Penjelasan Lengkap Tentang Persekutuan Perdata di Indonesia

persekutuan-perdata-adalah

Untuk mencapai tujuan pembangunan negara Indonesia yang lebih baik, diperlukan tatanan hukum yang dapat menggerakkan, mendorong, dan juga mengendalikan berbagai aktivitas pembangunan ekonomi. Salah satu tatanan hukum yang mendapat sorotan dan sangat diperlukan dalam menggerakan roda pembangunan ekonomi ialah peraturan dalam bidang Usaha Perseorangan yang hingga saat ini masih belum terdapat pengaturannya. Sedangkan Badan Usaha Bukan Badan Hukum peraturan nya masih didasarkan pada KUH Perdata dan KUHD yang selama ini mengatur Persekutuan Perdata. 

Dengan latar belakang tersebut maka terbentuklah Persekutuan Perdata yang lahir dari suatu Perkumpulan. Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai persekutuan perdata yang harus anda ketahui.

Apa Itu Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata atau yang biasa disebut dengan Maatschap merupakan suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang biasanya berprofesi sama, dengan bertujuan untuk menghimpun sesuatu (barang, uang, ataupun, keahlian) ke dalam persekutuan agar memperoleh keuntungan dan manfaat yang dapat dibagikan di antara mereka.

Jenis Persekutuan Perdata

  • Persekutuan Perdata Umum (algehele maatschap), merupakan persekutuan perdata yang tidak mengadakan perincian, atas harta kekayaan tertentu yang dimasukkan oleh para sekutu baik seluruhnya maupun sebagian.
  • Persekutuan Perdata Khusus (bijzondere maatschap), merupakan persekutuan perdata yang mengadakan secara terperinci atas harta kekayaan yang dimasukan oleh para sekutu baik seluruhnya maupun sebagian. 
  • Persekutuan Keuntungan (algehele maatschap van wints), merupakan pengecualian dari persekutuan perdata umum, yaitu tidak diperkenankan terdapat persekutuan perdata kecuali jika pemasukan dari para sekutu seluruhnya berupa tenaga kerja dan dapat dibagikan dengan rata.

Tujuan Persekutuan Perdata

Pada dasarnya persekutuan perdata mempunyai tujuan yang jelas, yaitu :

  • Diperuntukan terhadap kegiatan yang bersifat komersial
  • Persekutuan yang menjalankan kegiatan profesi

Contoh profesi yang sering membuat persekutuan dan telah diketahui masyarakat luas adalah para akuntan dan pengacara atau yang biasa kita kenal dengan associate, rekanan, ataupun partner.

Ciri dan Karakteristik Persekutuan Perdata

Karektistik dan Ciri ciri dari persekutuan perdata (Maatschap,Partnership) sebagai badan usaha telah diatur dalam pasal 1618 – 1652 KUHP, yaitu :

  • Terdapat perjanjian antara dua orang atau lebih.
  • Pihak yang terlibat harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan.
  • Tujuan untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama.

Asas Persekutuan Perdata

Dalam pasal 1628 sampai dengan 1631 KUH Perdata, terdapat asas yang mengatur persekutuan perdata yang intinya adalah sebagai berikut :

  • Kewajiban pemberian ganti rugi untuk kesalahan yang dilakukan sekutu.
  • Aturan untuk sekutu yang memasukkan sesuatu dalam bentuk barang.  

Pendirian Persekutuan Perdata

pendirian persekutuan perdata

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata untuk menjamin kepastian hukum bagi para sekutu, pemerintah telah mewajibkan pendirian persekutuan perdata harus dilakukan dengan akta tertulis yang dibuat dihadapan notaris. Berikut adalah tahapan mengenai pendirian persekutuan perdata :

  • Pendaftaran Persekutuan Perdata

Tahapan pendaftaran meliputi beberapa hal seperti melakukan pendaftaran akta, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan juga pendaftaran perubahan. 

  • Pemilihan dan Pemakaian Nama Persekutuan Perdata

Dalam tahapan pengajuan penggunaan nama, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah nama yang akan diajukan harus belum dipakai secara sah oleh persekutuan perdata lain. Jika sudah pernah diajukan oleh persekutuan perdata yang lain maka nama tersebut tidak boleh diajukan kembali.

  • Pencatatan Pendaftaran Persekutuan Perdata

Dalam tahap ini dijelaskan bahwa dalam jangka waktu satu tahun sejak disahkan, persekutuan perdata yang telah melakukan pendaftaran di PN wajib melakukan suatu pencatatan pendaftaran.

Berakhirnya Persekutuan Perdata

Dalam Pasal 1646 KUHP telah diatur ketentuan dan peraturan yang menyebabkan berakhirnya persekutuan perdata, antara lain adalah :

  • Perijinan telah berakhir
  • Tugas pokok persekutuan perdata terlah terselesaikan
  • Salah satu sekutu meninggal dunia atau dinyatakan mengalami pailit
  • Keinginan membubarkan persekutuan perdata dari keseluruhan anggota persekutuan

Jasa Pendirian Persekutuan Perdata

Bila anda kesulitan dalam mengurus pendirian persekutuan perdata untuk himpunan anda. Maka anda bisa menggunakan jasa profesional milik IZIN.CO.ID. Semua perizinan anda akan diurus oleh team kami dengan prosedur yang tepat dan juga akurat.