Pajak PT Perorangan adalah kewajiban fiskal yang dikenakan kepada pemilik Perseroan Terbatas Perorangan, yaitu badan usaha berbadan hukum yang dimiliki oleh satu orang sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Jenis pajak yang wajib diperhatikan meliputi Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Pasal 17 UU PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018.
Dengan memahami dasar perhitungan tarif pajak, mekanisme pembayaran melalui e-Billing DJP Online, serta tata cara pelaporan SPT Tahunan, pemilik PT perorangan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara efisien dan sesuai peraturan.
Panduan ini membahas langkah-langkah praktis mulai dari perhitungan PPh Final hingga pelaporan PPN agar pelaku usaha memenuhi kewajiban pajak dengan benar dan tepat waktu.
Baca juga: Apakah PT Perorangan bisa PKP?
Pengertian Pajak PT Perorangan


Pajak PT perorangan adalah kewajiban fiskal yang harus dipenuhi oleh individu yang menjalankan usaha secara perseorangan. Dalam konteks ini, dua jenis pajak utama yang perlu diperhatikan adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu sebagai pemilik usaha perorangan. Penghasilan tersebut mencakup laba usaha, keuntungan dari penjualan aset, dan sumber penghasilan lainnya. Tarif PPh dapat berbeda tergantung pada jumlah penghasilan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
PPn adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa. Bagi usaha perorangan, perhitungan PPn dilakukan berdasarkan nilai transaksi penjualan. Pemilik usaha perorangan harus mengumpulkan dan menyetor PPn yang terutang kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Panduan Lengkap tentang Pengurusan Pajak Perusahaan
Aturan Perhitungan Pajak PT Perorangan
Perhitungan pajak PT perorangan diatur dalam peraturan dan undang-undang berikut:
PP No.23 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 mengatur tentang pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi, termasuk yang berasal dari usaha perorangan. Di dalamnya dijelaskan mengenai tarif pajak, penghitungan laba bersih, dan ketentuan lain yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pajak.
Pasal 17 UU PPh
Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur secara rinci mengenai objek pajak, tarif pajak, serta ketentuan pelaporan dan pembayaran pajak. Pemilik usaha perorangan perlu memahami dengan baik pasal ini agar dapat mematuhi kewajiban perpajakannya.
Cara Bayar Pajak PT Perorangan
Pembayaran pajak PT perorangan dapat dilakukan melalui berbagai metode yang disediakan oleh otoritas pajak. Salah satu cara yang umum digunakan adalah melalui sistem pembayaran pajak online yang mempermudah proses dan meminimalkan risiko kesalahan administrasi.
Baca juga: Panduan Rekening PT Perorangan untuk Pebisnis
Cara Lapor Pajak PT Perorangan
Untuk melaporkan pajak usaha perorangan, pemilik usaha perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini melibatkan pengisian formulir pajak, pemilihan jenis laporan pajak yang sesuai, dan penyampaian dokumen pendukung lainnya.
Pastikan untuk memenuhi tenggat waktu pelaporan agar tidak terkena sanksi atau denda pajak. Apabila tidak paham dengan proses laporan pajak PT perorangan, maka anda bisa meminta bantuan Jasa konsultan pajak dari IZIN.co.id untuk mengurusnya.
Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;
- Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT
- Pengurusan Payroll untuk Bisnis di Jakarta & Sekitarnya
- Pengurusan PKP Jakarta dan Sekitarnya
- dan layanan lainnya.
Hubungi tim IZIN.co.id untuk pengurusan pajak PT perorangan Anda!
Dengan memahami pengertian pajak usaha perorangan, aturan perhitungan pajak, cara pembayaran, dan prosedur pelaporan, pemilik usaha perorangan dapat menjalankan aktivitas bisnisnya secara lebih efisien dan mematuhi kewajiban perpajakannya.


