Sejak UU Cipta Kerja diberlakukan, Online Single Submission (OSS) telah mengalami perubahan besar menjadi OSS-RBA. Tujuannya adalah mempercepat perizinan melalui Kementerian Investasi/BKPM. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan memusatkan proses perizinan ke satu titik akses, meminimalkan birokrasi, dan meningkatkan efisiensi dalam mengurus izin usaha. Diharapkan, OSS-RBA akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan bisnis serta investasi di Indonesia.
Apa yang Dimaksud dengan Sertifikat Standar OSS?
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sertifikat Standar adalah izin yang mencatat pemenuhan standar kegiatan usaha. Izin ini berlaku jika risiko dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Menengah Rendah atau Tinggi, sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021. Sertifikat standar ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa kegiatan usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan, dengan fokus pada kegiatan berisiko menengah rendah atau tinggi. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk beroperasi dengan kejelasan hukum dan mengurangi beban administrasi dalam pengurusan izin usaha.
Baca juga: Definisi dan Panduan Lengkap Mengenai OSS
Dasar Hukum Sertifikat Standar
Dasar hukum bagi sertifikat standar OSS yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)
Macam-macam Sertifikat Standar
Sertifikat Standar Risiko Menengah Rendah
Dalam kegiatan usaha risiko menengah rendah, setiap pelaku usaha harus memenuhi persyaratan untuk membuat NIB dengan mengisi pernyataan kesanggupan mematuhi standar kegiatan usaha, pengelolaan, dan pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) melalui formulir yang ada di OSS. Namun, jika kegiatan usaha tidak memerlukan UKL-UPL, pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir SPPL di sistem OSS. Sertifikat Standar akan diterbitkan secara langsung tanpa verifikasi dari lembaga terkait.
Sertifikat Standar Risiko Menengah Tinggi
Tentu, dalam kegiatan usaha risiko menengah rendah, Sertifikat Standar memerlukan verifikasi oleh:
- Kementerian/Lembaga terkait
- Perangkat daerah
- Perangkat daerah kabupaten/kota (KEK), atau
- Badan Pengusaha KPBPB
Pelaku usaha harus mematuhi standar kegiatan usaha melalui OSS untuk memperoleh Sertifikat Standar yang terverifikasi. Jika tidak memenuhi syarat, diberi waktu 1 tahun untuk melengkapinya. Jika tidak, NIB dan Sertifikat Standar dapat dibatalkan.
Baca juga: NIB untuk UMKM: Manfaat, Proses, Cara Membuat
Indikator Persiapan Kegiatan Usaha Terkait Memperoleh Sertifikat Standar
Sebelum memperoleh sertifikat standar OSS, ada beberapa indikator yang harus dipersiapkan oleh pelaku usaha sepertI:
- Pengadaan tanah
- Pembangunan bangunan Gedung
- Pengadaan peralatan atau sarana
- Pengadaan sumber daya manusia
- Pemenuhan standar usaha
- Kegiatan lain sebelum dilakukannya operasional dan/atau komersial
Cara Mendapatkan Sertifikat Standar OSS
Proses mendapatkan sertifikat standar OSS melibatkan beberapa langkah.
- Masuk ke situs web OSS.
- Pilih kode bidang usaha.
- Pilih Pemenuhan Persyaratan.
- Isi dokumen pemenuhan. Unggah dokumen yang diminta.
- Tunggu proses Verifikasi. Ada beberapa status verifikasi:
- Status “Belum Diproses” artinya sistem menerima persyaratan Anda, tapi belum diproses oleh Lembaga terkait.
- Status “Persetujuan” artinya sedang dalam proses oleh pihak berwenang.
- Status “Disetujui” artinya permohonan Anda disetujui dan Sertifikat Standar Terverifikasi.
Berapa Lama Proses Verifikasi Sertifikat Standar OSS
Lama proses verifikasi sertifikat standar OSS dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas produk atau layanan yang diajukan. Biasanya, proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung pada kepatuhan dan kelengkapan dokumentasi yang diajukan.
Pembatalan Sertifikat
Permohonan Pembatalan
- Pembatalan Sertifikat Standar dapat dilakukan daring dengan validasi data di sistem OSS. Dokumen yang perlu disiapkan:
- Identitas direksi atau kuasa direksi dari Sistem Administrasi Kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menangani pemerintahan dalam negeri.
- Akta notaris pendirian dan perubahan terakhir badan usaha, serta pengesahan dari Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU-Online) yang dikelola oleh kementerian yang menangani urusan hukum dan hak asasi manusia.
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir yang disetujui untuk semua proyek yang dimiliki oleh Pelaku Usaha.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mengkonfirmasi status wajib pajak Pelaku Usaha dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menangani urusan keuangan negara.
Pembatalan Secara Otomatis oleh Sistem OSS
- Sertifikat Standar dibatalkan bersamaan dengan pencabutan NIB jika Pelaku Usaha hanya memiliki 1 (satu) kegiatan usaha.
- Sertifikat Standar dibatalkan dengan pemutakhiran NIB jika Pelaku Usaha memiliki lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha.
Kesimpulan
Sertifikat standar OSS adalah bukti komitmen sebuah entitas terhadap standar tertentu. Dengan memahami proses perolehannya serta persyaratan yang terkait, entitas dapat memastikan kepatuhan mereka terhadap standar yang telah ditetapkan.
Hubungi IZIN.CO.ID sekarang, solusi anda untuk Jasa Pendirian Badan Usaha melalui sistem OS dan juga segala perizinan hukum milik perusahaan anda.