Definisi dan Panduan Lengkap Tentang Penanaman Modal Asing (PMA)

pma-adalah

Keberadaan dan jumlah modal merupakan sesuatu yang vital dalam bisnis. Modal bisa menyerupai berbagai bentuk, seperti aset dana bentuk uang, atau barang lainnya dengan nilai ekonomis. Modal pun juga bisa didapatkan atau datang dari luar negeri maupun didalam negeri. Penanaman modal yang datang dari luar negeri atau asing sekarang semakin populer di masa globalisasi seperti sekarang yang dapat menjadi stimulus sebuah bisnis untuk dapat melakukan ekspansi dan mendapatkan peluang lebih besar dan juga mempercepat penanaman modal di Indonesia.

Berikut telah kami rangkum beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang seluk beluk mengenai Penanaman Modal Asing (PMA), dan juga perbedaanya dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Apa Itu PMA

Penanaman Modal Asing atau yang biasa disebut PMA adalah kegiatan menanam modal, yang dilakukan oleh penanam modal asing dan bertujuan agar dapat melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dapat menggunakan modal asing seluruhnya atau bergabung dengan modal dalam negeri. PMA juga merupakan salah satu cara agar para investor luar dapat berinvestasi dengan cara membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Semua peraturan mengenai PMA telah diatur dalam Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Perbedaan PMA dengan PMDN

Kegiatan PMA dan PMDN dibuat untuk memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memberikan stimulus dan mendukung perekonomian Indonesia, seperti pembukaan lapangan kerja baru, meningkatkan SDM, dan juga teknologi. Namun bila lebih diteliti kedua kegiatan ini memiliki beberapa perbedaan, yaitu :

  • Subyek Penanam Modal

Penanam Modal Asing di Indonesia dapat dilakukan berupa investasi langsung atau menggunakan skema lain, aturan ini terbatas hanya untuk warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing Sedangkan untuk PMDN, modal didapat dari WNI, badan usaha Indonesia, dan juga pemerintah Indonesia.

  • Subyek Ketenagakerjaan 

PMA memiliki kewajiban untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal sebagai rekrutanya. Selain itu PMA juga diwajibkan untuk meningkatkan kompetensi para tenaga kerja lokal. Ini ditujukan agar PMA juga memberikan dampak positif dalam pembukaan lapangan kerja bagi Indonesia, dan juga peningkatan SDM. Sedangkan untuk PMDN tidak terdapat peraturan seperti itu.

  • Subyek Bidang Usaha atau Investasi

Pemerintah memang memberikan keleluasaan bagi PMA untuk berinvestasi di bidang usaha apapun. Namun terdapat penetapan bidang usaha yang tertutup bagi PMA yaitu bidang usaha yang berkaitan dengan kesehatan, lingkungan, dan juga pertahan nasional.

  • Subyek Fasilitas Keimigrasian

PMA memiliki tambahan fasilitas dalam hal keimigrasian, aturan izin tinggal ini diatur dan dibuat oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Kualifikasi Dasar Pendirian PT PMA

Terdapat beberapa kualifikasi dasar yang harus dipenuhi oleh semua penanam modal yang ingin membuat PT PMA di Indonesia yaitu : 

  • Akta Pendirian PT, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk pengesahan badan hukum perseroan terbatas, dan NPWP perusahaan.
  • Penanam modal memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar dengan total nilai investasi lebih dari Rp10 miliar
  • PMA wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan sektor bisnis perusahaan

Syarat Pendirian PT PMA

Berikut adalah syarat administratif yang perlu dipenuhi untuk dapat membuat pendirian PT PMA di Indonesia

  • Anggaran dasar perusahaan
  • Identitas perusahaan 
  • Pengajuan permohonan secara online
  • FC Passport dari pemegang saham
  • Flowchart raw materials
  • Deskripsi kelangsungan bisnis
  • Surat rekomendasi dari instansi terkait
  • Perjanjian kerja sama, bisa berupa MOU, Joint Venture, atau lainnya
  • NPWP/ TDP/ SIUP perusahaan

Prosedur Pendirian PT PMA

prosedur pendirian pt pma

Pendirian PMA terdiri dari beberapa proses yang harus dilewati, yaitu :

  • Memastikan Kelengkapan Dokumen

Memastikan kelengkapan administratif seperti NPWP, akta pendirian PT dan surat keputusan.

  • Memenuhi Nilai Investasi 

PMA harus memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 miliar, selain itu juga harus memiliki nilai investasi lebih dari 10 miliar rupiah. Semua itu tentunya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan laporan keuangan terakhir. 

  • Membuat Nomor Induk Berusaha

Fungsi NIB adalah sebagai TDP, pendaftaran angka pengenal impor, dan juga sebagai akses kepabeanan. Setiap perusahaan di Indonesia baik PMA maupun PMDN harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Pembuatannya NIB dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission atau yang biasa disebut dengan OSS. Pembuatan NIB juga dapat dilakukan melalui BKPM namun harus terlebih dahulu memahami bisnis perusahaan yang didirikan.

  • Menyesuaikan Lokasi Usaha

Lokasi Usaha wajib disesuaikan dengan tata ruang wilayah setempat, kecuali jika lokasi perusahaan terletak didalam KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) 

  • Melengkapi Kelengkapan Khusus Lainnya 

Kelengkapan khusus berkaitan oleh permintaan instansi, seperti surat rekomendasi atau lainya.

Jasa Pendirian PMA

IZIN.CO.ID adalah sebuah jasa konsultan hukum yang dapat menjadi solusi anda dalam mendirikan perusahaan PMA dan juga menyelesaikan perizinan lainya. IZIN telah berpengalaman lebih dari 7 tahun dan telah membantu lebih  dari +4000 klien di seluruh penjuru Indonesia, dan sebagian besar klien kami adalah perusahaan terbaik di sektornya.

Hubungi IZIN.CO.ID sekarang, solusi anda untuk Jasa Pembuatan PMA dan juga segala perizinan hukum milik perusahaan anda!