Tarif pajak dividen badan menjadi topik penting bagi perusahaan yang menerima pembagian laba dari entitas lain. Pemahaman yang tepat mengenai ketentuan pajak dividen akan membantu badan usaha mengoptimalkan beban pajak sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam sistem perpajakan Indonesia yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dividen yang diterima oleh badan usaha memiliki perlakuan khusus, tergantung pada sumber dan persentase kepemilikan saham.
Apa Itu Dividen Badan?
Dividen badan adalah pembagian laba yang diterima oleh suatu badan usaha dari kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain. Badan yang dimaksud dapat berupa:
- PT (Perseroan Terbatas)
- CV
- Firma
- Koperasi
- Yayasan berbadan hukum
Dividen termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh), tetapi terdapat beberapa pengecualian penting.
Baca juga: Tarif Pajak Dividen Orang Pribadi: Ketentuan Terbaru dan Cara Perhitungannya
Tarif Pajak Dividen Badan
1. Dividen dari Dalam Negeri
Untuk dividen yang diterima badan dari perusahaan dalam negeri:
- Tidak dikenakan pajak (0%), sepanjang memenuhi ketentuan tertentu.
Artinya, dividen tersebut bukan objek PPh jika memenuhi syarat yang diatur dalam ketentuan perpajakan.
Syarat Pengecualian Pajak
Dividen tidak dikenakan pajak apabila:
- Berasal dari laba ditahan
- Diterima oleh badan dalam negeri
- Tidak berasal dari penghasilan yang dikenai PPh Final
Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka dividen akan dikenakan pajak sesuai tarif umum PPh Badan.
Baca juga: Perpanjangan SPT Tahunan Badan: Syarat, Cara, dan Batas Waktu
2. Dividen dari Luar Negeri
Dividen yang diterima badan dari luar negeri:
- Dapat dikenakan pajak sesuai tarif PPh Badan (saat ini 22%)
- Dapat memanfaatkan kredit pajak luar negeri
- Bisa tidak dikenakan pajak jika diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan
Tarif PPh Badan yang Berlaku
Saat ini, tarif umum PPh Badan di Indonesia adalah:
- 22% dari laba kena pajak
Namun tarif ini berlaku jika dividen menjadi bagian dari penghasilan kena pajak dan tidak memenuhi syarat pengecualian.
Baca juga: Cara Pelaporan SPT Tahunan Badan Nihil
Contoh Perhitungan Pajak Dividen Badan
Contoh 1 – Memenuhi Syarat Pengecualian
PT A menerima dividen Rp500.000.000 dari PT B (perusahaan dalam negeri).
Jika memenuhi ketentuan, maka pajak = Rp0.
Contoh 2 – Tidak Memenuhi Syarat
Jika dividen dianggap sebagai penghasilan kena pajak:
22% x Rp500.000.000 = Rp110.000.000
Besaran pajak tergantung kondisi dan perlakuan perpajakannya.
Baca Juga: Cara Lapor Dividen di SPT Tahunan Badan: Panduan Lengkap untuk Pengusaha
Apakah Dividen Badan Tetap Harus Dilaporkan?
Ya. Meskipun tidak dikenakan pajak, dividen tetap wajib dilaporkan dalam:
- SPT Tahunan PPh Badan
- Laporan keuangan perusahaan
Kesalahan dalam pelaporan dapat memicu pemeriksaan pajak atau sanksi administrasi.
Baca juga: Cara Buat KSWP di Coretax
Risiko Kesalahan Pengelolaan Pajak Dividen
Beberapa kesalahan yang sering terjadi:
- Salah mengklasifikasikan dividen sebagai objek pajak
- Tidak memahami ketentuan pengecualian
- Tidak memanfaatkan kredit pajak luar negeri
- Tidak melaporkan dividen dalam SPT
Agar pengelolaan pajak perusahaan tetap aman dan sesuai regulasi, Anda dapat menggunakan layanan profesional seperti Jasa Konsultan Pajak dari IZIN.co.id
Pendampingan yang tepat membantu perusahaan mengoptimalkan pajak sekaligus meminimalkan risiko sanksi.
Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!
FAQ Seputar Tarif Pajak Dividen Badan
Apakah dividen yang diterima badan selalu kena pajak?
Tidak. Dividen dari dalam negeri bisa tidak dikenakan pajak jika memenuhi syarat tertentu.
Berapa tarif pajak dividen badan jika dikenakan pajak?
Mengikuti tarif umum PPh Badan, yaitu 22%.
Apakah dividen luar negeri bisa bebas pajak?
Bisa, jika diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah dividen tetap harus dilaporkan?
Ya, tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.


