Membuat faktur pajak keluaran di CoreTax merupakan kewajiban penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sistem CoreTax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memungkinkan pembuatan faktur pajak secara elektronik yang langsung terintegrasi dengan SPT Masa PPN, sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan akurat. Panduan ini disusun dalam format siap pakai untuk publikasi blog.
Pengertian Faktur Pajak Keluaran
Faktur pajak keluaran adalah bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterbitkan oleh PKP atas transaksi penjualan barang atau jasa. Dokumen ini menjadi dasar perhitungan pajak terutang dan pelaporan pajak bulanan. Dengan penggunaan CoreTax, seluruh proses pencatatan berlangsung digital sehingga meminimalkan kesalahan manual.
Baca juga: Cara Buat Faktur Pajak Digunggung di CoreTax
Syarat Membuat Faktur Pajak Keluaran
Sebelum membuat faktur pajak keluaran, pastikan:
- Status PKP aktif
- Akun CoreTax telah terverifikasi
- Masa pajak masih terbuka
- Data NPWP atau NIK pelanggan valid
- Hak akses pembuatan faktur tersedia
Langkah-Langkah Cara Buat Faktur Pajak Keluaran di CoreTax
1. Login ke CoreTax
Masuk ke sistem menggunakan NPWP dan kata sandi yang terdaftar.
2. Buka Menu PPN
Pilih menu PPN, lalu masuk ke bagian Faktur Pajak Keluaran.
Baca juga: Cara Download NPWP di CoreTax: Panduan Lengkap dari IZINTAX
3. Pilih Buat Faktur Baru
Klik opsi pembuatan faktur pajak baru sesuai jenis transaksi.
4. Isi Data Lawan Transaksi
Masukkan NPWP atau NIK, nama, dan alamat pelanggan sesuai data perpajakan.
Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak di CoreTax
5. Input Detail Transaksi
Isi rincian transaksi meliputi:
- Deskripsi barang atau jasa
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- Tarif PPN
- Nilai pajak terutang
CoreTax akan menghitung pajak secara otomatis.
6. Validasi dan Terbitkan Faktur
Periksa kembali data yang dimasukkan. Jika sudah benar, terbitkan faktur pajak dan sistem akan menghasilkan nomor faktur resmi.
Baca juga: Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di CoreTax
Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari
- Salah memasukkan NPWP pelanggan
- Tarif PPN tidak sesuai ketentuan
- Masa pajak keliru
- Duplikasi faktur pajak
Menghindari kesalahan tersebut membantu menjaga kelancaran pelaporan pajak.
Dukungan Pengelolaan Pajak yang Lebih Profesional
Memahami pembuatan faktur pajak keluaran merupakan bagian penting dari kepatuhan pajak. Jika Anda memerlukan pendampingan profesional dalam pengelolaan kewajiban perpajakan, Jasa Konsultan Pajak dari IZIN.co.id dapat membantu memberikan solusi yang sesuai regulasi terbaru.
Untuk kebutuhan pencatatan keuangan hingga pelaporan pajak yang terintegrasi, Anda juga dapat memanfaatkan Jasa Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT Pajak agar administrasi usaha lebih rapi dan efisien.
Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!
FAQ Seputar Faktur Pajak Keluaran di CoreTax
Apakah semua PKP wajib membuat faktur pajak keluaran?
Ya, setiap penyerahan BKP atau JKP wajib dibuatkan faktur pajak keluaran.
Kapan faktur pajak harus diterbitkan?
Saat penyerahan barang atau jasa dilakukan atau saat pembayaran diterima.
Apakah faktur pajak dapat diubah setelah diterbitkan?
Perubahan dilakukan melalui mekanisme pembetulan sesuai ketentuan DJP.
Apakah faktur pajak otomatis tercatat dalam SPT Masa PPN?
Ya, faktur pajak keluaran terintegrasi langsung dengan pelaporan SPT Masa PPN.


