Pengurusan PKP Jakarta dan Sekitarnya

PKP atau (Pengusaha Kena Pajak) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

IZIN.co.id is an official strategic partner of EKRAF acting as an independent private service provider (third party), not a government agency.
HARGA TERBAIK

Layanan Kami

Rp3.500.000
Biaya pengurusan PKP dan Sertifikat Elektronik (Jakarta)
Hubungi Kami
Rp4.500.000
Biaya pengurusan PKP dan Sertifikat Elektronik (Jakarta)
Hubungi Kami
Rp3.500.000
Biaya pengurusan PKP dan Sertifikat Elektronik (Surabaya)
Hubungi Kami
Promo IZIN.co.id

Dapatkan Promo & Penawaran Menarik

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan, legalitas maupun pendirian perusahaan jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

*syarat dan ketentuan berlaku

EDUKASI PAJAK

Fungsi Pengukuhan PKP antara lain :

Identitas Bisnis

Sebagai identitas resmi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan dalam setiap transaksi perpajakan.

Fungsi Pengawasan

Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPnBM secara transparan dan akuntabel.

Sarana Pemenuhan

Sarana dalam pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sesuai regulasi.

PERSYARATAN

Syarat Pengurusan PKP

Kriteria Omset

Memiliki omset 4,8 Miliar dalam 1 tahun. Apabila omset kurang dari 4,8 Miliar, pengusaha tetap dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Survei Lapangan

Wajib melewati proses survei lokasi atau verifikasi lapangan yang dilakukan oleh petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Kelengkapan Dokumen

Melengkapi seluruh syarat administrasi dan dokumen pengajuan PKP secara akurat ke KPP tempat perusahaan terdaftar.

ADMINISTRASI

Dokumen yang perlu dilengkapi

  • Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • Fotokopi identitas diri seluruh pengurus (KTP/Paspor/KITAS)
  • Fotokopi NPWP seluruh pengurus
  • Fotokopi Akta Pendirian dan NIB
  • Surat perjanjian sewa atau bukti kepemilikan kantor
  • Sudah lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir
  • Tidak memiliki utang pajak

Trusted by various partners & clients

Partners and companies that entrust their company establishment, licensing, and business legality to IZIN.co.id.

Supported By
Featured On
Our Clients

Our Clients

Aksi Kita
Archiplus
Ayam Bakar Legenda
BEB
Bengmod
Bowin

Featured On

Detik
Investor Daily
Pasar Dana
Sumsel
SWA

Supported By

Bank BSI
Bank Mandiri
BCA
BNI
Maybank
MDEC
APA KATA MEREKA

Testimonial

“IZIN.co.id benar-benar solusi terbaik bagi para pebisnis yang ingin mengurus pajak dengan mudah dan aman. Saya sangat terbantu dalam pengurusan SPT dan konsultasi pajak yang diberikan. Pelayanan mereka cepat, transparan, dan sangat informatif. Saya tidak ragu merekomendasikan layanan ini kepada rekan-rekan pebisnis lainnya.”

Kinta Erstuputri

Kinta Erstuputri

PT Gerbang Indonesia Gemilang

“Mengelola kewajiban pajak perusahaan seringkali menjadi tantangan, tetapi sejak menggunakan layanan IZIN.co.id, semuanya menjadi lebih praktis dan terorganisir. Tim mereka selalu memberikan solusi terbaik serta memastikan kepatuhan pajak perusahaan saya tetap terjaga dengan baik. Sangat direkomendasikan!”

Angga

Angga

CV Andalas Makmur

“Sebagai pemilik usaha, saya sering kesulitan memahami regulasi pajak yang selalu berubah. Beruntung, saya menemukan IZIN.co.id yang memberikan layanan konsultasi dan pengurusan pajak dengan sangat baik. Mereka memastikan semua kewajiban pajak saya terselesaikan tepat waktu, sehingga saya tidak perlu khawatir tentang denda atau masalah administrasi.”

Yuda Susanto

Yuda Susanto

PT Cahaya Gemilang

“Saya sangat puas dengan layanan perpajakan dari IZIN.co.id. Tim mereka sangat profesional dan selalu siap membantu dalam setiap proses, mulai dari perencanaan pajak hingga pelaporan. Semua berjalan lancar tanpa kendala, sehingga saya bisa fokus menjalankan bisnis tanpa khawatir tentang urusan pajak.”

Rachmad

Rachmad

PT Sang Edukasi Bangsa