Di Indonesia, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam mendukung ekonomi nasional. Bentuk usaha ini termasuk dalam berbagai jenis badan usaha, seperti perorangan, firma, CV, hingga PT. Salah satu yang sering dipertanyakan adalah apakah CV (Commanditaire Vennootschap) bisa termasuk dalam kategori UMKM.
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita telusuri lebih dalam tentang kriteria UMKM, klasifikasi CV, dan langkah-langkah agar CV dapat berkembang dan “naik kelas.”
Baca Juga: Badan Usaha yang Dapat Berbentuk CV
Badan Usaha Berbentuk CV, Apakah Termasuk UMKM?
CV atau persekutuan komanditer adalah bentuk badan usaha yang terbagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang menjadi acuan untuk klasifikasi UMKM adalah jumlah omzet dan aset yang dimiliki. Dengan demikian, CV dapat dikategorikan sebagai UMKM selama memenuhi batasan omzet dan aset tertentu, yaitu sebagai berikut:
- Usaha Mikro: Omzet tahunan maksimal Rp300 juta, dan aset maksimal Rp50 juta.
- Usaha Kecil: Omzet tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar, dan aset maksimal Rp500 juta.
- Usaha Menengah: Omzet tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar, dan aset maksimal Rp10 miliar.
Jika sebuah CV memiliki omzet dan aset yang sesuai dengan kriteria tersebut, maka CV tersebut dapat dikategorikan sebagai UMKM.
Baca juga: Ciri-Ciri UMKM? Berikut Penjelasan Lengkapnya!
Kriteria CV yang Masih Termasuk UMKM
CV yang masih dapat diklasifikasikan sebagai UMKM adalah yang memiliki struktur dan skala usaha yang memenuhi batasan UMKM, baik dari segi omzet maupun aset. Beberapa ciri CV yang masih tergolong UMKM adalah:
- Jumlah Karyawan Terbatas: CV dengan karyawan yang jumlahnya kurang dari 100 orang masih dapat digolongkan sebagai UMKM, terutama jika berada pada kategori usaha mikro atau kecil.
- Modal Terbatas: CV yang beroperasi dengan modal terbatas dan belum memiliki banyak aset.
- Omzet Tahunan di Bawah Batas Usaha Menengah: CV dengan omzet di bawah Rp50 miliar per tahun.
Baca Juga: Tips Buat Pengusaha UMKM agar Dapat Bersaing dengan Pengusaha Besar
Cara Agar CV UMKM Bisa “Naik Kelas”
Bagi para pemilik CV yang termasuk dalam kategori UMKM, meningkatkan skala usaha atau “naik kelas” merupakan salah satu tujuan penting. Berikut ini beberapa langkah yang dapat dilakukan agar CV Anda dapat berkembang menjadi lebih besar:
- Perluas Jaringan Bisnis: Jalin kerja sama dengan mitra bisnis lain untuk memperluas jangkauan produk atau jasa Anda. Ini bisa melalui jaringan distribusi, kemitraan pemasaran, atau kolaborasi strategis.
- Perbaiki Manajemen Keuangan: Pastikan arus kas dan pencatatan keuangan tertata dengan baik. Dengan manajemen keuangan yang baik, CV Anda dapat memanfaatkan peluang investasi dan pembiayaan dengan lebih optimal.
- Optimalkan Teknologi dan Digitalisasi: Manfaatkan teknologi digital dalam proses produksi, pemasaran, hingga manajemen bisnis. Ini dapat meningkatkan efisiensi dan memperluas pasar secara daring.
- Ajukan Bantuan: Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mendapatkan bantuan permodalan dan lainnya. Cek informasi lengkapnya di sini: Cara Mendapatkan Bantuan UMKM: Syarat dan Tips Pendaftaran
- Ubah Legalitas Menjadi PT: Jika CV sudah mencapai tahap tertentu, mempertimbangkan untuk mengubah status legalitas menjadi Perseroan Terbatas (PT) bisa menjadi pilihan tepat.
Dengan status PT, bisnis Anda akan lebih memiliki kredibilitas, menarik lebih banyak investor, dan memiliki akses lebih luas ke pembiayaan.
Bahkan, dengan menjadi PT Perorangan atau mendirikan PT Persekutuan Modal, pengusaha bisa lebih mudah mengajukan pinjaman bank dengan jaminan yang lebih baik.
Untuk membantu Anda dalam proses legalitas usaha, jasa pembuatan PT dari IZIN.co.id siap membantu.
Hubungi tim IZIN.co.id untuk konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran spesial!
Baca juga: Legalitas Usaha UMKM
CV yang memenuhi batasan omzet dan aset sesuai kriteria UMKM masih bisa dikategorikan sebagai UMKM. Agar CV UMKM dapat terus berkembang, beberapa langkah seperti memperluas jaringan, meningkatkan manajemen keuangan, memanfaatkan teknologi, dan meningkatkan legalitas menjadi PT bisa dipertimbangkan. Proses “naik kelas” ini akan memperkuat daya saing CV di pasar yang lebih luas dan mendukung pertumbuhan yang lebih besar.
Ingin mempermudah proses usaha Anda? Jasa Perizinan Usaha dari IZIN.co.id siap membantu Anda dengan layanan konsultasi dan pengurusan dokumen yang lengkap.
Konsultasi GRATIS dengan Tim IZIN.co.ID Sekarang!