Pengurusan PKP Jakarta dan Sekitarnya
PKP atau (Pengusaha Kena Pajak) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Layanan Kami

Dapatkan Promo & Penawaran Menarik
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan, legalitas maupun pendirian perusahaan jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Fungsi Pengukuhan PKP antara lain :
Identitas Bisnis
Sebagai identitas resmi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan dalam setiap transaksi perpajakan.
Fungsi Pengawasan
Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPnBM secara transparan dan akuntabel.
Sarana Pemenuhan
Sarana dalam pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sesuai regulasi.
Syarat Pengurusan PKP
Kriteria Omset
Memiliki omset 4,8 Miliar dalam 1 tahun. Apabila omset kurang dari 4,8 Miliar, pengusaha tetap dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Survei Lapangan
Wajib melewati proses survei lokasi atau verifikasi lapangan yang dilakukan oleh petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Kelengkapan Dokumen
Melengkapi seluruh syarat administrasi dan dokumen pengajuan PKP secara akurat ke KPP tempat perusahaan terdaftar.
Dokumen yang perlu dilengkapi
- Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Fotokopi identitas diri seluruh pengurus (KTP/Paspor/KITAS)
- Fotokopi NPWP seluruh pengurus
- Fotokopi Akta Pendirian dan NIB
- Surat perjanjian sewa atau bukti kepemilikan kantor
- Sudah lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir
- Tidak memiliki utang pajak
Trusted by various partners & clients
Partners and companies that entrust their company establishment, licensing, and business legality to IZIN.co.id.
Our Clients






Featured On





Supported By










