Cara Daftar NPWP Online 2025: Mudah dan Terverifikasi

Artikel ini ditulis dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau oleh tim IZIN.co.id sebelum dipubilkasikan.

Apakah Anda ingin membantu menata keuangan pribadi atau berurusan dengan kewajiban perpajakan? Pendaftaran NPWP kini semakin mudah dengan layanan online resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan langkah-langkah sederhana, Anda bisa memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa harus repot datang ke kantor pajak.

Mari kita jelajahi prosesnya dan bagaimana Anda bisa mendapatkan NPWP secara praktis melalui langkah-langkah online yang aman dan terjangkau.

Baca Juga: Punya NPWP Namun Tidak Bekerja? Cek Aturan Pelaporan SPT Terbaru!

Sekilas tentang NPWP Online

Langkah Praktis: Daftar NPWP Online
Langkah Praktis: Daftar NPWP Online

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identifikasi pajak yang diberikan kepada setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan.

NPWP menjadi kunci utama dalam transaksi keuangan resmi seperti pembayaran pajak, pembukaan rekening bank, hingga pengajuan kredit usaha.

Dulu, proses pendaftaran hanya bisa dilakukan di kantor pajak. Kini, dengan sistem e-Registration dari DJP, Anda bisa daftar NPWP online lewat ereg.pajak.go.id kapan saja.

Seluruh proses verifikasi dilakukan secara daring, mencakup pengecekan NIK, pemindaian dokumen dengan teknologi OCR, serta pencocokan wajah secara digital.

Langkah ini merupakan bagian dari integrasi sistem perpajakan nasional, termasuk penyatuan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sistem ini juga terhubung dengan OSS RBA (Online Single Submission) untuk badan usaha.

Baca juga: Cek Tagihan NPWP: Cara Mudah Mengetahui dan Membayar Pajak Anda

Syarat Daftar NPWP Online

Berikut adalah syarat pendaftaran NPWP berdasarkan kategori:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  • KTP Elektronik (NIK sudah aktif di Dukcapil)
  • Email aktif dan nomor HP
  • Selfie dengan KTP (verifikasi wajah OCR)

Untuk Badan Usaha

Baca Juga: Jika Punya NPWP, Apakah Harus Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

Cara Membuat NPWP Online

Berikut panduan langkah-langkah pembuatan NPWP secara online:

  • Buka situs resmi: ereg.pajak.go.id
  • Buat akun dan verifikasi email
  • Pilih kategori Wajib Pajak (Orang Pribadi atau Badan)
  • Lengkapi formulir online dengan data yang sesuai seperti yang tercantum pada KTP dan sistem OSS.
  • Unggah dokumen yang diminta, seperti salinan KTP, foto selfie, serta berkas pendukung lainnya.
  • Verifikasi otomatis via sistem OCR dan pengenalan wajah
  • Tunggu notifikasi validasi via email. Jika disetujui, NPWP akan dikirim digital

Jika Pendaftaran NPWP Ditolak, Apa Solusinya?

Penolakan bisa disebabkan oleh beberapa faktor teknis dan administratif, seperti:

  • Data NIK tidak sinkron dengan Dukcapil
  • Email tidak aktif atau gagal verifikasi
  • Perbedaan data antara OSS dan DJP
  • Alamat usaha tidak sah menurut zonasi

Solusi paling umum adalah memperbarui data Dukcapil, menggunakan email baru, atau memastikan alamat bisnis sesuai regulasi.

Baca Juga: Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi & Badan (Online dan Offline)

Dengan proses yang semakin terdigitalisasi, pendaftaran NPWP online menjadi langkah awal penting bagi wajib pajak individu maupun badan usaha untuk tertib pajak dan berkontribusi pada pembangunan nasional.

Jika merasa kesulitan untuk mendaftarkan NPWP secara online, IZIN.co.id menyediakan layanan jasa konsultan pajak yang dapat membantu Anda dalam pengurusan kewajiban perpajakan.

Cek detail jasa konsultan pajak dari IZIN.co.id.

Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;

Konsultasi GRATIS sekarang!

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button