Cara Pelaporan SPT Tahunan Badan Nihil

Perusahaan tetap wajib melaporkan SPT Tahunan Badan meskipun dalam kondisi nihil atau tidak memiliki pajak terutang. Pelaporan ini merupakan kewajiban administrasi yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak dan berlaku bagi seluruh Wajib Pajak Badan yang memiliki NPWP aktif.

Artinya, walaupun perusahaan tidak memiliki omzet atau tidak ada Pajak Penghasilan Badan yang harus dibayar, kewajiban pelaporan tetap harus dilakukan.

Apa Itu SPT Tahunan Badan Nihil

SPT Tahunan Badan nihil adalah laporan pajak tahunan yang menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki pajak terutang dalam satu tahun pajak. Kondisi ini bisa terjadi karena:

  • Tidak ada kegiatan usaha
  • Tidak ada penghasilan kena pajak
  • Kerugian fiskal
  • Pajak telah dipotong seluruhnya

Namun, nihil bukan berarti bebas dari kewajiban lapor.

Baca juga: Cara Buat KSWP di Coretax

Siapa yang Wajib Melaporkan

Semua badan usaha yang terdaftar dan memiliki NPWP aktif wajib menyampaikan SPT Tahunan, termasuk:

  • PT
  • CV
  • Firma
  • Yayasan
  • Koperasi

Selama status NPWP masih aktif, kewajiban pelaporan tetap berlaku.

Cara Pelaporan SPT Tahunan Badan Nihil

Berikut langkah umum yang dapat dilakukan:

1. Siapkan Dokumen Keuangan

Walaupun nihil, tetap siapkan laporan keuangan perusahaan untuk periode satu tahun pajak.

Baca juga: Cara Cek KSWP di Coretax: Panduan Lengkap dari IZINTAX

2. Pastikan Data Administrasi Lengkap

Periksa kembali identitas perusahaan, NPWP, serta data pendukung.

3. Login ke Sistem Pelaporan Pajak

Masuk melalui sistem pelaporan online yang digunakan.

Baca juga: Apa Itu KSWP: Pengertian, Fungsi, dan Dampaknya dalam Administrasi Pajak

4. Isi Formulir SPT Tahunan Badan

Masukkan data keuangan dan pilih status nihil jika memang tidak ada pajak terutang.

5. Periksa Kembali Data

Pastikan seluruh informasi sesuai sebelum dikirim.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Badan di Coretax

6. Kirim dan Simpan Bukti Lapor

Simpan bukti penerimaan elektronik sebagai arsip perusahaan.

Batas Waktu Pelaporan

SPT Tahunan Badan harus dilaporkan paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir. Keterlambatan dapat menimbulkan sanksi administrasi.

Baca juga: Penyebab KSWP Tidak Valid dan Solusinya

Risiko Tidak Melaporkan SPT Nihil

Tidak melaporkan SPT meskipun nihil dapat menyebabkan:

  • Denda administrasi
  • Status kepatuhan terganggu
  • Hambatan dalam pengurusan izin usaha
  • Kendala saat pemeriksaan pajak

Kepatuhan administrasi menjadi faktor penting dalam menjaga kelangsungan usaha.

Jika Anda membutuhkan pendampingan profesional untuk memastikan pelaporan pajak perusahaan berjalan sesuai ketentuan, Anda dapat menggunakan
Jasa Konsultan Pajak dari IZIN.co.id

Untuk layanan khusus pelaporan pajak perusahaan, tersedia juga
Jasa Lapor SPT Badan

Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!

FAQ Seputar SPT Tahunan Badan Nihil

Apakah perusahaan tanpa omzet tetap wajib lapor?

Ya, selama NPWP aktif, pelaporan tetap wajib dilakukan.

Apakah laporan keuangan tetap diperlukan?

Ya, laporan tetap dibutuhkan meskipun hasilnya nihil.

Apa yang terjadi jika tidak lapor?

Dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan.

Apakah bisa dilakukan secara online?

Ya, pelaporan dapat dilakukan melalui sistem pelaporan pajak online.

Apakah status nihil memengaruhi kewajiban tahun berikutnya?

Tidak, kewajiban pelaporan tetap berlaku setiap tahun pajak.

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button