Apakah PT Lokal Wajib Membuat LKPM?

LKPM

Pemerintah Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuat peraturan yang mewajibkan WNA atau perusahaan asing yang menanamkan modalnya di Indonesia untuk menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15c.

LKPM ini berisi tentang perkembangan kegiatan penanaman modal dan hambatannya, serta wajib dilaporkan tiap tiga bulan sekali (triwulan). LKPM bukan hanya bentuk kepatuhan pemilik usaha dalam hal permodalan dan investasi, tapi juga menjadi komponen pendukung dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Lalu, apakah aturan yang sama juga berlaku untuk pengusaha dalam negeri?

PT Lokal Wajib Membuat LKPM

Sebelum menjawab tentang wajib tidaknya pengusaha dalam negeri menyusun LKPM, terlebih dahulu Anda perlu mengetahui apa itu PT lokal.

Definisi PT lokal adalah perusahaan yang berbadan hukum, didirikan berdasarkan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia, serta hanya WNI atau badan usaha Indonesia yang melakukan kegiatan penanaman modal di dalamnya. Istilah “penanam modal” sama dengan “pelaku usaha”.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan BKPM No. No 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Penyampaian LKPM juga akan menguntungkan perusahaan. Jika di kemudian hari perusahaan mengalami masalah permodalan dan investasi, BKPM akan turun tangan untuk memfasilitasi. Tentunya perusahaan harus menyampaikan data LKPM yang akurat.

Tata Cara Pelaporan LKPM

Untuk menyampaikan LKPM, pengusaha tidak perlu datang langsung ke kantor BKPM karena sekarang sudah tersedia Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses secara daring atau online kapan saja.

Apa Sanksi untuk Pelaku Usaha yang Mangkir LKPM?

PT lokal wajib membuat LKPM dengan syarat tertentu. Sebaliknya, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan BKPM 7/2018, jika pelaku usaha mangkir atau lalai hingga tidak mengumpulkan LKPM, maka akan diberlakukan sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis atau secara daring;
  2. Pembatasan kegiatan usaha;
  3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
  4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.

Tanggapan tertulis atas sanksi administrasi tersebut wajib disampaikan maksimal 30 hari terhitung sejak surat dikeluarkan. Jika tidak, BKPM berhak mencabut izin atau fasilitas kegiatan penanaman modal.

Sudahkah Perusahaan Anda Membuat LKPM?

Nah, pertanyaannya apakah perusahaan Anda sudah membuat LKPM secara akurat? Jika belum, percayakan saja kepada IZIN.co.id. Kami siap membantu Anda membuat LKPM secara akurat dan komprehensif, tentunya dengan proses yang cepat dan tepercaya.

Sejak berdiri pada tahun 2012, IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha lokal, mulai urusan pendirian PT, penyusunan LKPM, sampai pelaporan pajaknya. Start your business right bersama IZIN.co.id sekarang!

    Anda Punya Pertanyaan ?