanjang tanpa batas waktu sepanjang masih memenuhi syarat baru PP 20/2026.
  • CV, Firma, PT biasa yang masih menggunakan tarif PPh Final berdasarkan PP 55/2022 — berdasarkan Pasal II PP 20/2026, diperpanjang menggunakan fasilitas PPh Final UMKM hingga Tahun Pajak 2026. Setelah itu, tidak dapat lagi menggunakan skema ini.
  • Koperasi yang jatah 4 tahunnya berakhir antara 2024–2029 — dikenai PPh Final UMKM untuk tahun pajak 2025 hingga 2029.

Untuk memastikan kewajiban perpajakan perusahaan Anda sesuai dengan ketentuan terbaru, jasa konsultasi pajak online dari IZIN Tax siap membantu, mulai dari konsultasi, perencanaan pajak, hingga penyusunan dan pelaporan SPT.

Bingung Hitung Pajak UMKM Setelah PP 20/2026?

Tim IZIN Tax membantu audit posisi pajak, perencanaan, dan kepatuhan perpajakan usaha Anda. Sudah dipercaya 10.000+ klien sejak 2012.

Konsultasi GRATIS via WhatsApp

FAQ: Pertanyaan Umum PPh Final UMKM PP 20/2026

Apakah tarif PPh Final UMKM 0,5% berubah di PP 20/2026?

Tidak. Tarif 0,5% dari omzet dan batas omzet Rp 4,8 miliar per tahun tidak berubah. Yang berubah adalah siapa yang berhak menggunakannya dan aturan penggabungan omzet.

Apakah saya masih bisa pakai PPh Final 0,5% jika CV atau PT saya sudah lebih dari 3 tahun?

Tidak, setelah Tahun Pajak 2026. CV, Firma, dan PT biasa diberikan masa transisi hingga akhir 2026. Mulai Tahun Pajak 2027, mereka wajib menggunakan mekanisme pajak umum (tarif progresif berdasarkan laba/norma).

Saya content creator dengan omzet Rp 800 juta. Bisa pakai PPh Final 0,5%?

Tidak bisa. PP 20/2026 secara eksplisit mengecualikan pembuat konten digital (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis) dari fasilitas PPh Final UMKM. Anda wajib menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) atau pembukuan.

Omzet usaha saya Rp 400 juta setahun. Apakah saya bayar pajak?

Tidak, selama Anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. Omzet hingga Rp 500 juta pertama tidak dikenai PPh Final (bebas pajak). Fasilitas ini tetap berlaku di bawah PP 20/2026.

Saya dan suami punya usaha terpisah. Apakah omzet kami digabung?

Ya, berdasarkan Pasal 58 PP 20/2026. Omzet suami, istri, dan seluruh PT Perorangan yang didirikan keduanya harus digabungkan untuk menentukan apakah threshold Rp 4,8 miliar terlampaui. Ini berlaku tanpa memandang status perpajakan (pisah harta atau tidak).

Apa yang terjadi jika omzet tahun ini melebihi Rp 4,8 miliar?

Mulai tahun pajak berikutnya, Anda tidak lagi berhak menggunakan PPh Final 0,5%. Anda wajib beralih ke mekanisme PPh umum berdasarkan tarif progresif dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Disarankan segera konsultasikan dengan konsultan pajak untuk mempersiapkan transisi.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (berlaku 22 April 2026)
  • Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
  • Direktorat Jenderal Pajak — pajak.go.id (artikel resmi PP 20/2026, Juni 2026)
  • CNBC Indonesia — Aturan Baru Tarif Pajak UMKM (1–2 Juni 2026)
  • Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) — Analisis PP 20 Tahun 2026 (Juni 2026)

Artikel ini bersifat informatif berdasarkan PP No. 20 Tahun 2026 dan sumber resmi DJP per Juni 2026. Tidak menggantikan konsultasi dengan konsultan pajak atau tenaga ahli perpajakan. Selalu rujuk peraturan terbaru atau konsultasikan dengan pihak berwenang untuk keputusan perpajakan Anda.

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan peraturan terkait lainnya. Regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional sebelum mengambil keputusan terkait kewajiban perpajakan bisnis Anda.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran pajak (tax advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus kepatuhan perpajakan, pembukuan, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button