Faktur pajak memiliki peran yang sangat vital dalam setiap transaksi bisnis. Dokumen ini diterbitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) pada saat mereka menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli. Terdapat beberapa jenis faktur pajak, seperti faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan. Proses pembuatan atau penerbitan faktur pajak bisa dilakukan secara digital, bahkan diotomatisasi, untuk mempermudah alur transaksi PKP.
Pengertian Faktur Pajak
Faktur Pajak merupakan dokumen yang mencatat pungutan pajak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Dengan kata lain, ketika PKP menjual BKP atau JKP yang dikenai pajak, mereka wajib mengeluarkan Faktur Pajak sebagai bukti bahwa mereka telah memungut pajak dari pembeli barang atau jasa kena pajak tersebut. Harap diingat bahwa harga jual barang atau jasa kena pajak telah termasuk biaya pajak selain harga pokoknya.
PKP adalah entitas bisnis atau perusahaan yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebelumnya, PKP harus mendapatkan pengakuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan memenuhi beberapa persyaratan khusus.
Penting untuk diingat bahwa setiap penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP harus diakomodasi dengan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP.
Apakah Anda baru memasuki status PKP atau baru menggunakan e-Faktur untuk pembuatan faktur pajak? Ada cara yang lebih efisien untuk mengelola faktur pajak dan PPN, seperti mengotomatisasi PPN, faktur, Pajak Penghasilan (PPh), hingga rekonsiliasi pembayaran.
Baca juga: Optimalkan Pengelolaan Pajak: Panduan Praktis PPN
Jenis-jenis Faktur Pajak
- Faktur Pajak Keluaran: Faktur pajak ini dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat melakukan penjualan barang kena pajak, jasa kena pajak, atau barang kena pajak yang termasuk dalam kategori barang mewah.
- Faktur Pajak Masukan: Merupakan faktur pajak yang diperoleh oleh PKP saat melakukan pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya.
- Faktur Pajak Pengganti: Digunakan sebagai pengganti faktur pajak yang sebelumnya telah terbit karena adanya kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Diperlukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
- Faktur Pajak Gabungan: Faktur pajak ini dibuat oleh PKP untuk mencakup semua penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender.
- Faktur Pajak Digunggung: Faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual, dan hanya dapat dibuat oleh PKP Pedagang Eceran.
- Faktur Pajak Cacat: Merupakan faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani, termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat diperbaiki dengan membuat faktur pajak pengganti.
- Faktur Pajak Batal: Faktur pajak yang dibatalkan karena terjadi pembatalan transaksi. Pembatalan juga diperlukan ketika terdapat kesalahan dalam pengisian NPWP pada faktur pajak.
Selain itu, terdapat dokumen tertentu yang statusnya disamakan dengan faktur pajak. Meskipun tidak memiliki format seperti faktur pajak umumnya, dokumen tersebut tetap memiliki kedudukan yang setara.
Fungsi Faktur Pajak
Faktur Pajak memiliki peran yang sangat penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan adanya faktur pajak, PKP memiliki bukti bahwa mereka telah melakukan penyetoran, pemungutan, dan pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, faktur pajak dapat diperbaiki. Jika PKP melakukan kesalahan dalam proses pengisian, mereka dapat melakukan pembetulan. Ketika pembetulan tidak dilakukan sama sekali, hal ini dapat merugikan PKP, terutama saat auditor memeriksa pajak PKP.
Petunjuk Pengisian Faktur Pajak
- Langkah 1
- Masukkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Isi kolom Pengusaha Kena Pajak dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
- Isi kolom Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak dengan nama, alamat, dan NPWP perusahaan yang membeli atau menerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
- Langkah 2
- Masukkan nomor urut sesuai dengan jumlah barang atau jasa kena pajak yang diserahkan (1, 2, 3,…).
- Tulis nama barang/jasa kena pajak yang diserahkan.
- Isi kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dengan nominal harga (jika bukan dalam satuan rupiah, gunakan Faktur Pajak Valas).
- Langkah 3
- Hitung total harga keseluruhan dan tulis pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.
- Tulis nilai total potongan harga barang atau jasa kena pajak (jika ada) pada kolom Dikurangi Potongan Harga.
- Jika sudah menerima uang muka, masukkan nominal tersebut pada kolom Nilai Uang Muka yang diterima.
- Hitung dan tulis jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang diterima pada kolom Dasar Pengenaan Pajak.
- Tulis jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang, yaitu 11% dari Dasar Pengenaan Pajak, pada kolom PPN = 11% x Dasar Pengenaan Pajak.
- Isi kolom Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) jika terdapat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Terakhir, masukkan Tempat dan Tanggal saat pembuatan Faktur Pajak. Sertakan Nama dan Tanda Tangan dari Pejabat yang ditunjuk oleh Perusahaan, sesuai dengan data pada saat Perusahaan resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca juga: Rahasia Sukses Pajak: Strategi Efektif dalam Menyusun Laporan SPT Tahunan Badan
Jenis Kode Transaksi Faktur Pajak dan Penggunaannya
Berikut adalah jenis-jenis kode transaksi dan ketentuan penggunaannya, seperti dijelaskan dalam Lampiran PER-03/PJ/2022:
- 01: Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang Pajak Pertambahan Nilainya (PPN) atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewahnya (PPnBM) dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
- 02: Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh instansi pemerintah.
- 03: Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya, seperti yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau perusahaan yang tunduk pada kontrak karya pertambangan dan di dalam kontrak tersebut ditunjuk sebagai pemungut PPN.
- 04: Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menggunakan nilai lain sesuai Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang PPN, yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan.
- 05: Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP dengan PPN dipungut dengan besaran tertentu, sesuai dengan Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN oleh PKP yang memenuhi kriteria tertentu, seperti peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau penyerahan BKP/JKP tertentu.
- 06: Digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan, misalnya penyerahan BKP dan/atau JKP dengan tarif selain Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN, atau penyerahan BKP kepada turis.
- 07: Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung oleh pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.
- 08: Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.
- 09: Digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang tujuannya semula bukan untuk diperjualbelikan, sesuai dengan Pasal 16D Undang-Undang PPN, dan PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.
Tingkatkan kepatuhan pajak Anda. Ayo segera urus pajak Anda dengan mudah. Butuh jasa pengurusan pajak? IZIN Tax dapat membantu anda. Hubungi kami sekarang.