Pada dasarnya, pajak adalah salah satu hal yang perlu Anda perhatikan saat mendirikan suatu badan usaha, termasuk PT Perorangan. Lalu, bagaimana dengan Pengusaha Kena Pajak atau PKP? Apakah PT Perorangan bisa PKP dan bagaimana caranya?
Tentu saja, banyak pemilik PT yang bertanya-tanya tentang hal ini, terutama karena kepemilikan PKP sangat esensial dalam bisnis. Maka dari itu, berikut adalah penjelasan tentang apakah PT Perorangan harus PKP dan cara mengajukannya!
Apakah PT Perorangan Bisa Menjadi PKP?
Bagi yang belum tahu, PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang berkewajiban untuk menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Semua pengusaha diwajibkan menjadi PKP, kecuali pengusaha dengan skala kecil.
Jadi, apakah PT Perorangan bisa menjadi PKP? Jawabannya adalah bisa. Semua jenis badan usaha dapat mengajukan PKP, baik itu PT, CV, Koperasi, maupun badan usaha lainnya yang memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.
Baca juga: Penjelasan Lengkap PT Perorangan
Keuntungan Menjadi PKP bagi PT Perorangan
Keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) meliputi beberapa aspek penting yang dapat mendukung operasional dan perkembangan bisnis. Berikut adalah penjelasan lengkap dan singkat mengenai keuntungan menjadi PKP:
- Kemudahan Penerbitan Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)
Sebagai PKP, Anda memiliki akses untuk menerbitkan e-Faktur, yang merupakan bukti transaksi sah yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak. e-Faktur ini sangat penting dalam proses administrasi pajak dan memberikan kemudahan dalam pelaporan.
- Mengurangi Beban Pajak
Dengan menjadi PKP, Anda dapat mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Ini berarti Anda bisa mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan jika Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran.
- Meningkatkan Kredibilitas Bisnis
Status sebagai PKP dapat meningkatkan kredibilitas bisnis di mata mitra usaha, klien, dan instansi pemerintah. Hal ini karena status PKP menunjukkan bahwa bisnis Anda memenuhi standar legal dan administrasi yang ditetapkan.
- Memperluas Pasar dan Peluang Bisnis
Banyak perusahaan besar dan instansi pemerintah yang hanya mau bekerja sama dengan PKP. Dengan menjadi PKP, Anda dapat memperluas peluang bisnis dan mendapatkan kontrak dari perusahaan besar maupun pemerintah.
- Mempermudah Proses Audit dan Kepatuhan Pajak
Sebagai PKP, Anda diharuskan untuk lebih tertib dalam mencatat dan melaporkan transaksi bisnis. Hal ini mempermudah proses audit pajak dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
- Akses ke Layanan dan Fasilitas Pajak yang Lebih Baik
PKP sering mendapatkan akses ke layanan dan fasilitas perpajakan yang lebih baik dari Direktorat Jenderal Pajak, termasuk layanan konsultasi dan informasi yang lebih komprehensif.
Baca juga: Apakah PT Perorangan Bisa Ikut Tender? Ini Faktanya
Syarat Mengajukan PKP untuk PT Perorangan
Setelah mengetahui bahwa PT Perorangan bisa PKP dan jawabannya adalah bisa, Anda pun harus tahu apa syarat PKP PT perorangan dan bagaimana cara mengajukannya. Terlebih, saat Anda sudah tahu bahwa kepemilikan PKP sangat esensial bagi jalannya suatu bisnis.
Dokumen yang Diperlukan
Sebelum bisa mengajukan PKP, Anda harus tahu apa saja syarat yang perlu dipenuhi agar PKP bisa terbit. Secara garis besar, syarat pengajuan PKP cukup mudah dipenuhi, terutama jika PT Perorangan Anda berdiri secara resmi.
Dokumen persyaratan PKP yang harus Anda siapkan sebelum mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai berikut:
- KTP pemilik PT Perorangan
- NPWP badan usaha
- TDP atau NIB
- SITU
- SIUP
- Akta pendirian PT atau Surat Pernyataan Pendirian PT
- Denah lokasi tempat PT Perorangan berdiri
- Foto kegiatan dimana PT Perorangan berlangsung
- Daftar aset yang dimiliki oleh perusahaan miliki, harus dijelaskan dengan jelas dan rinci
- Laporan keuangan perusahaan dalam satu bulan terakhir
Baca Juga: Pajak PT Perorangan: Perhitungan, Cara Bayar dan Lapor
Langkah Mengajukan PKP
Langkah berikutnya adalah mengajukan PKP ke lembaga yang berwenang yaitu kantor pajak apabila semua syarat sudah terpenuhi. Anda bisa membawa semua fotokopi dokumen persyaratan di atas ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Proses Pengajuan di Kantor Pajak
Nantinya, Anda hanya perlu mengisi formulir pengajuan PKP yang tersedia di Kantor Pajak, dan memberikan dokumen persyaratan tersebut ke petugas di sana. Menariknya, kini Anda bisa mengakses layanan pengajuan PKP tersebut secara online.
Pengisian Formulir Pengajuan PKP
Pengisian formulir pengajuan PKP bisa dilakukan di kantor pajak atau melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Jika Anda memilih cara online, pastikan semua dokumen dalam format digital siap diunggah.
Baca juga: Panduan Rekening PT Perorangan untuk Pebisnis
Menjadi PKP bukan hanya kewajiban, tapi juga memberikan banyak keuntungan bagi PT Perorangan Anda. Dengan memiliki PKP, Anda bisa memanfaatkan e-Faktur untuk mengurangi beban pajak dan meningkatkan kredibilitas bisnis. Jadi, jika PT Perorangan Anda sudah memenuhi syarat, jangan ragu untuk segera mengajukan PKP! Anda bisa menghubungi IZIN.co.id untuk konsultasi terkait pengurusan PKP dan jasa pembuatan PT. Hubungi kami sekarang.
FAQs tentang PKP bagi PT Perorangan
- Apakah PKP wajib untuk semua PT Perorangan?
Tidak, hanya PT dengan omzet tahunan di atas Rp4,8 miliar yang wajib mengajukan PKP.
- Berapa lama proses pengajuan PKP?
Proses pengajuan PKP biasanya memakan waktu sekitar 10-15 hari kerja setelah dokumen lengkap diajukan.
- Apakah ada biaya untuk mengajukan PKP?
Tidak, mengajukan PKP tidak dikenakan biaya.
- Apa yang terjadi jika PT tidak memiliki PKP?
Jika PT tidak memiliki PKP, maka PT tersebut tidak bisa menerbitkan e-Faktur dan bisa dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Bagaimana cara mengecek status PKP?
Status PKP bisa dicek melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan memasukkan NPWP badan usaha.