Apa Itu Legalitas Usaha

legalitas usaha adalah

Legalitas usaha adalah bagian yang sangat krusial bagi perusahaan atau badan usaha. Dengan legalitas, sebuah bisnis memiliki jati diri, bisa menjalankan bisnis, serta diakui dan sah dalam hukum. Untuk tahu lebih lanjut tentang apa itu legalitas usaha, manfaat, dan hal penting lainnya, baca terus artikel ini.

Baca Juga: Cara Cek Legalitas Perusahaan CV atau PT Terdaftar

Pengertian Legalitas Usaha

Seperti telah disebutkan secara singkat di atas, legalitas usaha adalah unsur penting yang harus dimiliki perusahaan untuk semua pihak yang memiliki kepentingan dan keberlangsungan usaha itu sendiri. Legalitas juga menjadi identitas yang melegalkan dan mengesahkan perusahaan.

Beberapa identitas yang dimaksud antara lain adalah nama perusahaan, merek dagang, dan dokumen perizinan usaha. Legalitas perusahaan haruslah sah menurut hukum dan undang-undang yang berlaku. Dengan memiliki legalitas, perusahaan juga akan mendapat perlindungan di mata hukum. 

Manfaat Legalitas Usaha

Sebuah badan usaha akan mendapatkan manfaat dengan mengurus legalitas usahanya. Adapun manfaat yang akan diperoleh adalah:

  1. Sarana Perlindungan Hukum

Legalitas menyatakan bahwa suatu badan atau pihak memiliki izin untuk menjalankan kegiatan usaha mulai dari proses pendirian hingga pelaksanaan operasional atau komersial. Dengan ini, pengusaha bisa menjalankan bisnisnya dengan aman dan nyaman.

Adapun bagi pemerintah, legalitas ini menjadi sarana untuk mengawasi, mengarahkan, meninjau, dan membina usaha perdagangan.

  1. Bukti Kepatuhan Hukum

Perusahaan yang memiliki legalitas menunjukkan bahwa mereka menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap hukum, tata peraturan, dan perundangan yang berlaku. 

  1. Sarana Promosi

Seseorang yang membeli makanan akan memilih produk yang telah memiliki izin BPOM, dibandingkan produk yang belum berlabel BPOM. Karena itulah, legalitas secara tidak langsung menjadi media promosi.

Dengan legalitas, tingkat kepercayaan konsumen akan naik. Hal ini tentu berdampak pada peningkatan penjualan produk atau jasa perusahaan.

  1. Mempermudah Ikut Serta Dalam Proyek

Apabila suatu perusahaan hendak ikut tender dalam suatu proyek, perusahaan tadi harus memiliki dokumen-dokumen legalitas. Akan sangat disayangkan apabila perusahaan gagal ikut serta dalam pekerjaan karena dokumen keabsahan tidak lengkap.

  1. Pengembangan Usaha

Saat suatu usaha ingin lebih berkembang, biasanya akan dibutuhkan dana atau modal yang lebih besar. Legalitas usaha adalah sarana bagi perusahaan untuk bisa mengajukan modal atau proses pinjaman ke pihak bank.

Dokumen Legalitas yang Wajib Dimiliki Perusahaan

Karena jenis usaha berbeda-beda, o?>?/dokumen perizinan yang dibutuhkan pun berbeda pula. Berikut ini beberapa macam legalitas usaha yang wajib Anda ketahui.

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan tiga belas digit atau angka yang menyatakan nomor identitas perusahaan dalam bidang usaha dan disusun dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020. 

Selain sebagai nomor identitas, NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Akses Kepabeanan.

  1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Untuk mendaftarkan SKDU, pelaku usaha bisa mendatangi kelurahan dan atau kecamatan setempat. SKDU menjadi izin yang menyatakan domisili suatu perusahaan.

Surat keterangan resmi ini akan diperlukan untuk mengurus dokumen perizinan seperti NPWP perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan dokumen legalitas lainnya.

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Semua badan usaha wajib memiliki NPWP. Dengan memiliki NPWP, maka perusahaan sudah terdaftar di sistem perpajakan Indonesia. Dengan identitas ini, suatu badan usaha mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak. 

Pengajuan NPWP dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). NPWP berupa kode seri dengan lima belas digit atau angka.

  1. Izin Usaha Dagang (UD)

Surat Izin Usaha Dagang (UD) hanya untuk usaha dagang yang dikelola perseorangan. Surat Izin Usaha Dagang dibedakan menjadi tiga kategori berdasarkan besarnya modal usaha.

Tiga kategori tersebut adalah Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah, dan Surat Izin Usaha Perdagangan Besar bagi usaha dengan modal di atas lima ratus juta rupiah.

  1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Untuk menegaskan bahwa suatu usaha telah memenuhi keabsahan dalam ketentuan tata ruang, diperlukan SITU. SITU diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang lokasinya paling dekat dengan lokasi usaha.

  1. Surat Izin Prinsip

Surat ini merupakan surat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang wajib dimiliki investor atau pemilik usaha yang mendirikan usaha atau menanamkan modal di Indonesia. Investasi yang dimaksud misalnya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA).

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Para pelaku usaha mulai dari perorangan, CV, PT, hingga BUMN harus memiliki SIUP. Legalitas ini menunjukkan bahwa badan usaha memiliki izin untuk melakukan kegiatan jual beli barang atau pun jasa. Legalitas ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Legalitas usaha adalah unsur penting yang harus dimiliki perusahaan agar usaha yang dijalankan bisa berjalan dengan aman dan nyaman. Mengurus legalitas seperti ini memang membutuhkan waktu dan tenaga. 

Namun, Anda bisa memercayakan semuanya pada IZIN.co.id. IZIN.co.id siap membantu Anda dengan segala kebutuhan mengurus perizinan atau legalitas usaha.