Kewajiban SPT Masa PPN untuk Pengusaha Kena Pajak

Kewajiban SPT Masa PPN untuk Pengusaha Kena Pajak
Kewajiban SPT Masa PPN untuk Pengusaha Kena Pajak

Kewajiban seorang wajib pajak tidak hanya terbatas pada perhitungan dan pembayaran pajak, melainkan juga melibatkan pelaporan pajak. Ketika seorang pengusaha yang merupakan wajib pajak badan telah diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), ia memiliki tanggung jawab untuk melaporkan pajaknya.

Pelaporan pajak dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Sebelum lebih lanjut memahami kewajiban SPT Masa PPN, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Juga: Apa Itu Pajak Progresif?

Pengertian SPT Masa PPN

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak terkait objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan/atau kewajiban, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, menggunakan bahasa Indonesia, huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang rupiah. Setelah itu, SPT ditandatangani dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak telah terdaftar.

Surat Pemberitahuan (SPT) mencakup SPT Masa dan SPT Tahun. SPT Masa adalah laporan yang disampaikan selama suatu Masa Pajak, sementara SPT Tahunan adalah laporan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Dilihat dari jenis pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) terbagi menjadi SPT PPh dan SPT PPN. Dalam tulisan ini, kita akan fokus membahas SPT Masa PPN.

Kewajiban SPT Masa PPN untuk Pengusaha Kena Pajak
Kewajiban SPT Masa PPN untuk Pengusaha Kena Pajak

Selanjutnya, fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) bagi wajib pajak PPh adalah sebagai alat untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Hal ini mencakup pelaporan pembayaran atau pelunasan pajak, penghasilan yang menjadi objek pajak atau bukan objek pajak, harta atau kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut.

Bagi PKP, fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sebagai alat untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang harus dibayarkan. SPT juga digunakan untuk melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran, serta pembayaran atau pelunasan pajak yang dilakukan oleh PKP.

Sedangkan bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sebagai alat untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, serta melaporkan pajak yang telah disetorkan.

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN adalah formulir yang PKP gunakan untuk melaporkan perhitungan jumlah pajak, termasuk pelaporan PPN dan PPnBM yang harus dibayarkan. Selain mencakup pelaporan pembayaran atau pelunasan pajak, SPT Masa PPN juga berfungsi untuk melaporkan harta dan kewajiban, serta penyetoran pajak yang dilakukan oleh pemotong atau pemungut.

Baca juga: Apa Itu SPT Pajak?

Jenis SPT Masa PPN

Berikut adalah beberapa jenis SPT Masa PPN yang dibuat dan dilaporkan setiap bulannya berdasarkan transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP):

  • SPT Masa PPN dan PPnBM

    • Jenis SPT ini digunakan untuk melaporkan kegiatan barang dan/atau jasa yang dikenai PPN dan PPnBM.
    • Formulir SPT Masa PPN 1111 digunakan sebagai Induk SPT, dengan tambahan 6 lampiran, seperti Formulir 1111 AB untuk rekapitulasi penyerahan dan perolehan, Formulir 1111 A1 untuk daftar ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP, serta beberapa formulir lainnya yang berkaitan.
    • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 mengatur tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN.
  • SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran

    • Jenis ini digunakan untuk melaporkan transaksi yang dilakukan oleh PKP Pedagang Eceran.
    • SPT Masa PPN 1111 DM terdiri dari Induk SPT, Formulir 1111 A DM untuk daftar Pajak Keluaran, dan Formulir 1111 R DM untuk daftar pengembalian BKP dan JKP.
  • SPT Masa PPN Bagi Pemungut

    • SPT Masa PPN 1107 PUT digunakan oleh pemungut pajak, terdiri dari Induk SPT, Formulir 1107 PUT 1 untuk daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, dan Formulir 1107 PUT 2 untuk daftar yang dipungut oleh selain bendaharawan pemerintah.

Kewajiban Pelaporan SPT Masa PPN

Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban melaporkan SPT Masa PPN. Dokumen yang perlu disiapkan saat pelaporan termasuk NPWP, EFIN, sertifikat elektronik, Faktur Pajak Masukan, dan Faktur Pajak Keluaran.

