Mengelola kewajiban perpajakan seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi wajib pajak, terutama dengan banyaknya jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulannya. Untuk menyederhanakan proses ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan formulir SPT PPh Unifikasi yang memungkinkan berbagai jenis pajak penghasilan dilaporkan dalam satu formulir. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengenalan Form SPT PPh Unifikasi, syarat pelaporannya, langkah-langkah melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi melalui e-Bupot, serta cara menggunakan fitur arsip pajak di e-Bupot Unifikasi.
Mengenal Form SPT PPh Unifikasi
Formulir SPT PPh Unifikasi adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak penghasilan bulanan mereka. Formulir ini mencakup berbagai jenis PPh yang harus dilaporkan, seperti PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23/26, dan lain-lain. Unifikasi ini memudahkan wajib pajak karena mereka tidak perlu mengisi banyak formulir untuk jenis pajak yang berbeda.
Baca juga: Cara Membatalkan Bukti Potong PPh Unifikasi
Syarat Lapor SPT Masa PPh Unifikasi
Untuk dapat melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi, wajib pajak perlu memenuhi beberapa syarat berikut:
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP sebagai identitas resmi untuk keperluan perpajakan.
- Akses ke e-Bupot: e-Bupot adalah aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuat bukti potong elektronik. Wajib pajak harus terdaftar dan memiliki akses ke aplikasi ini.
- Data Pendukung: Semua dokumen dan data yang mendukung laporan SPT, seperti bukti potong, harus tersedia dan siap diunggah.
- Tepat Waktu: Laporan SPT Masa harus disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Lapor PPh 23 Online atau SPT Masa PPh Unifikasi (4 ayat 2, 15, 22, 23/26) di e-Bupot
Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Bupot. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Login ke e-Bupot: Masuk ke aplikasi e-Bupot menggunakan NPWP dan password yang terdaftar.
- Pilih Menu SPT Masa Unifikasi: Setelah login, pilih menu “SPT Masa Unifikasi” pada dashboard utama.
- Isi Data SPT: Masukkan semua data yang diperlukan, termasuk jenis PPh yang dilaporkan (Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23/26), serta rincian pemotongan dan pembayaran.
- Unggah Bukti Potong: Unggah bukti potong elektronik yang telah dibuat sebelumnya di e-Bupot.
- Review dan Submit: Periksa kembali semua data yang telah dimasukkan. Jika sudah benar, klik “Submit” untuk mengirim laporan SPT.
- Dapatkan Bukti Penerimaan: Setelah laporan berhasil dikirim, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik yang harus disimpan sebagai arsip.
Baca juga: Cara Pembetulan PPh Unifikasi: Panduan Lengkap
Cara Menggunakan Fitur Arsip Pajak e-Bupot Unifikasi
Fitur arsip pajak di e-Bupot Unifikasi memungkinkan wajib pajak untuk menyimpan dan mengakses kembali semua laporan dan bukti potong yang telah dibuat. Berikut cara menggunakannya:
- Akses Arsip Pajak: Login ke e-Bupot dan pilih menu “Arsip Pajak” dari dashboard utama.
- Pilih Tahun dan Jenis SPT: Pilih tahun dan jenis SPT yang ingin Anda lihat atau unduh dari daftar arsip yang tersedia.
- Unduh Dokumen: Klik dokumen yang diinginkan untuk mengunduh salinannya ke komputer Anda. Semua dokumen arsip disimpan dalam format PDF.
- Cetak atau Simpan: Dokumen yang diunduh dapat dicetak atau disimpan di perangkat Anda untuk keperluan administrasi dan referensi di masa depan.
Dengan memahami langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi dengan lebih mudah dan efisien. Melalui e-Bupot, proses pelaporan menjadi lebih sederhana dan terorganisir, serta meminimalisir risiko kesalahan. Penggunaan fitur arsip pajak juga mempermudah akses dan pengelolaan dokumen perpajakan. Dengan demikian, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan sesuai aturan, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.
Permudah urusan pajak Anda dengan konsultasi pajak di IZIN.co.id. IZIN.co.id dapat membantu Anda untuk memahami, mengelola dan memberikan layanan konsultasi perpajakan, perhitungan dan pelaporan pajak, dan layanan pembukuan. Hubungi tim IZIN sekarang.