Persekutuan Perdata: Pengertian, Dasar Hukum, Pendirian

persekutuan-perdata-adalah

Persekutuan Perdata, juga dikenal sebagai Maatschap, merujuk pada sebuah kelompok individu yang umumnya memiliki profesi serupa dan ingin bergabung di bawah satu nama bersama.

Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai pengertian persekutuan perdata yang harus anda ketahui.

Baca Juga: Memahami Sertifikat Standar OSS: Contoh dan Prosesnya

Apa Itu Persekutuan Perdata?

Persekutuan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang biasanya berprofesi sama, dengan bertujuan untuk menghimpun sesuatu (barang, uang, ataupun, keahlian) ke dalam persekutuan agar memperoleh keuntungan dan manfaat yang dapat dibagikan di antara mereka. Persekutuan ini jugabiasa disebut dengan Maatschap.

Dasar hukum Persekutuan Perdata

Dasar hukum Persekutuan Perdata di Indonesia terdiri dari dua hal:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) adalah sumber hukum utama yang mengatur Persekutuan Perdata di Indonesia.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Peraturan ini menetapkan bahwa pendirian Persekutuan Perdata harus didaftarkan melalui sistem SABU yang dikelola oleh Kemenkumham, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berbeda dengan sebelumnya, di mana pendirian Persekutuan Perdata harus diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan domisili Firma sebelum berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018.

Baca Juga: Sebelum Merintis Usaha, Yuk Pahami Hukum Bisnis di Indonesia

Jenis Persekutuan Perdata

Jenis-jenis persekutuan perdata adalah berikut ini:

  • Persekutuan Perdata Umum (algehele maatschap)

    Merupakan persekutuan perdata yang tidak mengadakan perincian, atas harta kekayaan tertentu yang dimasukkan oleh para sekutu baik seluruhnya maupun sebagian.

  • Persekutuan Perdata Khusus (bijzondere maatschap)

    Merupakan persekutuan perdata yang mengadakan secara terperinci atas harta kekayaan yang dimasukan oleh para sekutu baik seluruhnya maupun sebagian.

  • Persekutuan Keuntungan (algehele maatschap van wints)

    Merupakan pengecualian dari persekutuan perdata umum, yaitu tidak diperkenankan terdapat persekutuan perdata kecuali jika pemasukan dari para sekutu seluruhnya berupa tenaga kerja dan dapat dibagikan dengan rata.

Baca Juga: Syarat Sahnya Perjanjian: Memahami Unsur dan Implikasinya

Tujuan Persekutuan Perdata

Umumnya, persekutuan perdata didirikan berdasarkan tujuan berikut:

  • Diperuntukan terhadap kegiatan yang bersifat komersial
  • Persekutuan yang menjalankan kegiatan profesi

Contoh profesi yang sering membuat persekutuan dan telah diketahui masyarakat luas adalah para akuntan dan pengacara atau yang biasa kita kenal dengan associate, rekanan, ataupun partner.

Ciri dan Karakteristik Persekutuan Perdata

Karakteristik dan Ciri ciri dari persekutuan perdata (Maatschap,Partnership) sebagai badan usaha telah diatur dalam pasal 1618 – 1652 KUHP, yaitu :

  • Terdapat perjanjian antara dua orang atau lebih.
  • Pihak yang terlibat harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan.
  • Tujuan untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Perkumpulan: Pengertian, Makna, dan Pentingnya

Asas Persekutuan Perdata

Dalam pasal 1628 sampai dengan 1631 KUH Perdata, terdapat asas yang mengatur persekutuan perdata yang intinya adalah sebagai berikut :

  • Kewajiban pemberian ganti rugi untuk kesalahan yang dilakukan sekutu.
  • Aturan untuk sekutu yang memasukkan sesuatu dalam bentuk barang.

Syarat dan dokumen Pendirian Persekutuan Perdata

Syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendirikan Persekutuan Perdata antara lain:

  • KTP dan NPWP minimal dari 2 orang pendiri.
  • Penentuan nama Persekutuan Perdata, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018, yaitu:
    a. Ditulis dalam huruf Latin.
    b. Belum digunakan secara resmi oleh Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.
    c. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
    d. Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga terkait.
    e. Tidak terdiri dari angka atau kombinasi angka, huruf, atau kombinasi huruf yang tidak membentuk kata.
  • Penjelasan maksud dan tujuan Persekutuan Perdata, dengan pemilihan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 5 digit. Cek di sini untuk mengetahui kode KBLI terbaru.
  • Penetapan domisili Persekutuan Perdata. Di DKI Jakarta, domisili Persekutuan Perdata harus berlokasi di zona komersial atau perkantoran. Jika tidak memenuhi kriteria zona komersial, opsi terbaik adalah menggunakan Virtual Office sebagai domisili. Dengan Virtual Office, biaya operasional dapat dipangkas hingga 90%. Cek layanan partner kami untuk menyewa virtual office.

Proses Pendirian Persekutuan Perdata

pendirian persekutuan perdata

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata untuk menjamin kepastian hukum bagi para sekutu, pemerintah telah mewajibkan pendirian persekutuan perdata harus dilakukan dengan akta tertulis yang dibuat dihadapan notaris. Berikut adalah tahapan mengenai pendirian persekutuan perdata :

  • Pendaftaran Persekutuan Perdata

Tahapan pendaftaran meliputi beberapa hal seperti melakukan pendaftaran akta, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan juga pendaftaran perubahan.

  • Pemilihan dan Pemakaian Nama Persekutuan Perdata

Dalam tahapan pengajuan penggunaan nama, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah nama yang akan diajukan harus belum dipakai secara sah oleh persekutuan perdata lain. Jika sudah pernah diajukan oleh persekutuan perdata yang lain maka nama tersebut tidak boleh diajukan kembali.

  • Pencatatan Pendaftaran Persekutuan Perdata

Dalam tahap ini dijelaskan bahwa dalam jangka waktu satu tahun sejak disahkan, persekutuan perdata yang telah melakukan pendaftaran di PN wajib melakukan suatu pencatatan pendaftaran.

Berakhirnya Persekutuan Perdata

Dalam Pasal 1646 KUHP telah diatur ketentuan dan peraturan yang menyebabkan berakhirnya persekutuan perdata, antara lain adalah :

  • Perijinan telah berakhir
  • Tugas pokok persekutuan perdata terlah terselesaikan
  • Salah satu sekutu meninggal dunia atau dinyatakan mengalami pailit
  • Keinginan membubarkan persekutuan perdata dari keseluruhan anggota persekutuan

Jasa Pendirian Persekutuan Perdata

Bila anda kesulitan dalam mengurus pendirian persekutuan perdata untuk himpunan anda. Maka anda bisa menggunakan jasa profesional milik IZIN.CO.ID. Semua perizinan anda akan diurus oleh team kami dengan prosedur yang tepat dan juga akurat.