Faktur Pembelian: Pengertian, Manfaat, dan Cara Membuatnya

Konten ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi pajak profesional. Untuk konsultasi spesifik sesuai situasi perpajakan bisnis Anda, hubungi tim IZIN Tax.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Ria Soraya, S.Ak. - Konsultan Pajak IZIN.co.id
Ria Soraya, S.Ak. - Konsultan Pajak IZIN.co.id

Berpengalaman 10+ tahun dalam konsultasi perpajakan korporat dan kepatuhan akuntansi untuk UKM hingga perusahaan multinasional di Indonesia. Spesialisasi: PPh Badan, PPN, dan tax review laporan keuangan.

Picture of Ria Soraya, S.Ak.
Ria Soraya, S.Ak.

Konsultan Pajak IZIN.co.id

Faktur pembelian adalah dokumen transaksi bisnis yang digunakan pembeli untuk mencatat detail pembelian barang atau jasa dari pemasok sebagai dasar pencatatan akuntansi dan pelaporan pajak. Dokumen ini menjadi bukti pembelian yang memuat identitas pemasok, tanggal transaksi, daftar barang, kuantitas, harga satuan, total nilai, serta komponen pajak seperti PPN sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak. Faktur pembelian berfungsi sebagai alat kontrol keuangan untuk memverifikasi pengeluaran, mendukung audit internal, dan memastikan kepatuhan perpajakan perusahaan. Contoh penggunaannya tampak pada bisnis distribusi, ritel, dan manufaktur yang membutuhkan dokumentasi terstruktur untuk mengelola rantai pasok dan arus kas secara akurat.

Pengertian Faktur Pembelian

Faktur pembelian adalah dokumen yang digunakan oleh pembeli untuk mencatat rincian barang atau jasa yang dibeli dari pemasok. Faktur ini biasanya mencantumkan informasi seperti nama dan alamat pemasok, tanggal pembelian, daftar barang atau jasa yang dibeli, jumlah, harga per unit, dan total harga. Faktur pembelian berfungsi sebagai bukti transaksi antara pembeli dan penjual serta merupakan dasar pencatatan dalam pembukuan perusahaan.

Manfaat Faktur Pembelian

Faktur Pembelian Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Cara Membuatnya
Faktur Pembelian Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Cara Membuatnya
  • Bukti Pembelian: Faktur pembelian menjadi bukti sah bahwa suatu transaksi pembelian telah dilakukan.
  • Pencatatan Akuntansi: Membantu dalam pencatatan akuntansi dengan mencantumkan detail transaksi yang diperlukan.
  • Kontrol Keuangan: Memudahkan perusahaan dalam mengontrol dan mengelola arus kas serta mengidentifikasi pengeluaran.
  • Kepatuhan Pajak: Faktur pembelian digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan pajak.
  • Penyelesaian Sengketa: Menjadi bukti penting jika terjadi sengketa antara pembeli dan penjual mengenai transaksi yang dilakukan.

Baca juga: Faktur: Panduan Lengkap untuk Transaksi Bisnis yang Sukses

Contoh Komponen Faktur Pembelian

  • Nomor Faktur: Identifikasi unik untuk setiap faktur.
  • Tanggal Faktur: Tanggal ketika faktur dibuat.
  • Nama dan Alamat Pemasok: Informasi mengenai pihak yang mengeluarkan faktur.
  • Nama dan Alamat Pembeli: Informasi mengenai pihak yang menerima faktur.
  • Deskripsi Barang/Jasa: Rincian barang atau jasa yang dibeli.
  • Jumlah Barang/Jasa: Kuantitas barang atau jasa yang dibeli.
  • Harga per Unit: Nilai satuan untuk setiap barang atau jasa.
  • Total Harga: Jumlah keseluruhan yang harus dibayar oleh pembeli.
  • Pajak: Informasi mengenai pajak yang dikenakan pada transaksi.
  • Ketentuan Pembayaran: Informasi mengenai cara dan jangka waktu pembayaran.

Perlakuan Faktur Pembelian Pada Perpajakan

Dalam perpajakan, faktur pembelian sangat penting karena digunakan sebagai bukti pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung pajak terutang. Faktur ini juga diperlukan dalam proses restitusi pajak atau pengajuan pengembalian pajak. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk menyimpan faktur pembelian dengan baik dan memastikan bahwa semua informasi yang tercantum di dalamnya akurat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca juga: Strategi Pengembangan UMKM: Panduan Pertumbuhan Bisnis

Cara Membuat Faktur Pembelian

  • Gunakan Template: Mulailah dengan menggunakan template faktur yang sudah ada atau buat dari awal dengan memasukkan semua komponen yang diperlukan.
  • Isi Informasi Pemasok dan Pembeli: Masukkan nama dan alamat lengkap dari pemasok dan pembeli.
  • Masukkan Detail Transaksi: Cantumkan deskripsi barang atau jasa, jumlah, harga per unit, dan total harga.
  • Tambahkan Informasi Pajak: Jika ada pajak yang dikenakan, pastikan untuk mencantumkannya dengan benar.
  • Nomor dan Tanggal Faktur: Jangan lupa untuk memberikan nomor faktur yang unik dan mencantumkan tanggal faktur.
  • Ketentuan Pembayaran: Sertakan informasi mengenai cara dan jangka waktu pembayaran.
  • Tinjau Kembali: Periksa kembali semua informasi untuk memastikan tidak ada kesalahan sebelum mengirim faktur kepada pembeli.

Dengan memahami pentingnya faktur pembelian dan mengetahui cara membuatnya dengan benar, perusahaan dapat memastikan bahwa setiap transaksi tercatat dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Faktur pembelian tidak hanya membantu dalam pengelolaan keuangan tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan.

Untuk memastikan semua proses perpajakan Anda berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan, percayakan kepada Jasa konsultan perpajakan profesional IZIN.co.id.

Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;

Konsultasi GRATIS sekarang!

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan peraturan terkait lainnya. Regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional sebelum mengambil keputusan terkait kewajiban perpajakan bisnis Anda.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran pajak (tax advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus kepatuhan perpajakan, pembukuan, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button