BPJS Ketenagakerjaaan Wajib, Jika…

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

JAKARTA, IZIN.co.id – BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Berbeda dengan BPJS Kesehatan, Produk ini lebih difokuskan untuk pegawai yang bekerja. BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk baru dari Jamsostek. Setelah sebelumnya diatur dibawah naungan BUMN, sekarang BPJS Ketenagakerjaan berada dibawah naungan Presiden sebagai badan hukum publik.

 

Jaminan yang Diberikan

Jaminan yang diberikan terdiri dari beberapa macam, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun. Jaminan Pensiun adalah layanan tambahan terbaru dari BPJS Kesehatan yang belum ada di Jamsostek sebelumnya. Seluruh Jaminan ini bisa digunakan oleh semua jenis pekerja di Indonesia serta pekerja asing yang telah bekerja di Indonesia selama lebih dari 6 bulan.

 

Hubungan BPJS Ketenagakerjaan dengan Perizinan Perusahaan

Perizinan Pendirian Perusahaan di Daerah DKI Mewajibkan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu persyaratan untuk mendirikan perusahaan. Peraturan terakhir dari Pemerintah  Provinsi mewajibkan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk perusahaan dengan modal setor menengah keatas serta perusahaan dengan bidang usaha konstruksi yang membutuhkan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi). Saat ini pemerintah DKI Jakarta menargetkan 7,5 juta Warga DKI untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan risiko sosial dan kesehatan

(Sumber: http://news.liputan6.com/read/3241103/75-juta-warga-dki-ditargetkan-terdaftar-bpjs-ketenagakerjaan)

 

 

Jika Anda ingin mendaftarkan perusahaan dan membutuhkan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, IZIN.co.id siap untuk membantu Anda. Silahkan kunjungi website kami di izin.co.id atau cukup mengisi formulir di bawah ini.

    Anda Punya Pertanyaan ?

     

    Tentang Keakuratan Artikel Ini

    Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

    Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

    Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

    IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

    Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

    KBLI Online
    Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
    Cek Nama PT Online
    Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
    Artikel Lainnya
    whatsapp button