NPWP Resmi Tergabung Dengan NIK, Memudahkan Pendirian Usaha?

Konten ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi pajak profesional. Untuk konsultasi spesifik sesuai situasi perpajakan bisnis Anda, hubungi tim IZIN Tax.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Ria Soraya, S.Ak. - Konsultan Pajak IZIN.co.id
Ria Soraya, S.Ak. - Konsultan Pajak IZIN.co.id

Berpengalaman 10+ tahun dalam konsultasi perpajakan korporat dan kepatuhan akuntansi untuk UKM hingga perusahaan multinasional di Indonesia. Spesialisasi: PPh Badan, PPN, dan tax review laporan keuangan.

Picture of Ria Soraya, S.Ak.
Ria Soraya, S.Ak.

Konsultan Pajak IZIN.co.id

NPWP Resmi Tergabung Dalam NIK

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengumumkan bahwa rencana integrasi penggantian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sebelumnya sempat dibicarakan, secara resmi mulai berjalan. Kebijakan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak tanpa perlu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sejauh ini sudah ada 19 juta NIK yang terintegrasi datanya dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), yang berarti Wajib Pajak yang termasuk dalam NIK tersebut sudah bisa menggunakan NIK-nya untuk melapor SPT tahunan. Proses integrasi ini akan terus berjalan dan kedepannya akan lebih banyak NIK yang diintegrasikan dengan NPWP. 

Baca Juga: Cek Tagihan NPWP: Cara Mudah Mengetahui dan Membayar Pajak Anda

Dampak Harmonisasi Peraturan Perpajakan 

Pemberlakuan NIK menjadi terintegrasi dengan NPWP adalah bentuk pelaksanaan dari ketentuan Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan mulai berjalannya penggabungan ini, dapat dipastikan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan jumlah data kepemilikan harta akan bertambah, dan harta yang mungkin semula tidak tercatat menjadi ada karena berbasis NIK. 

Namun hal ini tidak perlu diambil pusing melainkan menjadi kemudahan dalam pengurusan data dan efisiensi sistem karena NIK akan bisa dipakai untuk pelaporan pajak, bea cukai, dan lain-lain. Implementasi NPWP bergabung dengan NIK juga tidak berarti semua warga yang memiliki NIK wajib bayar pajak, karena yang menjadi Wajib Pajak  tetap mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Baca Juga: Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi & Badan (Online dan Offline)

Mempermudah Pendiri Usaha

Mulai berlakunya penggabungan NPWP dengan NIK ini turut memudahkan pendirian usaha. Seringkali, proses pendirian usaha terhambat karena para pengusaha belum memiliki NPWP pribadinya, karena dalam pendirian berbagai bentuk Badan Usaha di Indonesia NPWP para pendirinya masih menjadi syarat mutlak; sebagai contoh NPWP para pemegang saham (shareholders) dan NPWP Direksi untuk pendirian Perseroan Terbatas ataupun NPWP para sekutu untuk pendirian CV. 

Sekarang, dengan terintegrasinya NIK dengan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi, pendirian badan usaha menjadi lebih mudah dan lebih cepat. Tentu Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas tetap perlu mendaftarkan NPWP Badan Usaha, tetapi dalam pengurusan NPWP Badan Usaha tersebut juga dimudahkan karena salah satu syarat pendaftarannya adalah NPWP dari Direktur selaku pihak yang berwenang. 

Baca Juga: Jika Punya NPWP, Apakah Harus Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

Intinya, sekarang pendirian badan usaha akan menjadi lebih mudah karena para pendirinya tidak perlu mengurus NPWP pribadinya masing-masing terlebih dahulu. Nah, bagi anda yang memiliki rencana untuk mendirikan Badan Usaha segera hubungi Izin.Co.Id , kami siap membantu dalam pengurusan berbagai bentuk Badan Usaha. 

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan peraturan terkait lainnya. Regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional sebelum mengambil keputusan terkait kewajiban perpajakan bisnis Anda.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran pajak (tax advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus kepatuhan perpajakan, pembukuan, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button