Pajak adalah aspek penting dalam kehidupan masyarakat, baik itu perorangan maupun badan usaha. EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan salah satu hal yang perlu dipahami dan dimiliki oleh wajib pajak. Artikel ini akan membahas apa itu EFIN pajak, perbedaan antara EFIN pajak badan dan pribadi, fungsi EFIN, cara mendapatkannya, apakah bisa membuat EFIN secara online, langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN pajak pribadi dan badan, serta solusi ketika lupa EFIN pajak.
Apa itu EFIN Pajak?
EFIN Pajak, atau Electronic Filing Identification Number, adalah sebuah identifikasi unik berupa angka dan huruf yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak. EFIN ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengautentikasi transmisi data pajak elektronik. Dengan memiliki EFIN, wajib pajak dapat mengajukan laporan pajak secara elektronik, mempermudah proses administrasi, dan menghindari potensi kesalahan manual.
Apa yang Dimaksud dengan EFIN Pajak Badan & Pribadi?
Perlu dipahami bahwa EFIN pajak memiliki dua kategori utama, yaitu untuk badan dan perorangan. EFIN pajak badan diperuntukkan bagi entitas usaha atau perusahaan, sementara EFIN pajak perorangan ditujukan untuk individu yang wajib membayar pajak.
Baca juga: Menyingkap Misteri Fungsi Pajak: Lebih dari Sekadar Kewajiban
Fungsi EFIN
Berikut beberapa keuntungan yang diperoleh oleh wajib pajak dengan penerbitan EFIN:
- Anda dapat merasakan manfaat besar dari pelaporan SPT secara online, seperti penghematan waktu dan penyimpanan data laporan dalam basis data web untuk jangka panjang.
- EFIN berperan dalam mengautentikasi transaksi pajak online, memastikan bahwa data perpajakan tetap rahasia melalui enkripsi.
- Setelah memperoleh e-FIN, wajib pajak dapat dengan mudah mengakses dan melakukan transaksi perpajakan online, serta melaporkan SPT tahunan tanpa perlu mengunjungi kantor pajak dan antre.
- Keberadaan e-FIN memberikan jaminan keamanan terhadap kerahasiaan data Anda yang tersimpan dalam sistem pajak online.
- Selain itu, melaporkan pajak secara online memungkinkan data Anda tercatat dalam database sistem pajak. Hal ini berarti, pada laporan pajak tahun berikutnya, Anda tidak perlu mengisi ulang data dari awal lagi.
Cara Mendapatkan EFIN
Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Proses ini melibatkan pengisian formulir tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pihak pajak akan meninjau permohonan dan memberikan EFIN kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria.
Apakah Bisa Membuat EFIN Online?
Saat ini, proses pendaftaran EFIN dapat dilakukan secara online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak dapat mengakses platform tersebut untuk mengisi formulir secara elektronik dan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi
EFIN menjadi kebutuhan utama bagi Wajib Pajak (WP) pribadi dalam melaporkan SPT. Proses perolehan EFIN dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Berlandaskan Peraturan DJP Nomor Per-32/PJ/2017 mengenai Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, WP pribadi diwajibkan untuk datang secara langsung ke KPP terdekat, tanpa dapat diwakilkan, dan melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh WP Pribadi untuk memperoleh EFIN:
- Mengunduh Formulir Permohonan Aktivasi dan lengkapi dengan data-data yang diperlukan. Formulir dapat diunduh melalui situs web DJP.
- Hadir ke KPP dengan Berkas-Berkas yang Dibutuhkan, antara lain:
- Formulir aktivasi yang telah diisi.
- Alamat surel aktif untuk menerima verifikasi dari DJP.
- Identitas diri asli dan fotokopi, seperti KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA).
- NPWP asli dan fotokopi.
Proses ini sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga keamanan dan keabsahan transaksi elektronik dalam layanan pajak online. Dengan melibatkan langkah-langkah ini, WP pribadi dapat memperoleh EFIN dengan prosedur yang jelas dan terukur.
Baca juga: Navigasi Pajak bagi Freelancer: Kewajiban dan Tips Menghitung
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Badan
Permohonan aktivasi e-FIN untuk perusahaan atau badan harus dilakukan oleh pengurus yang telah ditunjuk sebagai perwakilan badan atau perusahaan tersebut. Pengurus bertanggung jawab untuk mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi e-FIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Adapun syarat umum dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan permohonan EFIN perusahaan atau badan melibatkan:
- Fotokopi Surat Penunjukan Pengurus.
- Fotokopi Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Tanda Daftar (SKT) atas nama Pengurus.
- Fotokopi kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan.
- Melampirkan alamat email aktif kepada pihak KPP.
Setelah berhasil memperoleh EFIN pajak, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi melalui laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink. Setelah menerima email konfirmasi yang berisi kata sandi sementara, Wajib Pajak dapat mengklik tautan tersebut untuk kemudian menggantinya dengan kata sandi baru. Dengan langkah-langkah ini, proses aktivasi e-FIN perusahaan atau badan dapat dilakukan dengan lancar.
Solusi Ketika Lupa EFIN Pajak
Jika wajib pajak lupa EFIN, dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan bantuan yang disediakan. Pihak pajak akan memberikan petunjuk dan prosedur untuk memulihkan EFIN yang terlupakan.
Dengan memahami EFIN dan langkah-langkah untuk memperolehnya, wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya secara efisien dan teratur. Pastikan selalu menjaga dan menyimpan informasi EFIN dengan baik untuk menghindari kendala dalam proses pelaporan pajak elektronik.
Butuh jasa lapor pajak? IZIN.co.id menyediakan layanan konsultasi perpajakan hingga pengurusan pajak usaha Anda. Hubungi kami sekarang.