Sejak 1 Oktober 2022, seluruh PKP pengguna aplikasi e-Faktur Client Desktop wajib memperbarui ke versi e-Faktur 3.0 untuk membuat Faktur Pajak elektronik dan melaporkan SPT Masa PPN di aplikasi e-Faktur. Hal ini juga berlaku untuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, seperti Pajakku melalui aplikasinya Tarra e-Faktur.

Penyampaian SPT Masa PPN harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, bahkan jika PKP tersebut tidak melakukan transaksi.

Baca juga: Tata Kelola Faktur Pajak: Panduan Praktis bagi Pengusaha

Ketentuan Pelaporan SPT Masa PPN

Seiring dengan diberlakukannya e-Faktur 3.0 DJP, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tidak dapat lagi dilakukan melalui e-SPT (yang telah ditutup oleh DJP) atau melalui e-Filing DJP. Kini, pelaporan harus dilakukan melalui web eFaktur.

Wajib bagi semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan pembaruan ke e-Faktur 3.0 DJP, bukan hanya untuk yang menggunakan e-Faktur Client Desktop DJP. Pembaruan ini juga berlaku untuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan mitra resmi DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan sistem e-Faktur dengan merilis eFaktur 3.1 dan eFaktur 3.2. Pembaruan ini dirancang untuk mendukung layanan pengelolaan Faktur Pajak elektronik, termasuk penyesuaian tarif PPN sebesar 11% yang berlaku mulai tahun 2022.

Baca Juga: Telat Lapor SPT Tahunan, Ini Batas Penyampaian dan Solusinya

Cara Lapor SPT Masa PPN

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN melalui web eFaktur:

  • Buka laman https://web-efaktur.pajak.go.id/
    • Untuk mengakses aplikasi ini, disarankan menggunakan peramban (browser) Google Chrome atau Firefox.
    • Pastikan peramban Anda sudah terpasang dengan sertifikat elektronik yang digunakan saat permohonan nomor seri faktur pajak di laman https://efaktur.pajak.go.id/.
  • Buka menu “Option”
    • Cari kata kunci “Certificates”, dan klik “View Certificates”.
  • Import sertifikat elektronik
    • Klik “Import” setelah muncul daftar sertifikat, pilih sertifikat elektronik, dan masukkan passphrase sebagai pengaman file Sertifikat Digital.
  • Tutup dan buka kembali peramban
    • Tutup dan buka kembali peramban setelah instalasi sertifikat berhasil.
  • Masukkan password akun PKP
    • Masukkan password akun PKP yang digunakan untuk login pada aplikasi efaktur.pajak.go.id (e-NOFA).
  • Login
    • Setelah memasukkan password, Anda berhasil login dan akan menemukan menu “Profil PKP” dan “Administrasi SPT”.
  • Klik “Administrasi SPT”
    • Pilih submenu “Monitoring SPT” untuk melihat daftar SPT yang sudah dilaporkan atau sedang dalam proses.
  • Posting SPT
    • Untuk membuat SPT yang akan dilaporkan, klik “Posting SPT” dan isi Masa Pajak dan Tahun Pajak, serta informasi pembetulan jika diperlukan.
    • Klik “Submit” setelah mengisi informasi.
  • Lihat hasil unggahan dalam “Daftar SPT”
    • Hasil unggahan akan muncul dalam “Daftar SPT” dengan keterangan “Sukses Posting”.
    • Pilih “Buka” untuk pengecekan data.
  • Submit SPT dan Cetak NTTE
    • Tandai pernyataan yang menyatakan bahwa SPT sudah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.
    • Klik “Submit” untuk menyimpan draf SPT.
    • Pada baris SPT yang sudah selesai dibuat, klik “Lapor” dan tunggu aplikasi memproses pelaporan.
    • Jika berhasil, menu “Cetak NTTE” dan “Cetak SPT” akan muncul untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik dan mengunduh SPT Masa PPN, Formulir Induk, dan Lampiran AB.

Apabila Anda masih kurang mengerti cara mengisi SPT, anda bisa menghubungi jasa pengurusan pajak seperti IZIN.co.id. Hubungi tim IZIN sekarang.