Memperluas Peluang Bisnis dengan Izin Impor

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

JAKARTA, IZIN.co.id – Ekonomi masa kini turut berubah seiring globalisasi. Namun, kegiatan Ekspor-Impor adalah salah satu kegiatan bisnis yang paling marak dilakukan sampai sekarang. Bagi pebisnis, impor adalah salah satu sektor bisnis yang menjanjikan. Indonesia mengatur kegiatan impor dengan memberikan sertifikasi khusus bagi perusahaan yang ingin melakukan bisnis Impor. Izin tersebut adalah API (Angka Pengenal Impor) dan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)

Apa itu NIK dan API

NIK adalah nomor identitas yang diberikan oleh Dirjen Bea-Cukai kepada importir yang melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan. Setiap orang atau badan usaha (perusahaan) yang akan memasukkan barangnya ke daerah pabean Indonesia (baca: impor) wajib terlebih dahulu melakukan registrasi importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan N.I.K.

NIK diperoleh setelah melakukan registrasi importir kepada Direktorat Jendaral Beadan Cukai melalui Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai. Masa pengerjaan dokumen tersebut paling lama adalah sekitar 30 hari. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atas nama Direktur Jendral Bea dan Cukai  akan menerbitkan Surat Pemberitahun Pabean (SPR)  yang berisi N.I.K

Registasi importir kepada Direktorat Jendaral Bea dan Cukai dilakukan setelah mendapatkan Angka Pengenal Importir (API) dari Kementerian Perdagangan. NIK yang telah didapat oleh importir dapat diblokir dan dicabut oleh Direktur Bea dan Cukai. NIK dapat diblokir dan dicabut apabila pemilik izin melanggar peraturan Bea dan Cukai yang tertera dalam dasar hukum NIK.

Jenis API

Izin API terbagi dua yaitu API-P dan API-U. API-U (Umum) diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. Sedangkan API-P (Produsen) diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk digunakan sendiri sebagai bahan baku, barang modal, bahan penolong, serta bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

 

IZIN.co.id siap membantu anda untuk mengurus perizinan API untuk berbisnis. Silahkan hubungi kami di izin.co.id atau isi formulir dibawah ini.

    Anda Punya Pertanyaan ?

     

     

     

    Tentang Keakuratan Artikel Ini

    Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

    Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

    Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

    IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

    Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

    KBLI Online
    Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
    Cek Nama PT Online
    Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
    Artikel Lainnya
    whatsapp button