Hitung Pajak Gaji Rp10 Juta per Bulan! Cek Aturan Terbaru

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim IZIN.CO.ID sebelum diterbitkan.

Memahami besaran pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan oleh karyawan dengan gaji Rp10 juta per bulan sangat penting untuk perencanaan keuangan pribadi.

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia telah memberlakukan beberapa perubahan terkait perhitungan PPh Pasal 21 yang perlu diketahui oleh para pekerja.

Aturan Pajak untuk Gaji Rp10 Juta per Bulan pada Tahun 2025

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia memberikan insentif berupa pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta per bulan. Artinya, bagi karyawan yang bekerja di sektor tersebut dan memiliki gaji Rp10 juta per bulan, pajak penghasilannya akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, insentif ini hanya berlaku untuk sektor padat karya tertentu, seperti tekstil, sepatu, furnitur, dan industri produksi lainnya. Rincian lengkap mengenai industri yang menerima fasilitas ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan.

Baca juga: SPT Orang Pribadi: Pengertian, Jenis, dan Cara Lapor

Bagi karyawan di luar sektor padat karya, perhitungan PPh Pasal 21 tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu menggunakan skema tarif progresif berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021. Tarif pajak progresif tersebut adalah:

  • Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun: 5%
  • Penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun: 15%
  • Penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun: 25%
  • Penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun: 30%
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun: 35%

Cara Menghitung Pajak untuk Gaji Rp10 Juta

Hitung Pajak Gaji Rp10 Juta per Bulan! Cek Aturan Terbaru
Hitung Pajak Gaji Rp10 Juta per Bulan! Cek Aturan Terbaru

Untuk karyawan dengan gaji Rp10 juta per bulan yang tidak termasuk dalam sektor padat karya, berikut adalah langkah-langkah perhitungan PPh Pasal 21:

  1. Hitung Penghasilan Bruto Tahunan: Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000
  2. Kurangi dengan Biaya Jabatan:
    • Biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto per bulan, dengan maksimal Rp500.000 per bulan.
    • Rp10.000.000 x 5% = Rp500.000
    • Biaya jabatan tahunan: Rp500.000 x 12 = Rp6.000.000
  3. Hitung Penghasilan Neto Tahunan: Rp120.000.000 – Rp6.000.000 = Rp114.000.000
  4. Kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
    • PTKP ditentukan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan.
    • Misalnya, untuk wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan, PTKP adalah Rp54.000.000 per tahun.
    • Rp114.000.000 – Rp54.000.000 = Rp60.000.000
  5. Hitung Pajak Penghasilan Terutang:
    • Rp60.000.000 pertama dikenakan tarif 5%:
      • Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
  6. PPh Pasal 21 yang Harus Dibayar per Tahun:
    • Total PPh terutang: Rp3.000.000
  7. PPh Pasal 21 yang Harus Dibayar per Bulan: Rp3.000.000 / 12 = Rp250.000

Dengan demikian, karyawan dengan gaji Rp10 juta per bulan yang tidak termasuk dalam sektor padat karya akan dikenakan PPh Pasal 21 sebesar Rp250.000 per bulan.

Baca juga: Tuntas dan Tepat: Panduan Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi

Memahami perhitungan pajak penghasilan sangat penting bagi setiap karyawan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan adanya insentif dari pemerintah pada tahun 2025, beberapa pekerja di sektor padat karya dapat menikmati pembebasan pajak penghasilan. Namun, bagi yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, perhitungan pajak tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan perhitungan pajak Anda akurat dan sesuai dengan peraturan terbaru, disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional. Anda dapat menghubungi jasa konsultan pajak terpercaya di IZIN.co.id untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Konsultasi GRATIS Sekarang!

 

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button