Navigasi Pajak bagi Freelancer: Kewajiban dan Tips Menghitung

Navigasi Pajak bagi Freelancer: Kewajiban dan Tips Menghitung
Navigasi Pajak bagi Freelancer: Kewajiban dan Tips Menghitung

Apakah freelancer seharusnya membayar pajak? Pertanyaan ini kerap menghantui para pekerja lepas. Pekerja freelance dikenai pajak karena dalam dunia perpajakan, jika seseorang bekerja di suatu perusahaan, pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan tersebut dan memberikan bukti pemotongan pajak. Namun, kompleksitas muncul ketika berbicara tentang penghasilan sampingan. Sebagian besar pendapatan tambahan tidak stabil setiap bulannya, tanpa adanya bukti yang menunjukkan seberapa besar penghasilan sampingan itu. Dalam pandangan perpajakan, freelancer tetap dianggap memiliki pekerjaan, meskipun tidak terikat dengan perusahaan atau institusi tertentu. Hal ini dikarenakan pekerja lepas pada dasarnya menghasilkan uang dari pekerjaan yang mereka lakukan. Mari kita selidiki bersama apakah freelancer harus bayar pajak dan cara-cara yang harus mereka tempuh dalam menghitung kewajiban pajaknya.

Apakah Freelancer harus bayar pajak?

Navigasi Pajak bagi Freelancer: Kewajiban dan Tips Menghitung
Navigasi Pajak bagi Freelancer: Kewajiban dan Tips Menghitung

Freelancer dikenai pajak karena jika seseorang bekerja di sebuah perusahaan, pajaknya telah dipotong oleh perusahaan tempat dia bekerja, dan perusahaan memberikan bukti pemotongan pajaknya. Namun, hal tersebut sangat berbeda untuk penghasilan sampingan, mengingat sebagian besar pendapatan tambahan tidak stabil setiap bulannya, dan tidak ada bukti yang menunjukkan besarnya penghasilan sampingan itu.

Baca juga: Menyingkap Misteri Fungsi Pajak: Lebih dari Sekadar Kewajiban

Dalam ranah perpajakan, freelancer tetap dianggap memiliki pekerjaan, meskipun tidak memiliki keterikatan dengan perusahaan atau institusi tertentu. Karena pada dasarnya, pekerja lepas mendapatkan penghasilan dari pekerjaan yang mereka lakukan. Oleh karena itu, pekerja lepas tetap dikenai pajak dan diwajibkan melaporkannya setiap tahun.

Pelaporan penghasilan bagi freelancer hanya dihitung berdasarkan perhitungan penghasilan wajib pajaknya saja. Hal ini karena pajak untuk freelancer menggunakan sistem Self Assessment, di mana sistem ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak.

Self Assessment memiliki ciri-ciri yang menonjol, yaitu pajak yang terutang harus dihitung sendiri oleh wajib pajak. Setelah wajib pajak menghitung jumlah pajak yang terutang atas penghasilannya, maka wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak tersebut dan melaporkannya sendiri.

Cara Hitung Pajak Freelance

Cara menghitung pajak bagi pekerja freelance dilakukan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN merupakan norma yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk menghitung penghasilan neto dalam satu tahun pajak, yang kemudian menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 yang terutang.

Baca juga: Apa Itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Panduan Lengkap

Wajib pajak yang diizinkan menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto dalam satu tahun pajak guna perhitungan PPh Pasal 25/29 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto/omzet bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak, sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh dan PP Nomor 46 Tahun 2013.
    1.1 Ketentuan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 2007.
    1.2 Khusus mulai Juli 2013, penggunaan NPPN disesuaikan dengan ketentuan dalam PP Nomor 46 Tahun 2013.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang bermaksud menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.

Penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan lepas dilakukan terhadap setiap jenis usaha dengan mempertimbangkan pengelompokan wilayah. Norma penghitungan Penghasilan Neto juga dikelompokkan menurut wilayah, yakni:

  • 10 (sepuluh) Ibu Kota provinsi, antara lain Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak.
  • Ibu Kota provinsi lainnya.
  • Daerah lainnya.

Apakah anda memerlukan jasa konsultan pajak pribadi? IZIN.co.id dapat membantu anda untuk kelola pajak dengan lebih mudah dan efektif. Hubungi kami sekarang.